WANTARA, Subang
Bupati Subang, Ojang Sohandi mengusulkan kepada pemerintah supaya rekomendasi pemerintah daerah ditetapkan sebagai syarat bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri. Menurut Ojang, hal ini supaya tenaga kerja yang berada di luar negeri bisa diketahui asal daerahnya. Salah satunya mempermudah saat terjadi masalah ketika peran pemerintah diperlukan.
“Kini terjadi ketimpangan data antara data pemerintah daerah dengan pusat. Sehingga menyulitkan kita mengetahuinya," jelas Ojang usai menerima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar di Kantor Bupati Subang, Rabu siang (12/9).
Kata Ojang banyak tenaga kerja asal Subang yang mendaftar ke daerah lain. Salah satunya TKI Darsem setelah dilacak ternyata dia mendaftar di Indramayu. "Dari 50 masalah yang menimpa TKI asal Subang, hanya satu yang mendaftar di Subang," tambanya lagi.
Sementara itu, mengenai penggunaan tenaga outsourching, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan yang akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga outsourching. "Akan segera keluar peraturan baru yang memperjelas, mempertegas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga outsourching, " jelas Muhaimin.
Kunjungan Muhaimin ke Subang dalam rangka memantau penerapan program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Subang. Selanjutnya Muhaiminn bersama rombongan meninjau lokasi usaha yang dianggap berhasil di Kecamatan Cijambe.
Saat menerima Menakertrans, Bupati Subang didampingi oleh Asisten Administrasi dan Pembinaan Aparatur, H. Saad Abdulgani, SH dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Subang, Drs. H. Ade Rusmana. (Lorent H/Maman AB)
Bupati Subang, Ojang Sohandi mengusulkan kepada pemerintah supaya rekomendasi pemerintah daerah ditetapkan sebagai syarat bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri. Menurut Ojang, hal ini supaya tenaga kerja yang berada di luar negeri bisa diketahui asal daerahnya. Salah satunya mempermudah saat terjadi masalah ketika peran pemerintah diperlukan.
“Kini terjadi ketimpangan data antara data pemerintah daerah dengan pusat. Sehingga menyulitkan kita mengetahuinya," jelas Ojang usai menerima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar di Kantor Bupati Subang, Rabu siang (12/9).
Kata Ojang banyak tenaga kerja asal Subang yang mendaftar ke daerah lain. Salah satunya TKI Darsem setelah dilacak ternyata dia mendaftar di Indramayu. "Dari 50 masalah yang menimpa TKI asal Subang, hanya satu yang mendaftar di Subang," tambanya lagi.
Sementara itu, mengenai penggunaan tenaga outsourching, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan yang akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga outsourching. "Akan segera keluar peraturan baru yang memperjelas, mempertegas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga outsourching, " jelas Muhaimin.
Kunjungan Muhaimin ke Subang dalam rangka memantau penerapan program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Subang. Selanjutnya Muhaiminn bersama rombongan meninjau lokasi usaha yang dianggap berhasil di Kecamatan Cijambe.
Saat menerima Menakertrans, Bupati Subang didampingi oleh Asisten Administrasi dan Pembinaan Aparatur, H. Saad Abdulgani, SH dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Subang, Drs. H. Ade Rusmana. (Lorent H/Maman AB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar