Hak Guru Masih
Teperkosa
Upaya
perbaikan dunia pendidikan di Indonesia oleh Pemerintah dan DPR-RI atau Negara
harus diakui telah dilakukan. Hal itu dapat ditilik dari terbitnya Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional, dan Amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat (4),
serta terbitnya berbagai peraturan yang mendukung wujud perbaikan infrastruktur
pendidikan dan kesejahteraan para guru atau tenaga kependidikan.
Bangsa ini telah sepakat bahwa 20 persen dari jumlah anggaran
Negara berada di lingkungan pendidikan. Hal itu dituangkan pada setiap tahun
anggaran dalam UU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, serta Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi, dan
Kota/Kabupaten.
Seiring dengan hal tersebut diharapkan fasilititas
pendidikan dan tenaga kependidikan di mana pun berada di Republik ini, kondisi dan kehidupannya terjamin. Tidak ada lagi terdengar gedung
sekolah runtuh akibat lapuk dan guru
menderita busung lapar.
Namun teori kerap tak selaras dengan praktek, akselerasi
dunia pendidikan Indonesia, khususnya di daerah hingga kini masih jalan di
tempat. Guru masih saja diperlakukan sebagai Omar Bakri seperti lagu Iwan Fals. Bahkan lebih.
Sebagai
bukti, hak normatif mereka terkait honor, tambahan penghasilan, dan tunjangan
profesi, yang telah tertuang pada UU dan Perda di masing-masing daerah, masih
teperkosa. Hak mereka berupa uang oleh oknum penguasa di tingkat Pemerintahan
Kota/Kabupaten/Provinsi, hingga di Kementerian kerap disalahgunakan.
Hal yang lebih mengusik rasa keadilan, ditemukan banyak guru di Indonesia masih tinggal di
rumah kontrakan yang tidak laik. Bukan hanya itu, gaji mereka pun tiap bulannya tidak lagi diterima karena
tersandung utang di Bank milik pemerintah dan swasta.
Karenanya, para guru itu khususnya di daerah berharap hak
normatif mereka tentang Tambahan
Penghasilan dan Tunjangan Profesi yang telah dituangkan di APBD dan APBN sebagai
wujud presentase 20 persen anggaran
Negara berada di dunia pendidikan dapat direalisasikan sesuai dengan
semestinya. (R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar