Minggu, 13 Januari 2013

Terkait Kasasi JPU Sri Astuti Versus Usman HD

Diskriminatif, Rekayasa dan Bukti Kadaluarsa


Di persidangan saya tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Patut diduga perkara tersebut mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan dibiayai oleh H. Inday. Betapa tidak, hal tersebut terbukti di persidangan semua saksi dalam memberikan keterangan diarahkan sedemikian rupa. Kalau lah laporan H. Inday memenuhi unsur pidana, tentunya Kepala Desa Karang Mukti serta Binmaspol juga ikut dipidana bersama saya. (Kronologi Usman HD 14 September 2012).

Pernyataan Usman tersebut merupakan gambaran penderitaan dan ketidakberdayaan masyarakat awam dalam mengahdapi tindakan diskriminatif yang dialaminya dalam mendapatkan keadilan melaui lembaga peradilan. Apalagi perjuangannya untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding yang menghasilkan pengurangan hukuman selama 4 bulan ditentang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, Astuti SH dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada tanggal 17 Desember 2012 lalu.
Dalam pernyataan tersebut tersirat adanya perlakuan tidak adil yang didapatkannya sejak masa penyidikan hingga di persidangan. Kecewaan menghasilkan dugaan dan prasangka-prasangka negatif yang luapannya dituangkan dalam tulisan berupa kronologis, dengan harapan suaranya didengar dan dunia tahu bahwa di lembaga yang selalu diawali dengan kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” tersebut, justru keadilannya dirampas.
Jika kita cermati ada tiga poin penting yang disampaikan Usman dalam kronologi tersebut yang patut disimak sebagai bahan acuan untuk memahami kekecewaannya dan dapat dijadikan tolak ukur kepatutan dan kepantasan terhadap hukuman penjara 10 bulan atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Hal tersebut adalah 1. Tindakan diskriminatif selama masa persidangan yaitu; “saya tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya”.
Hal ini sesungguhnya sangat bertentangan dengan fungsi peradilan yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, interpreter of constitution, menegakkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Sedangkan tujuan diselenggarakannnya persidangan adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dalam membuktikan bahwa telah benar-benar terjadi tindakan/perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum dan untuk memastikan bahwa terdakwa lah yang melakukannya.
Dipersidangan terdakwa mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembelaan diri dari setiap dakwaan yang didakwakan kepadanya, melalui penyangkalan di dalam setiap keterangannya (keterangan terdakwa), pengajuan alat bukti maupun pengajuan saksi yang meringankan.
2. Dugaan bukti kadaluarsa dan keterangan palsu dengan mengatakan, “semua saksi dalam memberikan keterangan diarahkan sedemikian rupa”. Tindakan diskriminatif dalam persidangan telah menimbulkan ketidakseimbangan.
Hal ini diduga dilakukan oleh majelis Hakim untuk memberi ruang kebebasan bagi Jaksa Sri Astuti untuk mendominasi jalannya persidangan, sehingga leluasa memuluskan dugaaan rekayasa yang dilakukan dari mulai penyidikan hingga tuntutan dengan cara menjadikan Kepala Desa (Kades) Hendra bin Adang (pemberi kuasa) dan Samsudin (penggarap) sebagai saksi yang seharusnya menjadi tersangka utama, karena keduanya paling banyak menerima uang hasil penjualan padi tersebut yaitu sebesar Rp. 4,5 juta (75 persen dari seluruh penjualan seharga Rp. 6 juta).
Demikian juga keterangan dalam dakwaan JPU yang menyatakan, kemudian Kades Hendra Bin Adang pada tanggal 11 Maret 2010 menyewakan TKD tersebut kepada Samsudin, namun di sawah tersebut telah terlanjur ditanami padi oleh saksi H. Inday, tanpa menjelaskan kapan padi ditanam oleh H. Inday dan siapa yang melakukan penanaman, serta jenis padi apa yang ditanam dan berapa lama masa tanam padi tersebut hingga dilakukan pemotongan.
Hal ini dilakukan majelis Hakim dan JPU guna menutupi fakta bahwa H. Inday sesungguhnya tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian sewa menyewa antara Kades Hendra dan Samsudin yang diprakarsai oleh Usman selaku pemegang kuasa sebagaimana tertera dalam berita acara pencabutan hak garap yang dibuat pada saat itu.
Dalam berita acara pencabutan hak garap pada poin 2 dinyatakan bahwa : Achmad Edon, jabatan Sekertaris desa, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua selaku penggarap baru tanah TKD dari pihak pertama sebagaimana berita acara yang dibuat pada tanggal 18/11/2009, tanah tersebut seluas 2,5 Ha terletak di Kampung Jarakosta RT. 02/RW. 02 Desa Karang Mukti. Berita acara ini diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran sewa sebesar Rp.30 juta yang ditandatangani oleh Kades Hendra.
Dengan demikian kwitansi sewa tanah TKD Karangmukti dengan luas + 9.000 meter2 yang ditandatangani oleh Pandi Samsudin pada 4 September 2008, sudah tidak berlaku lagi dan merupakan barang bukti kadaluarsa. Selain kadaluarsa, kwitansi tersebut tidak serta merta dapat membuktikan kepemilikan padi yang menjadi objek pencurian.
Sebab H. Inday, juga menjadi tersangka pencurian dari objek yang sama di Polres yang sama pula, atas laporan Samsudin selaku pemilk padi yang dipersengketakan.
Hal itu diduga dilakukan untuk membebaskan H. Inday dari laporan Samsudin di Polretro Bekasi Kabupaten, atas tindakan pencurian yang hingga saat ini nasib laporan pengaduan tersebut tidak jelas rimbahnya. Padahal, samsudin lebih dahulu membuat laporan pada 6 Juni 2010, dengan No. LP : 892/K/VI/2010/ Restro Bks. Kab, bahkan telah diadukan ke Propam Polda Metro Jaya dengan No : STPL/94/XI/2011/Panduan, sedangkan Laporan H. Inday dibuat pada tanggal 11 Desember 2010 dengan No. Pol. : LP/1759/K/XII/2010/Restro Bks Kab.
3. Dugaan rekayasa dengan mengatakan, “kalaulah laporan H. Inday memenuhi unsur pidana, tentunya Kepala Desa Karang Mukti serta Binmaspol juga ikut dipidana bersama saya”. Hal ini bermakna adanya serangkaian kebohongan yang dilakuakan untuk memenuhi unsur pidana sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan JPU Sri Astuti, yaitu; tindak pidana pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, melakukan pencurian secara bersama-sama.
Tentunya semua orang yang terlibat apalagi yang turut menerima hasil penjualan padi hasil curian tersebut dipidana, termasuk Kades Hendra dan Samsudin bahkan harus dihukum lebih berat, karena paling banyak menikmati hasil curian.
Penetapan Simbah selaku pembeli padi sebagai terdakwa kedua lebih memperjelas rekayasa yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, karena Simba seharusnya dikenakan pasal 480 KUHPidana, karena telah membeli barang hasil curian, (pertolongan jahat/penadah).
Pengajuan Kasasi Jaksa Sri Astuti atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding , yang mengoreksi dan mengurangi hukum Usman dari hukuman 10 bulan kurungan menjadi 6 bulan, diduga dilakukan untuk mengadopsi keinginan pihak lain yang merasa tidak puas. Apalagi terdengar kabar ada oknum penegak hukum yang bertugas aktif di Bekasi, terkait kasus ini meminta sejumlah uang kepada Usman, agar permohonan kasasi dibatalkan. (bersambung).

1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus