Sabtu, 06 Oktober 2012

Terkait Kekalahan Gugatan Guru SDN 106159 Terhadap SK Kadisdikpora Kabupaten Deli Serdang

Hakim Tidak Cermat Dalam Pertimbangan Hukum


Oleh John W, Sijabat
Sekjen DPP LSM GERAK

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo baik secara prosedural maupun secara substansi/materiil tidak mengandung adanya suatu cacat Yuridis dan oleh karenanya obek sengketa a quo diterbitkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingg dengan demikian gugatan para penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. (halaman 30, paragraph 2, Putusan Nomor : 56/G/2010/ PTU-MDN).


Atas dasar pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pimpinan Nursita Damanik SH., M.Hum, menyatakan, menolak seluruhnya gugatan Nelly Donna Elita BR Hutabarat terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Deli Serdang, Drs Sofian. M. Pd.
Pertimbangan tersebut dibuat berdasarkan bukti T-7 (Foto copy Surat Bupati Deli Serdang nomor : 424/3475 ) dan T-9 ( penyampaian Keputusan Bupati Deli Serdang nomor : 875.1/0271 perihal : penyampaian Keputusan Bupati Deli Serdang nomor : 611 Tahun 2002 tanggal 28 Januari 2003). Serta hasil rapat anatara penggugat dengan tergugat (vide bukti T-4).
Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan tergugat dalam memindahkan atau menempatkan pegawai negeri sipil khususnya para penggugat adalah merupakan suatu tindakan pejabat Negara yang tidak terikat, oleh karena merupakan wewenang pemerintah yang bersifat bebas (diskresioner) dengan tetap memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku. (halaman 30, paragraph 1).
Dalam kedua pertimbangan yang menjadi keyakinan Hakim untuk menolak seluruhan gugutan penggugat, ada dua tindakan tergugat yang diyakini penulis kurang dicermati Majelis Hakim, yaitu kewenangan memindahkan dan menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta keweangan secara yuridis penerbitan SK nomor : 800/6921/SKR/2010 baik secara baik secara prosedur maupun secara substansi/materiil menjadi objek a quo.
Kewenangan pemerintah untuk memindahkan atau menempatkan PNS sebagaimana dijadikan dasar penerbitan SK, dalam poin (5) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Pasal 14 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (yang telah diubah dengan PPRI nomor : 63 : Tahun 2009, Bab I, pasa 1 ayat (5) : Pejabat Pembina Kepegawaiaan Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota), menetapkan : huruf (d). Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat struktural eselon II ke bawah di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Dalam Ayat (7), pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di Kabupaten/Kota dalam dan jabatan struktural eselon IV ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjang setingkat dengan itu. Dengan demikian, Kadisdikpora adalah pejabat yang mendapatkan pendelegasian wewenang/penerima kuasa.
Hal ini dikuatkan dalam pertimbangan hakim pada halaman 29 paragraf 1, menimbang ….. bahwa Bupati Deli Serdang sebagai Kepala Pemerintahan di Daerah Kabupaten Deli Serdang menurut asas otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah mendelegasikan wewenang atau kuasa kepada pejabat di lingkungan Kab. Deli Serdang, dalam memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
Dalam penjelasan pasal 32 PPRI nomor : 9 Tahun 2003, dinyatakan bahwa : pejabat yang diberi kuasa untuk menetapakan pengangkatan, pemberhentian PNS menandatangani surat keputusan tersebut tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.
Secara yuridis penerbitan SK nomor : 800/6921/SKR/2010 yang ditandatangani Drs. Sofian, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, sebagai penerima kuasa cacat yuridis, karena bertentangan dengan pasal 32 PPRI nomor 9 Tahun 2003. Selain itu Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kab. Deli Serdang nomor : 6921 /SKR/2010, tanggal 29/6-2010 juga cacat hukum, karena Nelly Donna Hutabarat, dengan NIP. 195710291983042002, tidak tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab. Deli Serdang, maupun sebagai tenaga pendidik di SDN 106159 Sampali.
Dari data yang dimiliki DPP LSM-GERAK, Kepegawaian dengan NIP 195710291983042002, atas nama : Nelly Donna Elita BR Hutabarat, sebagai PNS aktif di Pemkab, . Deli Serdang, sedangkan sebagai tenaga pendidik dengan NIP. 195710291083042002, NUPTK 1361735636300013,NRG 110271147100, tercatat atas nama : Nelly Donna E H Barat, Id Pegawai : 0701.20080219.150048.77000, sebagai tenaga pendidik non PNS, SD NEGERI NO 106159, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari uraian-uraian di atas, patut diduga Majelis Hakim PTUN Medan, telah lalai dan tidak cermat dalam mempertimbangan hukum, sehingga gugatan Nelly Donna Elita BR Hutabarat, dikalahkan (ditolak) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. (bersambung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar