Sabtu, 06 Oktober 2012

Rejayasa Hukum di Kabupaten Deli Serdang



WANTARA, Jakarta
              Tidak mendapat tanggapan atas surat pengaduan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh, guru SDN 106159 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, korban rekayasa regrouping (penggabungan) dan SK yang diduga cacat hukum, Nelly Donna Elita Hutabarat, kemudian menemui Menteri Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR-RI didampingi Ketua LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung, pada Senin (24/9) lalu.
     Nelly diterima Menteri M. Nuh di Gedung DPR-RI bersamaan acara pertemuan Kemendiknas dengan Komisi X DPR-RI. Di sela-sela rapat kerja Kemendiknas bersama Komisi X tersebut, Dedi Gumelar dari Fraksi PDIP, dan Plt. Dirjen Kemendiknas Prof. Suryanto, Ph.D., menyempatkan diri menerima rombongan Nelly, untuk mendengarkan kasus yang menimpa guru Sekolah Dasar itu, dan keluhan seputar tindakan diskriminatif serta penganiayaan yang dialami Nelly pada pembongkaran paksa rumah dinas SDN 106159 yang dihuninya oleh pihak SMPN 6 Percut Sei Tuan, yang disebutkan Nelly menggunakan jasa pihak ketiga. Selain itu, aset ex SDN 106159 katanya kini digabung ke SDN 101775 Percut Sei Tuan.
Dalam pertemuan di Gedung Wakil Rakyat itu, Nelly menjelaskan bahwa pembongkaran paksa rumah dinas yang dihuninya atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Deli Serdang, Hj. Saadah Lubis.
Sementara SK perpindahan kolektif keseluruhan guru SDN 106159 ke SDN 101775 disebutkan atas Keputusan Kadispora Kabupaten Deli Serdang , Drs. Sofian, M. Pd., nomor 800/6921/SKR/2010 pada 29 Juni 2010. Sebanyak 14 orang guru di sekolah itu yang dipindahkan.
Nelly dalam kesempatan itu kepada Komisi X DPR-RI dan Menteri Pendidikan Nasional, M. Nuh, mempertanyakan keabsahan penerbitan SK perpindahan kolektif guru PNS daerah yang hanya ditandatangni oleh Kadispora. Menurutnya, SK pemindahan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Kepada Komisi X DPR-RI dan para Petinggi Kemendiknas di Gedung Wakil Rakyat itu saat pertemuan Nelly mempertanyakan keabsahan hukum SK Pemindahan para guru PNS oleh Kadispora. “Satu pertanyaan saya pak, apakah PP Nomor : 9 tahun 2003 masih berlaku ?,” dan dijawab Plt. Dirjen Diknas Suryanto, “masih, bu”.
Prof. Suyanto, Ph.D., menyatakan prihatin atas permasalahan yang menimpah Nelly, dan berjanji akan mempelajarinya. “Kemendiknas tidak memiliki kewenangan secara langsung terhadap Dinas Pendidikan Daerah, tapi akan berupaya membantu mencari solusi melalui Bupati Deli Serdang selaku pembina kepegawaian,” tegasnya.
Mendengar kisah perjalanan Nelly hingga sempat menginap di Masjid Wisma Nusantara, di kawasan Gedung DPR-RI, pemrakarsa pertemuan Dedi Gumalar pun menitikan air. “Mengapa hal sepeti ini harus terjadi? Sampai ibu ini jauh-jauh datang ke Jakarta. Seharusnya Bupati sebagai Kepala Derah dapat menyelesaikan permasalahannya dengan bijak,” tegasnya.
Saat beranjak meninggalkan Gedung DPR-RI, Dedi memberikan bantuan kepada Nelly sambil berkata “semoga dapat membantu meringankan biaya ibu selama di Jakarta, dan jika belum memiliki tempat penginapan, ibu menginap saja di Kantor DPP atau DPD DKI PDIP,” katanya.
Sementara Menteri Pendidikan Nasional, Moh. Nuh, kepada Nelly menuturkan, “saya pelajari dulu ya bu, saya cukup prihatin ibu jauh-jauh datang dari Sumatera Utara”. (Wilson)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar