Senin, 11 Juni 2012

Tarutung News


Kepala Pustu Terancam Dipecat

 WANTARA, Tarutung
 Pasca diringkusnya Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Pancurbatu, Kecamatan Adiankoting, Taput, berinisial RS (33), akibat melakukan aborsi terhadap dua wanita hamil terancam dipecat. Pemkab meminta agar polisi mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Tindakan RS sudah mencoreng citra medis di daerah ini. Untuk itu, kita berharap agar Polres mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Sanggam Hutagalung kepada wartawan, Selasa (5/6).
Sanggam menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan terhadap RS yang mengaku bidan ternyata perawat. “Bila terbukti melanggar hukum, sangsi bisa mengarah kepemecatan. Kita tunggu saja keputusan hukum tetapnya,” tandas Sanggam.
Dia menyayangkan tidakan RS dengan melanggar sumpah jabatan yang dipercayakan terhadapnya. “Kecewa sudah pasti. Sebab, apabila benar, tindakan itu telah melanggar sumpah jabatan,” ujarnya secara mengimbau kepada seluruh jajaran petugas medis di daerah itu, supaya tidak lagi mengikuti jejak RS.
“Benar-benarlah melaksanakan tugas, jangan sampai menyimpang. Sebab kita adalah pelayan masyarakat”, pintanya.
Senada diharapkan Sekretaris Komisi A DPRD Taput, Carles Simanungkalit. Ia meminta Pemkab agar member sangsi tegas kepada seluruh medis yang terlibat aborsi. “Jika terbukti, beri sangsi tegas. Tidak hanya dipecat, RS pantas diberi hukuman setimpal atas perbuatannya”, tandasnya.
Bahkan ia mengingatkan agar tenaga medis baik dokter, bidan maupun perawat menjauhi tindakan seperti yang dilakukan RS. Untuk diketahui, hingga selasa (5/6), Polres menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus aborsi yang diduga mengakibatkan seorang bayi meninggal dan dikubur di belakang Puskesmas.
Antara lain, RS, SS (25) ibu yang melakukan aborsi dan bayinya meninggal, AA (22) yang juga melakukan percobaan aborsi terhadap bayi di dalam kandungannya, dan BA (29) selaku orang yang ikut andil membantu RS melakukan aborsi.
“Empat tersangka sudah kita amankan. Mereka ditahan di Mapolres Taput, ke empat tersangka sampai saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mempercepat proses hukum, tandas Kabag Humas Polres Taput Aipda W Barimbang, Selasa (5/6).
Diberitakan sebelumnya, RS diduga telah membuka praktek aborsi (menggugurkan kandungan) di tempat kerjanya. Dari belakang Pustu Pancurbatu, polisi menemukan satu mayat bayi yang sudah dikubur.
Terkuaknya kejahatan medis dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) ini, berdasarkan informasi dari sejumlah masyaakat di Desa Pancur Batu, yang curiga melihat seringnya wanita hamil masuk ke Pustu, dan pulang tanpa bayi.
Para tersangka dikenakan pasal 194 UU RI NO 36 TAhun 2009 tentang kesehatan atau pasal 348 yo pasal 53 subs pasal 299 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.  (S. Sibarani).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar