Sabtu, 06 Oktober 2012

Arogansi Petugas Dalam Pelayanan Publik

Pelayanan Informasi di Kejari Cikarang Mengecewakan


 WANTARA, Bekasi
Pelayanan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) RI Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, yang didukung oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, sangat mengecewakan.
Kejaksaan sebagai institusi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam mewujudkan makna undang-undang tentang keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik justru tidak menjalankan aturan hukum. Sebagai bukti, masyarakat pencari informasi saat berurusan di Kejari itu, tidak mendapatkan pelayanan secara normatif. Pejabat dan pegawai penyandang predikat penegak hukum ini, dalam menjalankan tugasnya masih dominan berpenampilan pola penguasa hukum seperti pada masa rezim orde lama.
Bukti buruknya pelayanan publik di Kejari Cikarang, dapat ditilik dari pengalaman Tim Redaksi WANTARA pada Rabu (5/9) lalu, saat meminta secara lisan informsi pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus yang sedang disidik Polresta Bekasi Kabupaten, sebagaimana dalam pemberitaan Koran ini pada Edisi 19 Tahun 1/3-17 September 2012 : “Dugaan Rekayasa Hukum Orangtua Korban Cabul Terancam Pasal 378 dan 372 KUHP”.
Setelah melapor dan memberitahukan maksud kedatangan di piket jaga, WANTARA lalu diberikan kartu tanda pengenal tamu dan dipersilahkan langsung mencari informasi dimaksud kepada seksi pidana umum. Kemudian di sebuah ruangan pada ranah pidana umum WANTARA mendapatkan penjelasan dari seorang staf.
Tapi entah mengapa, kemudian seorang wanita di Kejari itu yang belakangan diketahui bernama Hasnadirah, seorang Jaksa Penuntut Umum, menghampiri dan mengambil alih pembicaraan. Sambil lalu lalang ia mengatakan, “ini tidak dapat ditelusuri di sini karena tidak ada nama tersangkanya. SPDP yang dilaporkan ke sini harus ada nama tersangka bukan saksi. Silahkan tanyakan saja hal ini kepada Polres,” katanya.
Ketika WANTARA mencoba menanyakan nama wanita bersergaam Kejaksaan tersebut, ia kemudian marah besar lalu melontarkan kalimat, “informasi di Kejaksaan di sini ke luar secara one way . Tanyakan dulu atasan saya langsung. Bapak minta tolong sudah saya tolong, malah ingin menulis nama saya”.
Mendengar lontaran kalimat penuh marah itu, WANTARA masih mengindahkan apa maunya dan menanyakannya siapa atasannya langsung seperti yang dia mau, dan dijawab, atasan langsung saya, Kajari ”.
Dari staf Kajari bernama Leo Nardo, WANTARA mendapat penjelasan bahwa untuk menelusuri SPDP langsung saja ke Kasi Pidum. Dan di ruangan Kasi Pidum, salah seorang staf justru mempertanyakan surat tugas WANTARA.
Lagi pihak Kejari Cikarang ini melayani WANTARA dengan intonasi yang terucap secara kasar, “silahkan anda tanyakan pengiriman SPDP tersebut ke pihak Polresta”. Padahal, WANTARA menemui bagian pidana umum adalah atas pernyataan dan petunjuk dari wanita tersebut di atas (diduga jaksa –red).
Begitu sulitnya mendapatkan informasi pengiriman SPDP di Kejari itu, katanya harus mendapat jawaban langsung dari Kajari. Hingga berita ini diturunkan Kajari dan Kasi Pidum belum dapat dikonfirmasi. Saat dicoba mau ditemui, tidak seorang pun pewai Kejari Cikarang, katannya mengetahui apakah Kajari dan Kasi Pidum berada di kantor. (WilSon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar