Dugaan Korupsi Oknum PT
Pos Indonesia
WANTARA,
Jakarta
PT.
POS INDONESIA melayani penjualan benda-benda pos di antaranya; perangko, materai, dan kartu
POS. Tidak termasuk amplop kecil. Demikian
seorang pedagang amplop menuturkan keluhannya kepada WANTARA, di Jakarta, baru
lalu.
Menurut pedagang itu, pihak Kantor Pos Kramat Jati, Jakarta
Timur, terkesan tidak mendapatkan pegawasan dari pihak atasannya sehingga
leluasa melakukan pekerjaan di luar ketentuan yang berlaku di lingkungan PT.
Pos Indonesia, seperti yang telah dilakukan pegawai PT Pos Warsito.
Pedagang amplop ini
kepada wartawan mengaku sudah lama mengamati pegawai Kantor Pos Warsito melayani
penjualan amplop. Karenanya, berdampak buruk kepada menurunnya omzet penjualan
amplopnya secara drastis.
Untuk membuktikan informasi dan pengakuan pedagan tersebut,
tim WANTARA kemudian membeli amplop ukuran folio dan kuarto sebanyak 10 lembar
di Kantor Pos Kramatjati. Harga yang
diterapkan sesuai lembar kwitansi tertera
10 lembar x Rp. 1500 = Rp.15 ribu.
Terungkap harga jual amplop oleh pegawai Kantor Pos lebih
tinggi sebesar Rp.500 dibanding pedagang eceran yang ada di sekitar Kantor Pos
itu. Diduga pejabat di lingkungan Kantor
Pos itu, tidak secarah keseluruhan menyetorkan hasil penjualan ampol kepada masyarakat
itu ke kas negara (PT.Pos).
Sementara
Hutapea, pedagang amplop di Kantor Pos Kramat Jati, yang mengaku sudah 25 tahun berdagang di
lokasi itu menerangkan, para pensiunan ketika berurusan dengan pihak di Kantor Pos Kramat
Jati, kerap jadi korban pungutan liar oleh oknum pegawai Kantor Pos Didi.
Saat
mengurus pensiun tidak lagi antri dan langsung diproses cepat asalkan memberi uang pelicin. Hal tersebut katanya sudah bertahun lamaya terjadi. Menurut Hutapea,
praktik pungli itu diketahui oleh Kepala Kantor Pos.
Kepala Kantor Pos Pemuda, Vincen N,
kepada wartawan mengatakan, dari dahulu sudah menjual amplop dan sampul tanpa kwitansi. “Kalau pembeli ngotot minta kwitansi baru dibuatkan.
Tapi bukan kwitansi resmi dari Kantor Pos. Ini berlaku di seluruh Kantor Pos
seluruh Indonesia,” katanya.
Praktik
penjualan amplop juga terjadi di Kantor Pos Kramat Jati, dan mendapat protes dari Hutapea, hingg a pukul-pukulan. Diduga terkait kasus itu Imam kemudian dimutasi.
Kini kasus ini mendapat perhatian
dari pegiat antikorupsi John Wilson S, yang tergabung dalam LSM GERAK
(Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Menurut
Sekjen LSM GERAK tersebut, perbuatan itu
patut diduga memperkaya diri sendiri atau golongan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R.Lenny/Marudut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar