Mafia Pembalakan Liar
Beraksi
BPLH, Satpol PP Dan
Polisi Tak Bertindak
Lokasi Galian Pasir dan
Alat Berat Diduga Menggunakan BBM Bersubsidi
Foto Octa/WANTARA
WANTARA, Subang
Aktivitas penambangan pasir tak berizin (ilegal) di Desa Jalupang, tepatnya di
Dusun Ciwaru, semakin merajalela. Namun hingga kini pihak BPLH
Kabupaten Subang,
dan Kepolisian setempat belum melakukan tindakan.
Di lokasi terlihat jelas kondisi sangat memprihatinkan. Puluhan hektare
lahan hutan diporakporandakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk meraup
keuntungan pribadi tanpa perduli dampak buruk lingkungan yang
ditimbulkan.
Keberatan pengerukan pasir juga dikatakan Ujang Supardi. Disebutkan, pengelola pengerukan pasir tersebut adalah Ilo
bekerja sama dengan Kepala Desa Tatang.
Ilo
kepada wartawan melalui telepon pada Senin (28/5) mengaku,
kegiatan dilakukan atas tingginya permintaan pasir untuk pembangunan. Untuk
memuluskan kegiatannya dia menggandeng
Tatang. Pastinya, meski tidak mengantongi izin, tapi sudah bisa beroperasi.
Terkait kasus itu, Sekjen
LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) John WS, ketika dimintai komentarnya di Jakarta, via selulernya, Selasa (20/6)
lalu, mengatakan,
pihaknya mempertanyakan
BPLH Kab Subang, dan Bupati, serta pihak Kepolisian dan
Kejaksaan, motif dibalik tidak adanya tindakan pencegahan dan pelarangan yang
dilakukan. (Octa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar