Senin, 11 Juni 2012

Sukabumi News


Polisi  Lamban Bertindak
Guru Pencabul Siswi Belum Tertangkap

Ahyani (28) Sang Guru bejad Moral

WANTARA, Sukabumi.
      Guru magang SMP Satu Atap Ahyani (28), warga Kampung Margawati,  Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mencabuli siswinya kelas 3 SMP Satu  Atap, sebut saja Mawar (14) hingga kini masih bebas berkeliaran, belum ditangkap pihak kepolisian. Dikhawatirkan kelak berbuat serupa terhadap gadis belia lainnya.
      Kasus yang mengusik ini sudah dilaporkan ke Mapolres Sukabumi, oleh pihak korban. Tepatnya pada Jumat (4/5/2012) lalu, dengan nomor laporan 0:STPL/167/V/2012/SPKT/. Namun sangat disesalkan hingga kini pelaku belum di hadapkan ke hukum mempertanggungjawabkan perbuatan busuknya. Padahal, bersamaan hari pelaporan, pihak (Reskrim) Polres Sukabumi, sudah menerbitkan surat penangkapan yang dilimpahkan ke Mapolsek Sagaranten.
         Sumber wartawan WANTARA tepercaya di Sukabumi, mengungkapkan, Ahyani sang guru  bejat moral  versi pihak korban, pada Jumat, Sabtu dan Minggu (4 hingga 6 Mei 2012)  masih berada di kediamannya.  Sementara Polisi baru datang ke rumah (itu) Ahyani, Senin (7/2012) sekitar jam 14.00. Katanya Ahyani sudah keluar rumah pagi hari dan bertemu dengan guru rekan sejawatnya, Ade sekitar jam 8.30 Senin (7/5 2012).  Ahyani  mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.
Pihak korban kepada WANTARA menuturkan, Kepolisian selaku institusi negara yang mengemban kewajiban; melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, serta selaku penegak hukum, diharapkan dalam waktu dekat dapat meringkus pelaku.
Di tempat terpisah, aktivis sosial  yang tergabung dalam LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) melalui Sekretaris Jenderalnya John Wilson S, kepada Koran ini melalui telepon genggamnya, Sabtu (2/6) di Jakarta, ketika dimintakan komentarnya mengatakan, Polisi jika sudah menerimma laporan pengaduan dari korban dan telah mengantongi bukti, maka wajib untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
Sementara, terduga pelaku, bila tidak ada niat baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selalu kabur dari panggilan Polisi,  maka pihak Kepolisian dapat menyebarkan foto pelaku dan membuatnya dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. (Tim).    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar