Sabtu, 14 Juli 2012

Standar Ganda Penanganan Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah Di Pabayuran, Bekasi



BPN Nyatakan Sertifikat Budhy Lesmana Berstatus Penyidikan Polri

Oleh : John WS, Sekjen DPP LSM GERAK
WANTARA, Bekasi     
“Dalam hal penanganan Laporan Polisi tentang perkara pidana yang diperkirakan juga bermuatan perkara Perda, gelar perkara yang diselenggarakan pada awal penyidikan dapat menghadirkan ke dua pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan” pasal 46 ayat (3), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Merupakan tolak ukur dalam penangan perkara sengketa kepemilikan yang dibungkus dengan laporan pencurian oleh salah satupihak. Gelar perkara di awal penyidikan tersebut seharusnya dilakukan penyidik Polresta Bekasi Kabupaten,  untuk membuktikan netralitas Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyrakat, sebagaimana diatur dalam Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III pasal 13 ayat (c) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, merupakan keharusan dalm menangani pengaduan masyarakat.
Wewenang yang diberikan Undang-Undang tersebut diawasi penanganannya dengan peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak hokum masyarakat sebagai wajib pajak, karena untuk rakyat lah dibentuk Polri 60 tahun silam.
Isi surat Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Beksi Nomor : 333/300-32.16/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012, sebagai jawaban Surat Klarifikasi Sertifikat No. 48/DPP-GERAK/K/IV/2012, yang dikirimkan LSM GERAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi) pada tanggal 5 April 2012, terindikasi adanya tindakan standar ganda yang dilakukan Polresta Bekasi Kabupaten,  dalam penanganan kasus sengketa kepemilikan tanah tersebut.
Dalam butir ke empat dari surat Nomor : 333/300-32.16/VI/2012, Budi Suryanto, SH, menyatakan bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No. 445/Kertasari saat ini menjadi objek penyidikan sebagaimana surat Kepolisian Resort Bekasi Kota, tanggal 27-03-2012, No. B/268/III/2012/Resta Bekasi, perihal pengecekan Sertifikat Hak Milik.
Dengan demikian satatus kepemilikan Budhy Lesmana, atas tanah yang dipersengketakan berdasarkan SHM No. 445/Kertasari berada dalam perkara dan harus dibuktikan status hukumnya.
Sedangkan status kepemilikan Gow Kim Lay sebagai ahli waris Gow Tjeng Po/Gow Tjeng Low, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor : 6635 tidak pernah di pertimbangkan Polresta Bekasi Kabupaten, sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut Undang-Undang.
Tindakan penurunan pasukan bersenjata laras panjang pada Selasa (3/4) lalu,  untuk melakukan penangkapan pekerja pembongkaran gudang ex kilang padi Cibeo, tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor  : LP/279/K/III/2012/SPK/Resta Bekasi, 21 Maret 2012 merupakan standar ganda yang dilakukan secara berlebihan.
Standar ganda dimaksud diukur dalam tiga hal antara lain;
1.     Dengan timbulnya surat Kepolisian Resort Bekasi Kota, tanggal 27-03-2012, No. B/268/III/2012/Resta Bekasi, perihal pengecekan Sertifikat Hak Milik, Laporan Polisi Nomor : LP/279/K/III/2012/SPK/Resta Bekasi, 21 Maret 2012, tentang pencurian bernuansa perdata. Sedangkan pemilik berdasarkan Eigendom Verponding telah terlebih dahulu melaporkan kegiatannya kepada instansi terkait, hingga membuat Laporan Pengaduan ke Itwasum Mabes Polri melalui surat Nomor :47/DPP/GERAK/LP/K/III/2012. Penyidik tidak pernah mau melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak-pihak terkait (pasal 46 ayat (13) Perkap No. 12 Tahun 2009).
2.     Melakukan upaya paksa yang menguntungkan salah satu pihak, meskipun status perkaranya belum jelas, bertentangan dengan pasal 34 ayat (2) Perekap No. 12 Tahun 2009.
3.     Melakukan olah TKP dan Penangkapan tanpa disertai Surat perinta Penangkapan serta tidak mebuat berita acaranya. Melakukan Penyitaan tan pa perintah pengadilan serta melepaskan barang bukti utama tanpa berita acara.
Hingga batas yang dipersyaratkan Undang-Undang pasal 31 ayat (2) huruf a (120 hari) telah lewat status perkara pencurian tersebut belum jelas dan tersangka pun belum ditetapkan.
BPN menyatakan “Sertifikat Budhy Lesmana berstatus penyidikan”, tersangka pelaku pencurian belum ditetapkan, Propam Mabes Polri telah melakukan penyidikan, namun hingga kini LSM GERAK belum mendapat tanggapan dari Polresta Bekasi Kabupaten.
Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, kepada wartawan,  akan mengembangkan kasus tersebut dan memungkinkan pihak LSM GERAK sebagai tersangka karena memprovokasi patut dipertanyakan, kepentingan dan netralitasnya. Bukakah hal tersebut merupakan tindakan standar ganda ???.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar