WANTARA, Bekasi
Ikrar dan tekad jajaran Direksi PT. Fajar Paper/PT. Fajar Surya Wisesa. Tbk disebutkan mengupayakan kesejahterakan karyawannya dengan membentuk Koperasi independent. Hal tersebut tertuang di website-nya (www.fajarpaper.com). Namun kenyataannya, ikrar itu terkesan sebatas teori karena tidak dapat diwujudkan. Sebagai bukti, kasus yang menimpa karyawan bernama Simin Firmansyah.
Demikian diungkapkan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), John WS, kepada WANTARA, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (6/11) seusai penyampaian laporan kasus pelanggaran ketenagakerjaan terhadap Simin Firmansyah kepada Kapala Bidang Pengawasan Disnakertrans, Edward Sutarman, SE.
Menurut John, pada laporan tahunan PT. Fajar Paper di Website-nya ditemukan penjelasan bahwa Koperasi Karyawan Independen memberikan bantuan kepada karyawan termasuk masukan tentang berbagai hal dan mendapat pelatihan sesuai dengan kebutuhan kesejahteraan karyawan.
Tapi fakta di lapangan, Ketua Koperasi Karyawan Surya Abadi, Ardiansyah tidak membayar upah kasir Simin Fimansyah hingga 7 bulan lamanya. Anehnya, pelanggaran hak normatif pihak manajemen koperasi itu terhadap Simin Firmansyah hanya bermodalkan laporan pencurian pihak koperasi kepada Polsek Cikarang Barat, Nomor : LP/ /454-Cikbar/K/IV/Resta. Bks, tanggal 29 April 2012.
John menambahkan, dasar penerbitan surat penonaktipan Simin Firmansyah dari Koperasi bernomor : 01/SPK/KKSA/IV/2012, yang ditandatangani oleh Ardiansyah (Ketua Koperasi) dan Dalono (sekretaris) pada tanggal 30 April 2012 dirinci; Mengingat : Dengan adanya kejadian pencurian di Koperasi pada tanggal 28 April 2012. Karena diperlukannya keterangan yang jelas dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Menimbang: Untuk memperlancar proses pemeriksaan & penyidikan di Kepolisian. Memutuskan : Kami pengurus Koperasi (tanpa berita acara rapat ) memutuskan menonaktipkan sementara Sdr. Simin sebagai Kasir Karyawan Koperasi mulai tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Menurut Sekjen LSM GERAK, John, dalam Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab X, tentang Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan. Pada bahagian dua tentang Pengupahan, pasal 93 ayat (2) Ketentuan dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : huruf (f) pekerja/buru bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. “Perbuatan Ketua Koperasi Karyawan telah bertentangan dengan pasal tersebut di atas, karena tidak membayar upah pekerja/buruh selama 7 bulan,” tegasnya.
Ditambahkan John, pelaporan yang dilakukan LSM GERAK denga surat bernomor : 99/LP/DPP-GERAK/XI/2012, Perihal : Laporan Pengaduan Pelanggaran Ketenagakerjaan, tanggal 6 Nonvember 2012, dilakukan berdasarkan Bab XIV UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 186 ayat (1) yang berbunyi : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2), pasal 93 (2), pasal 137 dan pasal 338 ayat (1), dikenakan sansi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak 400.000.000,” jelasnya.
Masih menurut John, pihaknya berharap Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Pemkab. Bekasi, segera melakukan tugasnya dan melakukan pemeriksaan. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Simin Firmansyah juga hak normatifnya.
“Simin Firmansyah patut diduga sebagai korban rekayasa mafia keteangakerjaan. Dituduh secara sepihak melakukan pencurian di lingkungan tempat dia bekerja tanpa dilengkapi bukti. Hal itu patut dicurigai sebagai modus baru di lingkungan perusahaan dalam menghindarkan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak normatif buruh atau pekerja. Karenanya, PPNS Disnakertrans supaya menjalankan tugasnya dan memeriksa kasus ini,” tegas John. (R).
Demikian diungkapkan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), John WS, kepada WANTARA, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (6/11) seusai penyampaian laporan kasus pelanggaran ketenagakerjaan terhadap Simin Firmansyah kepada Kapala Bidang Pengawasan Disnakertrans, Edward Sutarman, SE.
Menurut John, pada laporan tahunan PT. Fajar Paper di Website-nya ditemukan penjelasan bahwa Koperasi Karyawan Independen memberikan bantuan kepada karyawan termasuk masukan tentang berbagai hal dan mendapat pelatihan sesuai dengan kebutuhan kesejahteraan karyawan.
Tapi fakta di lapangan, Ketua Koperasi Karyawan Surya Abadi, Ardiansyah tidak membayar upah kasir Simin Fimansyah hingga 7 bulan lamanya. Anehnya, pelanggaran hak normatif pihak manajemen koperasi itu terhadap Simin Firmansyah hanya bermodalkan laporan pencurian pihak koperasi kepada Polsek Cikarang Barat, Nomor : LP/ /454-Cikbar/K/IV/Resta. Bks, tanggal 29 April 2012.
John menambahkan, dasar penerbitan surat penonaktipan Simin Firmansyah dari Koperasi bernomor : 01/SPK/KKSA/IV/2012, yang ditandatangani oleh Ardiansyah (Ketua Koperasi) dan Dalono (sekretaris) pada tanggal 30 April 2012 dirinci; Mengingat : Dengan adanya kejadian pencurian di Koperasi pada tanggal 28 April 2012. Karena diperlukannya keterangan yang jelas dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Menimbang: Untuk memperlancar proses pemeriksaan & penyidikan di Kepolisian. Memutuskan : Kami pengurus Koperasi (tanpa berita acara rapat ) memutuskan menonaktipkan sementara Sdr. Simin sebagai Kasir Karyawan Koperasi mulai tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Menurut Sekjen LSM GERAK, John, dalam Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab X, tentang Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan. Pada bahagian dua tentang Pengupahan, pasal 93 ayat (2) Ketentuan dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : huruf (f) pekerja/buru bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. “Perbuatan Ketua Koperasi Karyawan telah bertentangan dengan pasal tersebut di atas, karena tidak membayar upah pekerja/buruh selama 7 bulan,” tegasnya.
Ditambahkan John, pelaporan yang dilakukan LSM GERAK denga surat bernomor : 99/LP/DPP-GERAK/XI/2012, Perihal : Laporan Pengaduan Pelanggaran Ketenagakerjaan, tanggal 6 Nonvember 2012, dilakukan berdasarkan Bab XIV UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 186 ayat (1) yang berbunyi : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2), pasal 93 (2), pasal 137 dan pasal 338 ayat (1), dikenakan sansi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak 400.000.000,” jelasnya.
Masih menurut John, pihaknya berharap Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Pemkab. Bekasi, segera melakukan tugasnya dan melakukan pemeriksaan. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Simin Firmansyah juga hak normatifnya.
“Simin Firmansyah patut diduga sebagai korban rekayasa mafia keteangakerjaan. Dituduh secara sepihak melakukan pencurian di lingkungan tempat dia bekerja tanpa dilengkapi bukti. Hal itu patut dicurigai sebagai modus baru di lingkungan perusahaan dalam menghindarkan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak normatif buruh atau pekerja. Karenanya, PPNS Disnakertrans supaya menjalankan tugasnya dan memeriksa kasus ini,” tegas John. (R).
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id