Sabtu, 06 Oktober 2012

Editorial Edisi 21 Tahun Ke I/01-15 Oktober 2012



Hak Guru Masih Teperkosa
            Upaya perbaikan dunia pendidikan di Indonesia oleh Pemerintah dan DPR-RI atau Negara harus diakui telah dilakukan. Hal itu dapat ditilik dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional, dan  Amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat (4), serta terbitnya berbagai peraturan yang mendukung wujud perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesejahteraan para guru atau tenaga kependidikan.
            Bangsa ini telah sepakat bahwa 20 persen dari jumlah anggaran Negara berada di lingkungan pendidikan. Hal itu dituangkan pada setiap tahun anggaran dalam UU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi, dan  Kota/Kabupaten.
            Seiring dengan hal tersebut diharapkan fasilititas pendidikan dan tenaga kependidikan di mana pun berada di Republik  ini, kondisi dan kehidupannya  terjamin. Tidak ada lagi terdengar gedung sekolah  runtuh akibat lapuk dan guru menderita busung lapar.
            Namun teori kerap tak selaras dengan praktek, akselerasi dunia pendidikan Indonesia, khususnya di daerah hingga kini masih jalan di tempat. Guru masih saja diperlakukan sebagai Omar Bakri  seperti  lagu Iwan Fals. Bahkan lebih.
            Sebagai bukti, hak normatif mereka terkait honor, tambahan penghasilan, dan tunjangan profesi, yang telah tertuang pada UU dan Perda di masing-masing daerah, masih teperkosa. Hak mereka berupa uang oleh oknum penguasa di tingkat Pemerintahan Kota/Kabupaten/Provinsi, hingga di Kementerian kerap disalahgunakan.  
            Hal yang lebih mengusik rasa keadilan, ditemukan  banyak guru di Indonesia masih tinggal di rumah kontrakan yang tidak laik. Bukan hanya itu, gaji mereka  pun tiap bulannya tidak lagi diterima karena tersandung utang di Bank milik pemerintah dan swasta.
            Karenanya, para guru itu khususnya di daerah berharap hak normatif  mereka tentang Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi yang telah dituangkan di APBD dan APBN sebagai wujud presentase 20 persen anggaran  Negara berada di dunia pendidikan dapat direalisasikan sesuai dengan semestinya. (R)   
                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar