Sabtu, 06 Oktober 2012

Bripka JMS Korban Mafia Jabatan di Mabes Polri



WANTARA, Jakarta
Bripka Jefri Manahan Samosir Nrp. 71060342, yang telah 20 tahun mengabdi di Kepolisian, di persidangan Komisi Etik Profesi Polres Tapanuli Utara, divonis bersalah dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diduga sebagai korban mafia penipuan oknum Perwira di Mabes Polri dengan janji kembali aktif melalui pindah Polda atau pensiun dini.
Kepada WANTARA Bripka Jepfri menuturkan kronologis penipuan yang dialaminya, ia menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/203/VII/2011 pada 8 Juli 2011, tentang PTDH, dengan lampiran Surat Keputusan Nomor : Kep/12/V/2011, tanggal 5 Mei 2011.
Meski SK yang ditandatangani oleh Irjen Pol. Drs. Wisnu Amat Sastro, SH, Kapolda Sumatera Utara tersebut hanya merupakan petikan keputusan, dan belum pernah dilakukan acara pemberhentian sebagaimana lazimnya dalam pemberhentian anggota Polri, kini Bripka Jefri tidak lagi berdinas alias nganggur total.
Sejak diterimanya SK PTDH, Bripka Jefri menantikan upacara pemberhentiannya untuk menerima surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Angota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertera pada BAB IV : Kewenangan memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif, pasal 15 : memberhentikan , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh : huruf (b) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.
Melalui temanya berinisial DP, pada November 2011 Bripka Jefri berkenalan dengan AKBP H. Supriyanto, SH, yang bertugas di Markas Besar (Mabes) Polri dengan jabatan Kabag Minset (Setum Polri) yang menyatakan, bersedia membantu permasalahan yang sedang dihadapinya.
Hal ini kata AKBP Supriyanto, dari hasil penelusurannya di administrasi Mabes Polri bahwa nama Brifka Jefri Manahan Samosir Nrp. 71060342, masih tercatat sebagai Polri aktif (belum di coret - red).
Penuturan AKBP H. Supriyanto kepada Jefri seperti yang disampaikan kepada WANTARA, mengingat pemecatan Bripka Jepri belum ada satu tahun masih bisa diurus dengan cara mengajukan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri, selanjutnya mengajukan pensiun dini untuk mendapatkan dana pensiun dan meminta SKEP Pengangkatan Pertama dan SKEP Pangkat terakhir. Ditambahkan Jefri, bahwa AKBP H. Supriyanto menjamin upaya mereka 100 persen akan berhasil karena nama Brifka Jefri belum dicoret.
Atas ucapan Supriyanto, kemudiaan Jefri percaya lalu memberikan uang sebesar Rp. 12 juta sebagai biaya administrasi pengurusan kasusnya. Menurut AKBP H. Supriyanto SH, surat permohonan kepada Kapolri akan dibuat tembusannya rangkap 4 ditujukan kepada; 1. Itwasum Polri, 2. AS SDM Kapolri, 3.Kadivkum Polri, 4. Kadiv Propam Polri. Masing-masing petinggi Polri tersebut disebutkan Jefri akan diberikan oleh Supriyanto sebesar Rp. 2.000.000, termasuk Kapolri.
Ditambahkan Jefri, bahwa surat permohonannya dibuat di ruangan AKBP H. Supriyanto, diketik menggunakan komputer dengan format surat tanggal pembuatan Tapanuli Utara, 16 Desember 2011 ditandatangani Bripka Jefri.
Kemudian pada April 2012 AKBP H, Supriyanto katanya memberitahukan bahwa permohonan tersebut tidak di Acc (setujui-red) Kapolri. Menurut Supriyanto kepada Jefri, Kapolri memerintahkan untuk melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Merasa gagal dengan iming-iming yang dijanjikan oleh AKBP H. Supriyanto, Bripka Jefri kemudian mendatanginya di Mabes Polri meminta kembali uangnya sebesar Rp. 12 juta. Tapi Supriyanto tidak bersedia menerima kehadirannya dengan alasan sibuk.
Merasa ditipu dan menjadi korban mafia oleh sesamanya anggota Polri di Mabes Polri, Bripka Jefri yang datang dari Tapanui Utara ini, kemudian membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada 7 Juni 2012, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/171/VI/2012/YANDUAN, dengan harapan kelak mendapatkan keadilan dan uangnya kembali.
Ketika AKBP Supriyanto dikonfirmasi WANTARA melalui selulernya di nomor 0812 4105 XXXX, pada Sab’tu (15/9) dijawab oleh seorang wanita, namun ketika diinformasikan dari WANTARA, telepon genggam tersebut langsung terputus diduga sengaja dimatikan.
Sementara informasi yang diperoleh WANTARA tentang Bripka Jefri Manahaan Samosir telah menjadi anggotaa Polri selama 20 tahun. Sempat mangkir dari tugasnya terkait dengan problema rumah tangga yang menimpanya.
Kini Bripka Jefri Manahan Samosir dengan Nrp. 71060342 berharap pemberhentiannya dari anggota Kepolisian dilakukan sesuai dengan PPRI nomor 1 Tahun 2003 dengan Surat Keputusan Kapolri. (Wils)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar