SK
Gubsu No. 188.44/58/KPTS/2012 Cacat
Hukum?
Advokat,
Jekson Nababan, SH (kiri), Bayu (baris 1 kanan) dan David.
WANTARA,Kotapinang
Surat Keputusan Gubernur
Sumatera Utara (SK Gubsu) nomor 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 dinilai cacat hukum.
Pasalnya, SK Gubsu tersebut dengan sembarangan mencabut SK Gubernur Sumatera
Selatan nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 yang bukan wilayah kerja dan
wewenangnya.
Dalam SK Gubsu pada point ke lima
disebutkan, dengan berlakukanya keputusan ini, maka keputusan Gubernur Sumatera
Selatan Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan
Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2011 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, SK Gubsu tentang penetapan
Upah Minimum Kabupaten Labusel tahun 2011 masih berlaku karena Gubsu belum
mencabutnya.
Kabid Tenaga Kerja Kabupaten
Labusel, Sutrisno, mengaku terkejut tentang SK Gubsu Nomor 188.44/58/KPTS/Tahun
2012 pada point ke lima yang mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan,
Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 tersebut.
Ia meyakini bahwa redaksi
Gubernaur Sumatera Selatan, adalah salah ketik yang seharusnya Gubernur
Sumatera Utara. “Bukan salah tapi silap saat mengetik,” kata Sutrisno. Namun
saat ditanya bahwa kesilapan merupakan suatu keslahan, Kabid Tenaga Kerja ini
tidak membantahnya.
Walaupun demikin, Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labusel, SMB Harahap menyebutkan, mereka akan
tetap memberlakukan ketetapan Upah Minimum Kabupaten Labusel, sebesar Rp 1.200.000
per bulan dikarenakan hal tersebut berdasarkan pengajuan dari kabupaten ke provinsi.
“Kita akan tetap menggunakan keputusan Gubsu tahun 2012,” kata SMB Harahap,
Jumat (22/6) lalu.
Salah seorang Advokat
di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Jekson Nababan SH, ketika dimintai
tanggapannya menyebutkan, ia sangat menyayangkan SK Gubsu Nomor
188.44/58/KPTS/Tahun 2012 yang mungkin merupakan kesalahan administratif.
Hal tersebut membawa dampak
negatif kepada masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Sumatera Utara.
“Keputusan Gubsu dengan nomor 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 cacat hukum. Hal ini
dikarenakan pada poin ke lima di SK Gubsu tersebut yang dicabut adalah SK
Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011,” kata kata Jekson
Nababan SH.
Menurut Jekson Nababan, keputusan
Gubsu Nomor : 188. 44 /58 /KPTS / Tahun
2012 tidak berlaku atau tidak dapat dijalankan di Kabupaten Labusel. Pencabutan
SK Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 yang tertera
dalam SK 188.44/58/KPTS/Tahun 2012 seharusnya adalah pencabutan SK Gubsu Nomor
188.44/303/KPTS/Tahun 2011.
“Dengan demikian, maka SK
Gubsu Nomor 188.44/303/KPTS/Tahun 2011 tentang penetapan upah minimum Kabupaten
Labusel, tahun 2011 masih tetap berlaku bagi para pihak yang terikat di dalamnya,”
tegas Jekson Nababan SH, didampingi temannya, Buyu dan David Hutagalung (Las).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar