Jika Desember Tidak Selesai Dikerjakan
PT. Alfa Amin Utama Terancam di Denda
Atau Putus Kontrak
Proyek
peningkatan jalan (pengoralan) Eks. Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur
I, dengan nilai kontrak Rp 5.4998.007.000,- bersumber dana DDL (Dana Daerah
Lain) tahun 2012, dikerjakan oleh PT. Alfa Amin Utama, waktu pelaksanaannya
tidak jelas.
Pada papan proyek yang
dipasang di lokasi tidak mencantumkan waktu (masa) pelaksanaan.
Bahkan proyek tersebut untuk mengejar target dikerjakan “asal-asalan” melanggar ketentuan soal besaran teknis yang tertera dalam Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
Bahkan proyek tersebut untuk mengejar target dikerjakan “asal-asalan” melanggar ketentuan soal besaran teknis yang tertera dalam Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
Di lapangan kini kondisi
jalan itu masih bergelombang dan
berlumpur seperti kubangan kerbau. Pasalnya, batu
koral yang dihampar di
jalan itu, banyakan tanah daripada batu dan koral yang digilas.
Menurut, Warsito petani
penyadap karet saat melintasi jalan tersebut, ketika dimintakan komentarnya
oleh WANTARA, mengatakan bahwa pengerjaan
jalan ini jenisnya pengoralan, namun sebelum
pengoralan atau dihampar batu koral, tanah di jalan itu disinyalir tidak dilakukan
pemadatan dulu dengan alat berat, kemudian batu koral yang ada di jalan
tersebut oleh kontraktor langsung diratakan melalui alat sekrab, lalu koral ini
digilas sekedarnya saja. Akibatnya, jalan itu bergelombang dan berlumpur
seperti tempat kubangan kerbau. Karena proyek jalan itu dikerjakan terkesan
asal-asalan.
Selain itu, ketebalan
jalan yang sudah dipadati tebalnya berkisar 9-10 cm, bahkan jalan yang akan ditimbun
dengan tanah, seperti akar-akar kayu dan bekas tunggul kayu tidak dibuang, oleh
pekerja di sana langsung ditimbun dan diratakan. Sementara untuk penimbunan
jalan itu, tanah diambil dari lokasi tersebut.
“Sekarang anda lihat sendiri kondisi jalan ini bukan
berbentuk jalan lagi pak tapi seperti tempat kubangan kerbau. Pasalnya, proyek ini dikerjakan asal asalan. Jalan ini tanahnya
tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, kemudian koral yang dihampar di
jalan tersebut banyakan tanah dari batu koral, begitu juga koral digilas sekedarnya
saja alias tidak padat,” jelasnya.
Ditambahkannya, hasil fisik pekerjaan jalan tersebut tidak
sesuai dengan jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar lima miliar lebih. Jumlah tersebut sangat besar untuk jenis
pekerjaan tersebut. Namun secara keseluruhan saya tidak memahami teknis
kegiatannya.
“Saya ini orang awam Pak, tidak paham tentang
teknis dari kegiatan proyek itu, tapi rasanya janggal apabila melihat hasil
pekerjaan jalan tersebut yang menghabiskan dana lebih dari lima miliar,” tuturnya.
Sementara menurut Heru Fahrudin Faiz, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat dikonfirmasi
di ruang kerjanya mengatakan, proyek peningkatan
jalan Eks, Karya Bakti, dengan panjang jalan yang dikoral 3,7 km, dan lebar
badan jalan 8 m, proyek itu selain pengoralan jalan ada
pekerjaan lain di antaranya; pembukaan jalan baru, pembuatan box culvert,
pemasangan gorong-gorong dan talud.
“Untuk proyek jalan itu, kita hanya memakai
koral saja dan tidak ada campuran lainnya. Fungsi koral sebagai penguat tanah
dasar, kalau untuk pembukaan jalan baru tanpa koral, begitu hujan jalan
tersebut akan lembek dan licin, sehingga nantinya kurang bermanfaat, tapi dengan
adanya koral, jalan ini bisa kita buat pengerasan. Kita tidak memakai agregat C
dan B karena terkendala dengan biaya, mungkin tahun depan kita tingkatkan
lagi”, ungkapnya.
Heru membantah proyek pembukaan jalan tersebut
tanahnya tidak dipadati, begitu juga soal ketebalan koral yang sudah dipadatkan
tidak sampai 15 cm. Karena jalan itu sebelum dihampar koral, diratakan
dengan sekrap, setelah disekrap tanah di
jalan ini dipadati dengan Fibro, setelah dipadati, baru dihampar koral, lalu digilas
dengan fibro sampai kepadatan 15 cm.
Langgar RAB
Sedangkan tanah timbunan yang dipakai untuk
menimbun jalan tersebut diambil dari galian tanah setempat. Ia
juga mengatakan akar-akar kayu
tidak boleh dipakai untuk menimbun jalan
itu, kalau ada maka sudah menyalahi RAB.
“Untuk pemadatan tanah dan koral di jalan
tersebut, berapa ton kapasitas alat
Fibro yang dipakai, saya tidak tahu. Begitu juga alat apa yang dipakai untuk
mengukur dan mengetahui jalan ini tanahnya sudah padat atau tidak, kami tidak
tahu, karena alat itu tidak ada, namun untuk mengetahui hal itu kita mengunakan
kasat mata saja.
Selain itu, jika ketebalan koral yang sudah
dipadati tidak sampai 15 cm dan ada akar-akar kayu digunakan untuk nimbun jalan
tersebut, maka proyek tersebut berita acaranya (BA) tidak saya tanda tangani,
karena aku PPTK-nya. Walaupun nanti ada intervensi dari pihak lain, aku tidak
takut, karena saya punya gaji ”, tegasnya.
Ditambahkannya, proyek itu mulai bekerja tanggal
berapa dan berakhir tanggal berapa, dirinya lupa, tapi proyek ini dikerjakan Oktober
dan berakhir sampai Desember. Jika akhir Desember ini proyek itu tidak selesai,
maka kontraktor akan dipanggil untuk memilih dua alternatif yakni didenda atau putus kontrak.
Seandainya dia pilih putus kontrak dan tidak
sanggup didenda, maka proyek itu harus dibayar sesuai progress fisik di
lapangan. Tapi kalau mereka sanggup didenda, maka proyek itu dilanjutkan, namun
hitungan denda perharinya harus dibayar.
“Kalau menurut aku sebagai PPTK, jika proyek itu
tidak selesai tahun ini, lebih baik dia pilih kena denda saja, karena jalan itu
nantinya bermanfaat bagi rakyat, namun hal itu kita kembalikan dengan pihak rekanan
mau pilih yang mana.”, ujarnya. (Nasrul /Widi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar