Sabtu, 14 Juli 2012


SK Gubsu No. 188.44/58/KPTS/2012 Cacat Hukum?

 Advokat, Jekson Nababan, SH (kiri), Bayu (baris 1 kanan) dan David.

WANTARA,Kotapinang
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) nomor 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 dinilai cacat hukum. Pasalnya, SK Gubsu tersebut dengan sembarangan mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 yang bukan wilayah kerja dan wewenangnya.
Dalam SK Gubsu pada point ke lima disebutkan, dengan berlakukanya keputusan ini, maka keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan  (Labusel) tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Dengan demikian, SK Gubsu tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Labusel tahun 2011 masih berlaku karena Gubsu belum mencabutnya.
Kabid Tenaga Kerja Kabupaten Labusel, Sutrisno, mengaku terkejut tentang SK Gubsu Nomor 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 pada point ke lima yang mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 tersebut.
Ia meyakini bahwa redaksi Gubernaur Sumatera Selatan, adalah salah ketik yang seharusnya Gubernur Sumatera Utara. “Bukan salah tapi silap saat mengetik,” kata Sutrisno. Namun saat ditanya bahwa kesilapan merupakan suatu keslahan, Kabid Tenaga Kerja ini tidak membantahnya.
Walaupun demikin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labusel, SMB Harahap menyebutkan, mereka akan tetap memberlakukan ketetapan Upah Minimum Kabupaten Labusel, sebesar Rp 1.200.000 per bulan dikarenakan hal tersebut berdasarkan pengajuan dari kabupaten ke provinsi. “Kita akan tetap menggunakan keputusan Gubsu tahun 2012,” kata SMB Harahap, Jumat (22/6) lalu.
Salah seorang Advokat  di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Jekson Nababan SH, ketika dimintai tanggapannya menyebutkan, ia sangat menyayangkan SK Gubsu Nomor 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 yang mungkin merupakan kesalahan administratif.
Hal tersebut membawa dampak negatif kepada masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Sumatera Utara. “Keputusan Gubsu dengan nomor 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 cacat hukum. Hal ini dikarenakan pada poin ke lima di SK Gubsu tersebut yang dicabut adalah SK Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011,” kata kata Jekson Nababan SH.
Menurut Jekson Nababan, keputusan Gubsu Nomor :    188. 44 /58 /KPTS / Tahun 2012 tidak berlaku atau tidak dapat dijalankan di Kabupaten Labusel. Pencabutan SK Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 yang tertera dalam SK 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 seharusnya adalah pencabutan SK Gubsu Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011.
“Dengan demikian, maka SK Gubsu Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Labusel, tahun 2011 masih tetap berlaku bagi para pihak yang terikat di dalamnya,” tegas Jekson Nababan SH, didampingi temannya, Buyu dan David Hutagalung (Las).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar