Polsek Tambun Paksa Keluarga Korban Penembakan Tandatangani Surat Pernyataan
WANTARA,
Bekasi
Sungguh malang nasib yang menimpa keluarga Ilan alias Gepeng, korban tembak mati Kepolisian
Sektor (Polsek) Tambun, Kabupaten Bekasi, yang ditangkap pada Kamis (12/4) lalu, saat korban Ilan tiduran di kasur, depan rumah, di Desa Mangun
Jaya, Bekasi.
Meski telah bersusah paya mencari keberadaan mayat Ilan, serta harus mengeluarkan sejumlah uang untuk menebus dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, masih juga
mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum
Polisi. Hal ini diungkapkan anggota keluarga korban kepada WANTARA pada Senin (2/7) di rumahnya, di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penuturan
anggota keluarga Ilan, dirinya disuruh menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut Polisi, atas kematian Ilan. Meski menolak menandatangani surat yang disodorkan, oknum Polsek Tambun, tetap saja mendesak
supaya menandatangani dengan alasan semua tindakan
yang dilakukan Olsek Tambun, sudah sesuai prosedur.
“Saya sempat protes dengan mengatakan, keadaan Ilan, sehat-sehat saja pada waktu dibawa Polisi. Mengapa ia ditembak,”? ungkap
keluarga itu sembari menerangkan Polisi yang datang kala itu berpakaian preman ditemani Binmaspol, Ketua RT dan Kadus, tidak memberikan memberikan jawaban.
Dikatakan,
“takut dan tidak mau berurusan dengan Polisi, terpaksa surat tersebut saya tandatangani”. Ketakutan keluarga
itu disebutkan dampak ulah oknum Polisi yang memotret di sekitar rumahnya, tanpa menjelaskan maksud dan tujuan dari pemotretan tersebut.
Menanggapi kasus dugaan
pelanggaran HAM ini, Sekjen LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) John WS, kepada WANTARA di kantornya, Selasa (3/7) lalu, mengatakan, tindakan aparat Polsek Tambun, yang memerintahkan penandatanganan surat pernyataan, adalah perbuatan melawan hukum.
Sebab, dilakukan di bawah tekanan. Mengingat surat tersebut dikonsep dan dibuat Polisi, maka isi dari pernyataan itu
sepenuhnya adalah keinginan Polisi untuk mengaburkan inti
permasalahan sebenarnya.
“Dengan dibuatnya surat pernyataan itu,
mengindikasikan Polisi telah melakukan kesalahan dalam
menjalankan tugas negara. Menembak mati Ilan alias Gepeng, dalam
kondisi penguasaannya (Tidak melakukan perlawanan – red) meski pun statusnya
tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hak-hak hukumnya harus tetap dihormati dan dijaga, terlebih hak pembelaan dirinya di persidangan, lebih lagi hak hidupnya,” tegasnya.
Ditambahkannya,
“Kompolnas dan Kapolri sudah seharusnya bertindak tegas. Jangan sampai kecolongan dengan timbulnya surat
tersebut. Citra Polisi telah tercoreng dengan pembohongan publik yang dilakukan Kapolsek Tambun, Kompol Andri Ananta Yudhistira, dengan mengatakan, dua tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Pimpinan Polri harus pula bertanggungjawab mencari kebenarannya untuk selanjutnya dinyatakan kepada publik dibarengi permohonan maaf dan menindak bawahannya”.
Menindaklanjuti surat jawaban Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Nomor:
B/177/V/2012/Kompolnas tanggal 15 Mei 2012 kepada LSM GERAK, kami akan menyurati Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya. Sebab, Kompolnas telah melayangkan surat klarifikasi terkait pengaduan yang kami buat, tandas John. (Adim/Ram).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar