Sabtu, 06 Oktober 2012

Dugaan Kejahatan Pencucian Uang di Pemkot Bekasi



Walikota Bekasi Rahmat Efendi Disebut Tersangkut
LSM GERAK Ancam Laporkan Dugaan Manipulasi Dana Transfer

Foto : Bank Jabar Banten Cabang Bekasi Kota
WANTARA, Bekasi
Buruknya pengelolaan pendapatan daerah Kota Bekasi, bersumber APBN melalui transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Bekasi, sebagaimana yang dilansir koran ini pada edisi lalu, mendapat reaksi dari Kemenkeu, DPR-RI, dan Kementeriaan Pendidikan Nasional.

Pihak Kemenkeu yang ditemui
tim redaksi WANTARA meski masih enggan memberi komentar secara transparan atas konfirmasi yang dilayangkan, tapi terkesan protes dan menolak disebut bermain api dalam “kasus” ini. “Kita akan informasikan, mohon menunggu jawaban pimpinan,” ujar staf di sana kepada Wilson dari WANTARA.

Sumber tepercaya redaksi Koran ini, baru lalu, di Bekasi, mengungkapkan, miliaran rupiah dana transfer dari Pemerintah Pusat di Kota Bekasi, pengelolaannya diduga sarat dengan tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Alokasi dana itu disebutkan sumber, di antaranya berada di lingkungn Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dengan jumlah miliar rupiah.
Ditambahkan sumber, modus kejahatan yang dilakukan para pejabat yang dipercaya mengelola dana itu ragam, di antaranya dengan mengendapkan anggaran yang diproyeksikan untuk kegiatan tertentu di salah satu rekening di Bank tertentu. “Sengaja tidak dikucurkan (kegiatan tidak dijalankan-red) untuk mengejar suku bunga, namun hasilnya tidak dilaporkan karena peruntukannya memang bukan untuk deposito,” ungkapnya.


Data di RedaksiBerdasarkan data yang ada di redaksi, mengungkapkan keterlibatan Walikota Bekasi, Rahmat Efendi dalam dugaan kasus ini. Seiring Walikota Bekasi Mochtar Muhammad, ditahan di Rumah Tahanan Negara atas kasus korupsi keuangan Pemerintah Kota Bekasi.
Kemudian Rahmat Effendi pada 7 Jan 2011 mengirimkan surat kepada Menteri Keu - angan cq. Kepala Subdit Dana Alokasi Umum Direktorat Dana Perimbangan Keu - angan menerangkan Bank Jabar kesulitan mencairkan uang sebesar Rp.10.260.000. 000 dengan alasan terlalu banyak dana yang harus dikeluarkan pihak Bank Jabar waktu itu. Sehingga SPP dan SPM untuk Tamba han Penghasilan dan Tunjangan Profesi guru tidak bisa diproses lebih lanjut.
Kasus lainnya, kebenaran pihak Pem - kot Bekasi mengembalikan uang ke RKUN atas kasus SILPA (Sisa Lebih Pem belanjaan Anggaran) bersumber dana trans fer dari Pemerintah Pusat, masih diragukan. Hal itu seiring tidak dapatnya pihak Pemkot Bekasi, menunjukkan bukti pengembalian itu.


Tuding Kemenkeu

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H. Encu Hermana, hingga berita ini diturunkan, tidak menjawab materi konfirmasi tertulis yang diajukan oleh Pemimpin Redaksi Koran Warta Nusantara (WANTARA) Ramli M, soal materi konfirmasi tertulis yang menanyakan, dasar hukum mencairkan Tambahan Penghasilan Guru PNSD di Kota Bekasi dan Tunjangan Profesi secara dwibulanan, tidak dijawab. Tapi secara lisan Encu Her - mana menyatakan, pihak Kemenkeu setiap melakukan transfer dananya kurang dari yang semestinya.
Dalam kesempatan singkat dengan Encu, redaksi WANTARA tidak mendaptakan jawaban dari Kadisdik ini seputar pertanyaan yang dilontarkan soal kebenaran pe - ngembalian dana transfer dari Kemenkeu dari SKPD yang dipimpinnya ke negara sebagaimana surat Rahmat Efendi bernomor 842/259-Dik/I/2011 tertanggal 7 Januari 2011.
Menanggapi kasus ini, Ketua LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung menyatakan, kuat dugaan telah terjadi tindak pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, melibatkan oknum Pejabat Bank terkait sejumlah anggaran yang diproyeksikan baik bersumber Pemerintah Pusat (APBN) juga APBD daerah itu sendiri. Karenanya, pihaknya katanya dalam waktu dekat akan membawa kasus ini kepada Mabes Polri untuk dilakukan pengusutaan. (R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar