Gubernur
Didemo Karyawan SPM PTPN II
WANTARA,
MEDAN
Pasukan merah SPM berjumlah
5000 orang memenuhi Lapangan Parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Rabu
(13/6) lalu. Kedatangan buruh SPM kali ini mendemo (unjuk rasa) mendesak
pemerintah itu untuk tetap mempertahankan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang
dikuasai pihak ke tiga.
“Ditemukan lahan tersebut banyak dialihfungsikan
untuk keuntungan kelompok atau pun golongan tertentu,” kata Ketua Umum SPM PTPN II Josem Ginting, selaku
koordinator unjuk rasa kepada WANTARA di lokasi unjuk rasa.
Menurutnya, aksi ini
digagas pengurus dan anggota SPM PTPN II dan merupakan akumulasi keresahan,
ketidaknyamanan, atau pun jaminan keselamatan para buruh karyawan akibat makin
maraknya aksi penjarahan tanaman dan penyerobotan lahan-lahan produktif di hampir
semua kebun di wilayah PTPN II.
“Ini lah wujud dari
komitmen kami yang sudah disepakati pada kongres IV kemarin, untuk melakukan
aksi turun ke jalan. kami sangat prihatin maraknya penjarahan dan penyerobotan
lahan PTPN II. Dampaknya sangat berpengaruh bagi kesejahteraan 20 ribu lebih
karyawan. Bilamana tidak ada kebijakan yang berpihak pada kepentingn perusahaan
BUMN ini, sudah dipastikan akan terjadi PHK massal. Yang pasti, para buruh atau
pun karyawan akan kehilangan mata pencaharian dan ini tidak adil. Untuk itu
kami mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan lahan HGU milik
PTPN II, tegasnya.
Pernyataan Sikap SPM
PTPN II antara lain : Mendukung
statement Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Palembang, Sumsel, pada 11
Juni 2012. Lahan PT Perkebunan Nusantara, takkan dilepas. BUMN akan menggunakan
berbagai cara guna mempertahankan asset BUMN. Perlu tindakan tegas dan nyata
dari Gubernur Sumatera Utara, serta bertanggung jawab terhadap tegaknya hukum
atas Hak Guna Usaha PTPN-II yang pada gilirannya akan memberikan rasa aman bagi
pekerja dalam menjalankan fungsi/tugas masing-masing.
Disebutkan, SPM
PTPN-II siap menjadi garda terdepan dalam mempertahankan Asset BUMN Perkebunan.
Meminta Gubernur Provinsi Sumut dan Ketua DPRD Prov. Sumut memperthankan Hak
Guna Usaha PTPN-II karena BUMN Perkebunan adalah aset negara dan sebagai objek
vital nasional, maka perlu terus dilestarikan serta dilindungi karena merupakan
penggerak roda perekonomian Nasional.
Meminta aparat penegak
hukum bertindak tegas menjalankan hukum dengan menangkap serta mengadili para
penggarap lahan HGU PTPN-II karena dikhawatirkan akan habis dijarah dan
mengakibatkan kerugian negara serta dua puluh ribu pekerja kehilangan pekerjaan
yang pada gilirannya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meminta aparat
penegak hukum menangkap dan mengadili oknum yang melakukan pembabatan/peracunan
tanaman tebu, penebangan/peracunan tanaman kelapa sawit, pencurian produksi
yang mengklaim mengatas namakan “rakyat” serta memberikan jaminan keamanan
bekerja kepada seluruh Pekerja PTPN-II.
Menolak dengan tegas
penguburan mayat manusia di lahan HGU PTPN-II kebun Helvetia pada 5 Juni lalu.
Karena lahan tersebut bukan Tanah Pekuburan. Dan diminta aparat penegak hukum
menindak tegas.
Meminta Gubernur Prov
Sumut dan Ketua DPRD tegas menyampaikan pernyatan secara terbuka kepada
masyarakat sebagai tanggapan atas pernyataan sikap Serikat Pekerja Merdeka
PTPN-II. (Gabe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar