Jumat, 13 Juli 2012

“Langgar” Permendiknas No.60/2011


SMPN 1 Labuhan Batu Kenakan Biaya Ijazah Rp.200 ribu

WANTARA, Labuhan Batu
Kuat dugaan telah terjadi pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama melibatkan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Pihak Kejaksaan diminta segera lakukan pengusutan. Demikian ditegaskan Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Serikat  Rakyat Miskin Indonesia, kepada WANTARA di Labuhan Batu, baru lalu. 
Para murid yag baru lulus dari bangku  SMP di Labuhan Batu, keluhkan pungutan pihak sekolah saat mereka mengambil ijazah. Kasus  tersebut terjadi di SMP Negeri 1 Kecamatan (Kec) Kualuh Selatan, Kabupaten (Kab) Labuhan Batu Utara. Besaran uang yang dipungut Rp. 200 ribu  per siswa.
Seorang siswi yang tidak mau disebutkan namanya  bersama orangtuanya ketika mengambil ijazahk Kepada WANTARA ia mengatakan, dikenakan biaya Rp. 200 ribu,  Jika kami tidak dibayar, ijazah tidak berikan.
Meski dirasakan berat, mereka terpaksa merogo kantung untuk mendapatkan ijazah guna dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.  “Orangtua saya hanya seorang petani berpenghasilan minim. Uang Rp. 200 ribu  merupakan jumlah besar dan sangat memberatkan,” keluhnya.
Kepala Sekolah, Bangun Siregar  ketika dikonfirmasi WANTARA,  membenarkan adanya praktek pungutan biaya pengambilan ijazah. Namun hal tersebut  katanya sebelumnya sudah dimusyawarahkan  pihak komite sekolah dengan orangtua.
Hal serupa dikatakan Seketaris Komite Sekolah, Usman Efendi. “Pemungutan biaya tersebut sudah kita musyawarahkan dengan orangtua murid dan mereka menyetujuinya. Kita memiliki notulen rapatnya,” uangkapnya.  tandasnya
Menanggapi hal ini, Seketaris Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kab. Labuhan Batu Utara, Yamin Simatupang, kepada WANTARA mengatakan, “tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan biaya Bantuan  Operasional Sekolah (BOS) guna membebaskan seluruh biaya di SMP”.
Ditambahkannya, meskipun kebijakan tersebut dibuat melalui musyawarah, hal itu tetap tidak berpihak kepada siswa bahkan cenderung memberatkan, apa lagi orangtua siswa tersebut dari kalangan tidak mampu. Karenanya, pihak sekolah dan panitia wajib dimintakan pertanggungjawaban penghimpunan uang tersebut dari masyarakat. Pasalnya, uang itu merupakan uang Negara. (Yanri Putra S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar