Selasa, 10 Juli 2012


Gubernur Didemo Karyawan SPM PTPN II

WANTARA, MEDAN
Pasukan merah SPM berjumlah 5000 orang memenuhi Lapangan Parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Rabu (13/6) lalu. Kedatangan buruh SPM kali ini mendemo (unjuk rasa) mendesak pemerintah itu untuk tetap mempertahankan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dikuasai pihak ke tiga.
 “Ditemukan lahan tersebut banyak dialihfungsikan untuk keuntungan kelompok atau pun golongan tertentu,” kata  Ketua Umum SPM PTPN II Josem Ginting, selaku koordinator unjuk rasa kepada WANTARA di lokasi unjuk rasa.
Menurutnya, aksi ini digagas pengurus dan anggota SPM PTPN II dan merupakan akumulasi keresahan, ketidaknyamanan, atau pun jaminan keselamatan para buruh karyawan akibat makin maraknya aksi penjarahan tanaman dan penyerobotan lahan-lahan produktif di hampir semua kebun di wilayah PTPN II.
“Ini lah wujud dari komitmen kami yang sudah disepakati pada kongres IV kemarin, untuk melakukan aksi turun ke jalan. kami sangat prihatin maraknya penjarahan dan penyerobotan lahan PTPN II. Dampaknya sangat berpengaruh bagi kesejahteraan 20 ribu lebih karyawan. Bilamana tidak ada kebijakan yang berpihak pada kepentingn perusahaan BUMN ini, sudah dipastikan akan terjadi PHK massal. Yang pasti, para buruh atau pun karyawan akan kehilangan mata pencaharian dan ini tidak adil. Untuk itu kami mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan lahan HGU milik PTPN II, tegasnya.
Pernyataan Sikap SPM PTPN II antara lain :  Mendukung statement Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Palembang, Sumsel, pada   11 Juni 2012. Lahan PT Perkebunan Nusantara, takkan dilepas. BUMN akan menggunakan berbagai cara guna mempertahankan asset BUMN. Perlu tindakan tegas dan nyata dari Gubernur Sumatera Utara, serta bertanggung jawab terhadap tegaknya hukum atas Hak Guna Usaha PTPN-II yang pada gilirannya akan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan fungsi/tugas masing-masing.
Disebutkan, SPM PTPN-II siap menjadi garda terdepan dalam mempertahankan Asset BUMN Perkebunan. Meminta Gubernur Provinsi Sumut dan Ketua DPRD Prov. Sumut memperthankan Hak Guna Usaha PTPN-II karena BUMN Perkebunan adalah aset negara dan sebagai objek vital nasional, maka perlu terus dilestarikan serta dilindungi karena merupakan penggerak roda perekonomian Nasional.
Meminta aparat penegak hukum bertindak tegas menjalankan hukum dengan menangkap serta mengadili para penggarap lahan HGU PTPN-II karena dikhawatirkan akan habis dijarah dan mengakibatkan kerugian negara serta dua puluh ribu pekerja kehilangan pekerjaan yang pada gilirannya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meminta aparat penegak hukum menangkap dan mengadili oknum yang melakukan pembabatan/peracunan tanaman tebu, penebangan/peracunan tanaman kelapa sawit, pencurian produksi yang mengklaim mengatas namakan “rakyat” serta memberikan jaminan keamanan bekerja kepada seluruh Pekerja PTPN-II.
Menolak dengan tegas penguburan mayat manusia di lahan HGU PTPN-II kebun Helvetia pada 5 Juni lalu. Karena lahan tersebut bukan Tanah Pekuburan. Dan diminta aparat penegak hukum menindak tegas.
Meminta Gubernur Prov Sumut dan Ketua DPRD tegas menyampaikan pernyatan secara terbuka kepada masyarakat sebagai tanggapan atas pernyataan sikap Serikat Pekerja Merdeka PTPN-II. (Gabe)           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar