Masuk Tanpa izin, Putus Segel Meteran
WANTARA, Medan
Marak pemerasan dilakukan oknum mengaku sebagai petugas PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan modus menuduh konsumen melakukan pencurian listrik dan ditekan harus membayar denda jutaan rupiah. Hal ini banyak dikeluhkan konsumen BUMN itu, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Mudusnya, oknum petugas PLN itu memasuki pekarangan tanpa sepengetahuan pemilik rumah langsung menuju meteran listrik dan mengancam memutus segel meteran. Lainnya ada yang mengetuk pintu. Setelah pemilik rumah membukakan pintu oknum petugas langsung menyatakan bahwa pelanggan telah melakukan pencurian listrik ambil mengajak pelanggan menuju meteran yang telah diputus. Seperti dituturkan korban Syafruddin MS warga Medan, Sumetera Utara.
Kepada WANTARA Sabtu (24/11) Syafruddin, beralamat di Jl. Sei Padang Gg. Langgar No. 4 Medan dengan nomor pelanggan : 12002046954 mengungkap kronologis kejadian yang menimpanya pada Kamis (8/11) pukul 11.00 wib sebagai berikut: Petugas PLN Wilayah Sumbagut mengetuk pintu rumahnya, lalu Dewi Shinta puterinya membuka pintu. Setelah tahu yang datang adalah petugas PLN, Dewi memanggil kakaknya Dani yang pada saat itu sedang berada di pekarangan belakang rumah.
Petugas PLN tersebut meminta Dani untuk melihat meteren listrik yang berada di samping rumahnya. Saat tiba di tempat meteren listrik tersebut, Dani mendapati petugas PLN yang lainnya telah berada di situ. Petugas tersebut berada di atas tangga seolah sedang mengamati (memeriksa-red) meteren, seraya meminta Dani menaiki tangga untuk melihat meteran dengan berkata, “ke sini bang, ini sudah putus ya bang segelnya” ujar petugas PLN dari atas tangga.
Dani melihat segel meteran keadaan putus, di benaknya timbul kecurigaan segel meteran itu sengaja diputus oleh petugas PLN yang tiba sebelum petugas lainnya mengajak Dani, namun Dani diam saja.
Tanpa basa-basi, petugas tersebut langsung memutus dan mencabut meteran kemudian menyodorkan surat berita acara pemeriksaan, lalu menekan Dani supaya menandatanganinya dengan alasan sebagai bukti bawah petugas telah menyita meteran. Setelah itu, mereka dengan tergesa-gesa pergi membawa meteran tersebut.
Selanjutnya, kata Syafruddin, saat ia coba menyelesaikan persoalan tersebut ke kantor PLN Wilayah Sumut di Jl. K.L Yossudarso no. 284 Medan, petugas Loket terdekat mewajibkannya untuk mebayar denda Rp. 6.800.000, agar meteranya dipasang kembali.
Merasa tidak pernah melakukan perusakan dan pencurian sambungan listrik, Syafruddin menolok untuk membayar denda yang diinginkan. Akibatnya, hingga berita ini diturunkan, meteran tersebut tidak dipasang.
Syafruddin juga mengatakan, atas kejadian ini dirinya telah melayangkan surat keberatan atas pencabutan meteran listrik kepada pimpinan PT. PLN Wilayah Sumbagut, pada 21 November 2012, yang tembusannya disampaikan kepada ; Walikota Medan, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, PT. PLN Pusat di Jakarta dan kepada Koran Warta Nusantara (WANTARA).
Denda sebesar RP.6.800.000,- dianggap pelanggan merupakan bentuk pemerasan, sebab dilakukan secara sepihak tanpa adanya penjelasan dan penyelidikan apa penyebab putusnya segel meteran tersebut. “Saya yakin jika pihak PLN mau bertindak adil dengan melakukan penyelidikan penyebab putusnya segel meteran tersebut, kami sebagai konsumen akan merasa puas karena dapat mengetahui apa sebenarnya penyebabnya. Apakah putus secara alami karena sudah tua dan berkarat atau ada penyebab lainnya. Demikian juga waktu putusnya, apakah memang sudah lama atau justru baru saja diputus oleh petugas PLN,” katanya. (Wilson/Suwanto)
Mudusnya, oknum petugas PLN itu memasuki pekarangan tanpa sepengetahuan pemilik rumah langsung menuju meteran listrik dan mengancam memutus segel meteran. Lainnya ada yang mengetuk pintu. Setelah pemilik rumah membukakan pintu oknum petugas langsung menyatakan bahwa pelanggan telah melakukan pencurian listrik ambil mengajak pelanggan menuju meteran yang telah diputus. Seperti dituturkan korban Syafruddin MS warga Medan, Sumetera Utara.
Kepada WANTARA Sabtu (24/11) Syafruddin, beralamat di Jl. Sei Padang Gg. Langgar No. 4 Medan dengan nomor pelanggan : 12002046954 mengungkap kronologis kejadian yang menimpanya pada Kamis (8/11) pukul 11.00 wib sebagai berikut: Petugas PLN Wilayah Sumbagut mengetuk pintu rumahnya, lalu Dewi Shinta puterinya membuka pintu. Setelah tahu yang datang adalah petugas PLN, Dewi memanggil kakaknya Dani yang pada saat itu sedang berada di pekarangan belakang rumah.
Petugas PLN tersebut meminta Dani untuk melihat meteren listrik yang berada di samping rumahnya. Saat tiba di tempat meteren listrik tersebut, Dani mendapati petugas PLN yang lainnya telah berada di situ. Petugas tersebut berada di atas tangga seolah sedang mengamati (memeriksa-red) meteren, seraya meminta Dani menaiki tangga untuk melihat meteran dengan berkata, “ke sini bang, ini sudah putus ya bang segelnya” ujar petugas PLN dari atas tangga.
Dani melihat segel meteran keadaan putus, di benaknya timbul kecurigaan segel meteran itu sengaja diputus oleh petugas PLN yang tiba sebelum petugas lainnya mengajak Dani, namun Dani diam saja.
Tanpa basa-basi, petugas tersebut langsung memutus dan mencabut meteran kemudian menyodorkan surat berita acara pemeriksaan, lalu menekan Dani supaya menandatanganinya dengan alasan sebagai bukti bawah petugas telah menyita meteran. Setelah itu, mereka dengan tergesa-gesa pergi membawa meteran tersebut.
Selanjutnya, kata Syafruddin, saat ia coba menyelesaikan persoalan tersebut ke kantor PLN Wilayah Sumut di Jl. K.L Yossudarso no. 284 Medan, petugas Loket terdekat mewajibkannya untuk mebayar denda Rp. 6.800.000, agar meteranya dipasang kembali.
Merasa tidak pernah melakukan perusakan dan pencurian sambungan listrik, Syafruddin menolok untuk membayar denda yang diinginkan. Akibatnya, hingga berita ini diturunkan, meteran tersebut tidak dipasang.
Syafruddin juga mengatakan, atas kejadian ini dirinya telah melayangkan surat keberatan atas pencabutan meteran listrik kepada pimpinan PT. PLN Wilayah Sumbagut, pada 21 November 2012, yang tembusannya disampaikan kepada ; Walikota Medan, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, PT. PLN Pusat di Jakarta dan kepada Koran Warta Nusantara (WANTARA).
Denda sebesar RP.6.800.000,- dianggap pelanggan merupakan bentuk pemerasan, sebab dilakukan secara sepihak tanpa adanya penjelasan dan penyelidikan apa penyebab putusnya segel meteran tersebut. “Saya yakin jika pihak PLN mau bertindak adil dengan melakukan penyelidikan penyebab putusnya segel meteran tersebut, kami sebagai konsumen akan merasa puas karena dapat mengetahui apa sebenarnya penyebabnya. Apakah putus secara alami karena sudah tua dan berkarat atau ada penyebab lainnya. Demikian juga waktu putusnya, apakah memang sudah lama atau justru baru saja diputus oleh petugas PLN,” katanya. (Wilson/Suwanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar