Senin, 11 Juni 2012

Jakarta News


Dugaan Korupsi Oknum PT Pos Indonesia


WANTARA, Jakarta

            PT. POS INDONESIA melayani penjualan benda-benda pos di    antaranya; perangko, materai, dan kartu POS.  Tidak termasuk amplop kecil. Demikian seorang pedagang amplop menuturkan keluhannya kepada WANTARA, di Jakarta, baru lalu.
Menurut pedagang itu, pihak Kantor Pos Kramat Jati, Jakarta Timur, terkesan tidak mendapatkan pegawasan dari pihak atasannya sehingga leluasa melakukan pekerjaan di luar ketentuan yang berlaku di lingkungan PT. Pos Indonesia, seperti yang telah dilakukan pegawai PT Pos Warsito.
Pedagang amplop ini  kepada wartawan mengaku  sudah  lama mengamati pegawai Kantor Pos Warsito melayani penjualan amplop. Karenanya, berdampak buruk kepada menurunnya omzet penjualan amplopnya secara drastis.
Untuk membuktikan informasi dan pengakuan pedagan tersebut, tim WANTARA kemudian membeli amplop ukuran folio dan kuarto sebanyak 10 lembar di Kantor Pos Kramatjati.  Harga yang diterapkan sesuai lembar  kwitansi tertera 10 lembar  x Rp. 1500 = Rp.15 ribu.
Terungkap harga jual amplop oleh pegawai Kantor Pos lebih tinggi sebesar Rp.500 dibanding pedagang eceran yang ada di sekitar Kantor Pos itu. Diduga pejabat  di lingkungan Kantor Pos itu, tidak secarah keseluruhan menyetorkan hasil penjualan ampol kepada masyarakat itu ke kas negara (PT.Pos).  
            Sementara Hutapea, pedagang amplop  di  Kantor Pos Kramat Jati,  yang mengaku sudah 25 tahun berdagang di lokasi itu menerangkan,  para pensiunan  ketika berurusan dengan pihak di Kantor Pos Kramat Jati, kerap jadi korban pungutan liar oleh oknum pegawai Kantor Pos Didi.
            Saat mengurus pensiun tidak lagi antri dan langsung diproses cepat  asalkan memberi  uang pelicin. Hal tersebut katanya  sudah bertahun lamaya terjadi. Menurut Hutapea, praktik pungli itu diketahui oleh Kepala Kantor Pos.
            Kepala Kantor Pos Pemuda, Vincen  N,  kepada wartawan mengatakan, dari dahulu sudah menjual amplop dan sampul  tanpa kwitansi.  “Kalau pembeli ngotot minta kwitansi baru dibuatkan.  Tapi bukan kwitansi resmi dari Kantor  Pos. Ini berlaku di seluruh Kantor Pos seluruh  Indonesia,” katanya.
            Praktik penjualan amplop juga terjadi di Kantor Pos Kramat Jati, dan mendapat protes  dari Hutapea, hingg a pukul-pukulan.  Diduga terkait kasus itu Imam kemudian dimutasi.
            Kini kasus ini mendapat perhatian dari pegiat  antikorupsi  John Wilson S, yang tergabung dalam LSM GERAK (Gerakan Rakyat  Anti Korupsi). Menurut Sekjen LSM GERAK tersebut,  perbuatan itu patut diduga memperkaya diri sendiri atau golongan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor  31 Tahun  1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R.Lenny/Marudut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar