SMPN 1 Labuhan Batu Kenakan Biaya Ijazah Rp.200 ribu
WANTARA,
Labuhan Batu
Kuat dugaan telah terjadi
pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah
Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama melibatkan Kepala Sekolah dan Komite
Sekolah. Pihak Kejaksaan diminta segera lakukan pengusutan. Demikian ditegaskan
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia, kepada WANTARA di
Labuhan Batu, baru lalu.
Para murid yag baru lulus dari bangku SMP di Labuhan Batu, keluhkan pungutan pihak
sekolah saat mereka mengambil ijazah. Kasus
tersebut terjadi di SMP Negeri 1
Kecamatan (Kec) Kualuh Selatan, Kabupaten (Kab) Labuhan Batu Utara. Besaran
uang yang dipungut Rp. 200 ribu per
siswa.
Seorang siswi yang tidak mau disebutkan namanya bersama orangtuanya ketika mengambil ijazahk Kepada
WANTARA ia mengatakan, dikenakan biaya Rp. 200 ribu, Jika kami tidak dibayar, ijazah tidak berikan.
Meski dirasakan berat, mereka terpaksa merogo kantung untuk
mendapatkan ijazah guna dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih
tinggi. “Orangtua saya hanya seorang
petani berpenghasilan minim. Uang Rp. 200 ribu merupakan jumlah besar dan sangat
memberatkan,” keluhnya.
Kepala Sekolah, Bangun Siregar ketika dikonfirmasi WANTARA, membenarkan adanya praktek pungutan biaya
pengambilan ijazah. Namun hal tersebut
katanya sebelumnya sudah dimusyawarahkan
pihak komite sekolah dengan orangtua.
Hal serupa dikatakan Seketaris Komite Sekolah, Usman Efendi.
“Pemungutan biaya tersebut sudah kita musyawarahkan dengan orangtua murid dan
mereka menyetujuinya. Kita memiliki notulen rapatnya,” uangkapnya. tandasnya
Menanggapi hal ini, Seketaris Serikat Rakyat Miskin Indonesia
(SRMI) Kab. Labuhan Batu Utara, Yamin Simatupang, kepada WANTARA mengatakan, “tindakan
tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna membebaskan
seluruh biaya di SMP”.
Ditambahkannya, meskipun kebijakan tersebut dibuat melalui
musyawarah, hal itu tetap tidak berpihak kepada siswa bahkan cenderung
memberatkan, apa lagi orangtua siswa tersebut dari kalangan tidak mampu.
Karenanya, pihak sekolah dan panitia wajib dimintakan pertanggungjawaban
penghimpunan uang tersebut dari masyarakat. Pasalnya, uang itu merupakan uang
Negara. (Yanri Putra S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar