Rabu, 10 April 2013

Buntut Kasasi JPU Sri Astuti Usman Akan Praperadilkan Polisi dan Lakukan PK



WANTARA, Jakarta Mendapat perlakuan diskriminatif dan terjolimi dari aparat penegak hukum, Kabupaten Bekasi, Usman Bin H. Dahlan, korban rekayasa hukum yang dituntut Jaksa dan divonis hukuman penjara oleh Hakim selama sepuluh bulan di Pengailan Negeri Cikarang, di Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jawa Barat, mendapat pengurangan hukuman 4 bulan, namun putusan hakim PT nomor 417/Pid/2012/PT.Bdg pimpipinan P. Rosmala Sitorus, SH.,MH, tersebut dikasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Astuti, SH.
Atas kasasi Jaksa Sri Astuti, kemudian Usman melakukan perlawanan dengan mempersiapkan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (request civil), serta akan memperaperadilkan Kapala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi Kabupaten.

Usman saat ditemui di rumahnya di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/4) lalu, mengungkapkan kekecewaanya atas upaya kasasi yang dilakukan oleh JPU Sri Astuti. “Saya tidak kenal dan tidak ada permasalahan dengan JPU, tapi mengapa dia berusaha menjolimi saya. Keluarga saya sampai bingung, sebab pada masa penahanan saya habis (HMP) demi hukum saya harus dikeluarkan dari dalam Rumah Tahanan Negara Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Tapi Jaksa Sri Astuti bersikeras agar saya tetap ditahan, seolah yang beperkara itu antara saya dengan JPU Sri Astuti”, ungkapnya.

Penuturan Usman, ia tidak akan mempermasalahkan apa yang telah menimpa dirinya, jika saja JPU Sri Astuti tidak mengajukan kasasi. Sebab dirinya telah lelah menghadapi permasalahan carut marutnya hukum yang menimpanya. “Sejak membantu Lurah Hendra mengurus TKD tersebut dan memasilitasi Samsudin untuk menjadi penyewa hingga terjadinya permasalahan, saya kehilangan banyak pekerjaan. Bahkan usaha saya sampai tutup karena tidak ada yang menjalankan. Belum lagi kerugian keuangan untuk mondar-mandir keluarga yang mengurus, apalagi kerugian moril akibat dituduh mencuri padi. Makanya saya akan berusaha memulihkan nama baik saya,” ungkapnya.

Usman menambahkan, dirinya mendapat kabar bahwa pelapor banyak mengeluarkan dana dalam perkara ini, baik saat penyidikan, proses di Kejaksaan, hingga proses persidangan. “Kabarnya mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan pengajuan kasasi yang dilakukan JPU Sri Astuti diduga atas permintaan lawan dengan imbalan sejumlah uang. Kami telah melaporkan hal tersebut kepada aparat terkait, juga kepada LSM GERAK,” tuturnya.

Sementara menurut salah seorang keluarga Usman, mereka sudah pernah bernegosiasi (bermufakat) dengan pihak pengadilan melalui salah seorang Panitera di PN Bekasi. Wujud dari negosisasi yang terbangun disepakati keluarga Usman membayar uang sebesar Rp. 40 juta dengan jaminan Usman akan mendapat vonis bebas.

Ditambahkan keluarga Usman, panitera kepadanya menuturkan bahwa Usman memang dalam kasus tersebut tidak bersalah. Namun di tengah perjalanan, Panitera yang sudah menerima uang Rp. 40 juta kemudian mengembalikannya tapi tidak utuh. (kurang dari Rp. 40 juta).

Di tempat terpisah, Sekjen LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) John W Sijabat kepada WANTARA di Bekasi, Sabtu (6/4), membenarkan adanya upaya hukum luar biasa yang akan dilakukan Usman Bin H. Dahlan. Hal tersebut kata John, didasari dari hasil analisa yang dilakukan Sub. Bidang Hukum dan HAM DPP LSM GERAK, yang menemukan ada tindakan diskriminatif serta serangkaian kebohongan dilakukan oknum aparat penegak hukum maupun para saksi yang bersaksi di persidangan.

Penyimpangan tersebut kata John meliputi ; tidak diungkapnya keseluruhan pelaku pencurian, serta tidak diberikannya kesempatan kepada Usman untuk melakukan pembelaan selama masa persidangan, sehingga saksi dan bukti-bukti yang meringankan Usman, tidak dapat diajukan untuk pertimbangan Hakim.

Demikian juga pengajuan Samsudin (penggarap dan pemilik) yang memerintahkan Usman menjual dan yang paling banyak menerima hasil penjualan padi tidak dijadikan tersangka, melainkan hanya sebagai saksi. Demikian halnya Enjai (penanam padi) dan Hendra (Kepala Desa Karang Mukti) yang turut menerima uang hasil penjualan padi tidak dijadikan tersangka, kecuali hanya sebagai saksi.

Hasil investigasi Tim LSM GERAK di lapangan menemukan fakta seluas 2,5 hektare Tanah Kas Desa (TKD) pascapencabutan hak garap sebagaimana berita acara tanggal 10 Maret 2010 digarap dan ditanami Samsudin. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Laporan Pengaduan (LP) yang dibuat Samsudin di Polresta Bekasi Kabupaten.

Enjai yang menanam padi dan Usman selaku mediator (sesuai Surat Kuasa Kepala Desa Karang Mukti tertanggal 10 Maret 2010) dijadikan saksi. Ditambah lontaran hakim dalam pengajuan pembelaan di persidangan yang menyatakan, “diam saja kamu pencuri, nanti kamu dihukum lebih berat”.

Lapor ke Komisi
Menurut aktivis antikorupsi John W Sijabat, kasus rekayasa dan perlakukan diskriminasi tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial melalui Surat Pengaduan Nomor : 110/LP/DPP-GERAK/IV/2013, pada 1 April 2013. Selanjutnya kata John mereka juga akan melaporkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Cikarang ke Komisi Kejaksaan, perihal proses pemberkasan dan ketidakhati-hatianya dalam pemeriksaan rencana tututan (Rentut). Menurut John, tuntutan JPU Sri Astuti bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI tanggal27 April 1995 Nomor : SE-001/J.A/4/1995, tentang Pedoman Tuntutan Pidana, sebab tidak memenuhi rasa keadilan.

Akan Memperaperadilkan Kapolres

Terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Bekasi Kabupaten atas Laporan Samsudin No. Pol : LP/892/K/VI/2010, tanggal 6 Juni 2010, kata John, Usman dirugikan maka akan memperaperadilkan Kapolres. Penerbitan SP3 diduga dilakukan secara inprosedural mengakibatkan dirinya (Usman) dijadikan tersangka atas laporan tandingan yang dibuat H. Inday yang diproses oleh Unit Curanmor. Padahal, pelaku yang dilaporkan adalah Samsudin.

Untuk itu, LSM GERAK telah melayangkan surat klarifikasi ke Kapolresta Bekasi Kabupaten dengan surat Nomor : 107/K/DPP-GERAK/III/2013 pada tanggal 19 Maret 2013, namun tidak mendapat respon. Selanjutnya kami menyurati Kabid Humas Polda Metro Jaya dengan surat Nomor : 109/K/DPP-GERAK/IV/2013 tanggal 2 April 2013 lalu, namun belum ada jawaban. “Jadi kita tunggu saja jawaban dari Polda”, tutur John.

Hinga berita ini diturunkan, JPU Sri Astuti dan oknum Panitera PN Bekasi, belum dapat dikonfirmasi WANTARA. Demikian halnya Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Inaeni Ujianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Pelupessy Raymond Domingo, SH. (RAM)

1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus