Sabtu, 06 Oktober 2012

Rekayasa Lelang Proyek di Kemenhub

Modus Memalsukan Penawaran Peserta Lelang Lainnya


WANTARA, Jakarta
Sekitar Mei-Juni 2011 lalu, diadakan pelelangan Rehab Gedung Apel Sunda Kelapa Tahap I, oleh panitia lelang diketuai Heri dan Bowo (Sekretaris Panitia Lelang) yang diikuti beberapa perusahaan di antaranya; PT. Menak Pirma Persada. ( MPP). Proses pelelangan ini disebutkan benar, tidak ada tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan pemenangnya adalah PT.MPP. Demikian sumber WANTARA tepercaya menuturkan “kasus” ini beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan sumber itu, saat pelaksanaan pekerjaan sedang berjalan, diketahui bahwa pembangunan Rehab Kantor Apel Sunda Kelapa tersebut untuk tahap II dilaksanakan pada 2012.
Semenjak itu terjadilah kesepakatan antara Direktur PT MPP, Bener Hutasoit dengan oknum pejabat Kementerian Perhubungan di kantor Adpel Sunda Kelapa yang berkaitan dengan proyek, yaitu; pekerjaan tahap II akan dilanjutkan oleh PT. MPP.
Ditambahkan sumber, bukti pengaturan rekayasa memenangkan pelelangan kepada PT. MPP di antaranya adalah ; Surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam yang dicantumkan pihak PT. MPP dalam KKS diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, pada pelelangan tahap II tersebut terungkap di antara perusahaan yang memasukan penawaran salah satu direktur berbenderakan CV. Artha Pratama (Hemat Nababan) mengaku tidak memasukkan penawaran.
Bukti lainnya, Sekretaris Panitia Lelang, Bowo bahkan pernah menelepon salah seorang direktur perusahaan yang dalam berkas turut melakukan penawaran mengatakan, “ini perusahaan ketiga tidak ada yang lengkap. PT. Menak Pirma Persada pun tidak lengkap dua item. Ini rencana akan dilelang ulang”.
Ketika hal ini dicoba dikonfirmasi redaksi WANTARA ke Sekretaris Panitia Pelelangan, Bowo melalui telepon genggamnya di nomor 08131800XXXX pada Sabtu, beberapa pekan lalu, dijawab, “dari mana bapak dapat nomor saya?. Maaf pak, saya lagi ngurus anak, buat surat saja”.
Sementara Direktur PT. MPP Bener Hutasoit ketika dikonfirmasi juga melalui telepon genggamnya soal dugaan tindak pemalsuan yang disebutkan melibatkannya dijawab dengan bahasa daaerah Tapanuli yang artinya; “saya tidak pernah menandatangani penawaran. Semua itu dilakukan oleh staf saya. Nanti saya suruh menghubungimu”. (R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar