Kepala
Pustu Terancam Dipecat
WANTARA,
Tarutung
Pasca diringkusnya Kepala Puskesmas Pembantu
(Pustu) Desa Pancurbatu, Kecamatan Adiankoting, Taput, berinisial RS (33),
akibat melakukan aborsi terhadap dua wanita hamil terancam dipecat. Pemkab
meminta agar polisi mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Tindakan RS sudah mencoreng
citra medis di daerah ini. Untuk itu, kita berharap agar Polres mengusut kasus
ini sampai tuntas,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Sanggam Hutagalung
kepada wartawan, Selasa (5/6).
Sanggam menegaskan, pihaknya
akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan terhadap RS yang mengaku bidan
ternyata perawat. “Bila terbukti melanggar hukum, sangsi bisa mengarah kepemecatan.
Kita tunggu saja keputusan hukum tetapnya,” tandas Sanggam.
Dia menyayangkan tidakan RS
dengan melanggar sumpah jabatan yang dipercayakan terhadapnya. “Kecewa sudah
pasti. Sebab, apabila benar, tindakan itu telah melanggar sumpah jabatan,”
ujarnya secara mengimbau kepada seluruh jajaran petugas medis di daerah itu,
supaya tidak lagi mengikuti jejak RS.
“Benar-benarlah melaksanakan tugas,
jangan sampai menyimpang. Sebab kita adalah pelayan masyarakat”, pintanya.
Senada diharapkan Sekretaris
Komisi A DPRD Taput, Carles Simanungkalit. Ia meminta Pemkab agar member sangsi
tegas kepada seluruh medis yang terlibat aborsi. “Jika terbukti, beri sangsi
tegas. Tidak hanya dipecat, RS pantas diberi hukuman setimpal atas
perbuatannya”, tandasnya.
Bahkan ia mengingatkan agar
tenaga medis baik dokter, bidan maupun perawat menjauhi tindakan seperti yang
dilakukan RS. Untuk diketahui, hingga selasa (5/6), Polres menahan empat
tersangka yang terlibat dalam kasus aborsi yang diduga mengakibatkan seorang
bayi meninggal dan dikubur di belakang Puskesmas.
Antara lain, RS, SS (25) ibu
yang melakukan aborsi dan bayinya meninggal, AA (22) yang juga melakukan
percobaan aborsi terhadap bayi di dalam kandungannya, dan BA (29) selaku orang
yang ikut andil membantu RS melakukan aborsi.
“Empat tersangka sudah kita
amankan. Mereka ditahan di Mapolres Taput, ke empat tersangka sampai saat ini
masih dalam pemeriksaan untuk mempercepat proses hukum, tandas Kabag Humas
Polres Taput Aipda W Barimbang, Selasa (5/6).
Diberitakan sebelumnya, RS
diduga telah membuka praktek aborsi (menggugurkan kandungan) di tempat
kerjanya. Dari belakang Pustu Pancurbatu, polisi menemukan satu mayat bayi yang
sudah dikubur.
Terkuaknya kejahatan medis
dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) ini, berdasarkan informasi dari
sejumlah masyaakat di Desa Pancur Batu, yang curiga melihat seringnya wanita
hamil masuk ke Pustu, dan pulang tanpa bayi.
Para tersangka dikenakan
pasal 194 UU RI NO 36 TAhun 2009 tentang kesehatan atau pasal 348 yo pasal 53
subs pasal 299 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (S.
Sibarani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar