Selasa, 15 Januari 2013

Halaman 2 Edisi 27 Tahun Ke II7-21 Januari 2013


Jika Desember Tidak Selesai Dikerjakan
PT. Alfa Amin Utama Terancam di Denda Atau Putus Kontrak
                       
WANTARA, Lubuklinggau
            Proyek peningkatan jalan (pengoralan) Eks. Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan nilai kontrak Rp 5.4998.007.000,- bersumber dana DDL (Dana Daerah Lain) tahun 2012, dikerjakan oleh PT. Alfa Amin Utama, waktu pelaksanaannya tidak jelas.  
Pada papan proyek yang dipasang di lokasi tidak mencantumkan waktu (masa) pelaksanaan.
 Bahkan proyek tersebut untuk mengejar target dikerjakan “asal-asalan” melanggar ketentuan soal besaran teknis yang tertera dalam Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
Di lapangan kini kondisi jalan itu masih  bergelombang dan berlumpur seperti kubangan kerbau. Pasalnya, batu koral yang dihampar di jalan itu, banyakan tanah daripada batu dan koral yang digilas.
Menurut, Warsito petani penyadap karet saat melintasi jalan tersebut, ketika dimintakan komentarnya oleh WANTARA, mengatakan  bahwa pengerjaan jalan ini  jenisnya pengoralan, namun sebelum pengoralan atau dihampar batu koral, tanah di jalan itu disinyalir tidak dilakukan pemadatan dulu dengan alat berat, kemudian batu koral yang ada di jalan tersebut oleh kontraktor langsung diratakan melalui alat sekrab, lalu koral ini digilas sekedarnya saja. Akibatnya, jalan itu bergelombang dan berlumpur seperti tempat kubangan kerbau. Karena proyek jalan itu dikerjakan terkesan asal-asalan.
Selain itu, ketebalan jalan yang sudah dipadati tebalnya berkisar 9-10 cm, bahkan jalan yang akan ditimbun dengan tanah, seperti akar-akar kayu dan bekas tunggul kayu tidak dibuang, oleh pekerja di sana langsung ditimbun dan diratakan. Sementara untuk penimbunan jalan itu, tanah diambil dari lokasi tersebut.
          “Sekarang anda lihat sendiri kondisi jalan ini bukan berbentuk jalan lagi pak tapi seperti tempat kubangan kerbau. Pasalnya,  proyek ini dikerjakan asal asalan. Jalan ini tanahnya tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, kemudian koral yang dihampar di jalan tersebut banyakan tanah dari batu koral, begitu juga koral digilas sekedarnya saja alias tidak padat,” jelasnya.
          Ditambahkannya, hasil fisik pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar lima miliar lebih.  Jumlah tersebut sangat besar untuk jenis pekerjaan tersebut. Namun secara keseluruhan saya tidak memahami teknis kegiatannya.
“Saya ini orang awam Pak, tidak paham tentang teknis dari kegiatan proyek itu, tapi rasanya janggal apabila melihat hasil pekerjaan jalan tersebut yang menghabiskan dana lebih dari lima miliar,” tuturnya.
Sementara menurut  Heru Fahrudin Faiz, selaku Pejabat  Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan,  proyek peningkatan jalan Eks, Karya Bakti, dengan panjang jalan yang dikoral 3,7 km, dan lebar badan jalan  8 m,  proyek itu selain pengoralan jalan ada pekerjaan lain di antaranya; pembukaan jalan baru, pembuatan box culvert, pemasangan gorong-gorong  dan talud.
“Untuk proyek jalan itu, kita hanya memakai koral saja dan tidak ada campuran lainnya. Fungsi koral sebagai penguat tanah dasar, kalau untuk pembukaan jalan baru tanpa koral, begitu hujan jalan tersebut akan lembek dan licin, sehingga nantinya kurang bermanfaat, tapi dengan adanya koral, jalan ini bisa kita buat pengerasan. Kita tidak memakai agregat C dan B karena terkendala dengan biaya, mungkin tahun depan kita tingkatkan lagi”, ungkapnya.
Heru membantah proyek pembukaan jalan tersebut tanahnya tidak dipadati, begitu juga soal ketebalan koral yang sudah dipadatkan tidak sampai 15 cm. Karena jalan itu sebelum dihampar koral, diratakan dengan  sekrap, setelah disekrap tanah di jalan ini dipadati dengan Fibro, setelah dipadati, baru dihampar koral, lalu digilas dengan fibro sampai kepadatan 15 cm.
Langgar RAB
Sedangkan tanah timbunan yang dipakai untuk menimbun jalan tersebut diambil dari galian tanah setempat.  Ia  juga  mengatakan akar-akar kayu tidak boleh dipakai untuk menimbun  jalan itu, kalau ada maka sudah menyalahi RAB.
“Untuk pemadatan tanah dan koral di jalan tersebut,  berapa ton kapasitas alat Fibro yang dipakai, saya tidak tahu. Begitu juga alat apa yang dipakai untuk mengukur dan mengetahui jalan ini tanahnya sudah padat atau tidak, kami tidak tahu, karena alat itu tidak ada, namun untuk mengetahui hal itu kita mengunakan kasat mata saja.
Selain itu, jika ketebalan koral yang sudah dipadati tidak sampai 15 cm dan ada akar-akar kayu digunakan untuk nimbun jalan tersebut, maka proyek tersebut berita acaranya (BA) tidak saya tanda tangani, karena aku PPTK-nya. Walaupun nanti ada intervensi dari pihak lain, aku tidak takut, karena saya punya gaji ”, tegasnya.
Ditambahkannya, proyek itu mulai bekerja tanggal berapa dan berakhir tanggal berapa, dirinya lupa, tapi proyek ini dikerjakan Oktober dan berakhir sampai Desember. Jika akhir Desember ini proyek itu tidak selesai, maka kontraktor akan dipanggil untuk memilih dua alternatif  yakni didenda atau putus kontrak.  
Seandainya dia pilih putus kontrak dan tidak sanggup didenda, maka proyek itu harus dibayar sesuai progress fisik di lapangan. Tapi kalau mereka sanggup didenda, maka proyek itu dilanjutkan, namun hitungan denda perharinya harus dibayar.
“Kalau menurut aku sebagai PPTK, jika proyek itu tidak selesai tahun ini, lebih baik dia pilih kena denda saja, karena jalan itu nantinya bermanfaat bagi rakyat, namun hal itu kita kembalikan dengan pihak rekanan mau pilih yang mana.”, ujarnya. (Nasrul /Widi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar