WANTARA, Batam
Batam semakin tenggelam akibat ulah buruk para pengusaha arang bakau yang tidak bertanggung jawab dan menimbun arang di jambatan 6 galang untuk meraup keuntungan pribadi, tanpa perduli kerusakan lingkungan serta efek buruk kepada masyarakat.
Pada sisi lain katanya pemerintah sudah mengantisipasi penanggulangan terjadinya banjir atau tanah longsor. Program pemerintah ini sedianya diharapkan mampu
lebih meningkatkan penghijauan dengan penanaman pohon.
Informasi dan hasil investigasi WANTARA di lapangan ditemukan banyak hutan lindung dan hutan bakau dibabat gundul oleh para pengusaha hitam tak bertanggung jawab .
Sejumlah warga kepada WANTARA miminta agar Pemerintah Kota Batam, jangan hanya penonton dan menerima hasil upeti dari pengusaha arang bakau. Seperti salah satunya dapur arang yang hasil arangnya di eksport ke luar negeri dengan keuntungan besar.
Dikatakan warga itu, tanpa disadari pemerintah sudah di rugikan melalui kewajiban pajak dan soal izin usaha Apeng.
Menurut Apeng melalui telepon selulernya kepada WANTARA, tidak takut dengan Peraturan Pemerintah atau hukum yang berlaku di Indonesia termasuk UUD 45 pasal 33 yang menyebutkan bahwa hasil kekayaan bumi , laut dan darat adalah milik Negara dan barang siapa yang melanggar dan memporakporandakan milik Negara akan dikenakan hukuman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.
Ditambahkan warga itu, tidak ada yang kebal akan hukum di Republik ini, karenanya, pihak berwenang diharapkan segera mengusut izin dan kewajiban pajak pengusaha Apeng yang bergerak di bidang bisnis arang bakau tersebut.
Menurut sumber WANTARA Apeng sudah lama menjalankan usahanya tanpa dilengkapi izin namun tidak mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal itu patut di duga ada suap yang mengalir kepada oknum aparat dari Apeng, sehingga meski usahanya illegal namun bebas beraktivitas.
Ketika WANTARA menghubungi Kadis KP2K Suhartini, tidak bersedia memberikan komentar dengan alasan sedang di luar Kota.
Sementara Kabid Penindakan Dinas Kehutanan B. Pasaribu kepada WANTARA berjanji akan melakukan pemeriksaan ke lokasi dalam waktu dekat ini.
Di tempat terpisah, Komisi III DPRD Kota Batam sewaktu dijumpai WANTARA menuturkan, akan memanggil Apeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Elman Manalu )
Batam semakin tenggelam akibat ulah buruk para pengusaha arang bakau yang tidak bertanggung jawab dan menimbun arang di jambatan 6 galang untuk meraup keuntungan pribadi, tanpa perduli kerusakan lingkungan serta efek buruk kepada masyarakat.
Pada sisi lain katanya pemerintah sudah mengantisipasi penanggulangan terjadinya banjir atau tanah longsor. Program pemerintah ini sedianya diharapkan mampu
lebih meningkatkan penghijauan dengan penanaman pohon.
Informasi dan hasil investigasi WANTARA di lapangan ditemukan banyak hutan lindung dan hutan bakau dibabat gundul oleh para pengusaha hitam tak bertanggung jawab .
Sejumlah warga kepada WANTARA miminta agar Pemerintah Kota Batam, jangan hanya penonton dan menerima hasil upeti dari pengusaha arang bakau. Seperti salah satunya dapur arang yang hasil arangnya di eksport ke luar negeri dengan keuntungan besar.
Dikatakan warga itu, tanpa disadari pemerintah sudah di rugikan melalui kewajiban pajak dan soal izin usaha Apeng.
Menurut Apeng melalui telepon selulernya kepada WANTARA, tidak takut dengan Peraturan Pemerintah atau hukum yang berlaku di Indonesia termasuk UUD 45 pasal 33 yang menyebutkan bahwa hasil kekayaan bumi , laut dan darat adalah milik Negara dan barang siapa yang melanggar dan memporakporandakan milik Negara akan dikenakan hukuman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.
Ditambahkan warga itu, tidak ada yang kebal akan hukum di Republik ini, karenanya, pihak berwenang diharapkan segera mengusut izin dan kewajiban pajak pengusaha Apeng yang bergerak di bidang bisnis arang bakau tersebut.
Menurut sumber WANTARA Apeng sudah lama menjalankan usahanya tanpa dilengkapi izin namun tidak mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal itu patut di duga ada suap yang mengalir kepada oknum aparat dari Apeng, sehingga meski usahanya illegal namun bebas beraktivitas.
Ketika WANTARA menghubungi Kadis KP2K Suhartini, tidak bersedia memberikan komentar dengan alasan sedang di luar Kota.
Sementara Kabid Penindakan Dinas Kehutanan B. Pasaribu kepada WANTARA berjanji akan melakukan pemeriksaan ke lokasi dalam waktu dekat ini.
Di tempat terpisah, Komisi III DPRD Kota Batam sewaktu dijumpai WANTARA menuturkan, akan memanggil Apeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Elman Manalu )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar