Polisi Lamban Bertindak
Guru Pencabul Siswi
Belum Tertangkap
Ahyani (28) Sang Guru bejad Moral
WANTARA, Sukabumi.
Guru magang SMP Satu Atap Ahyani (28), warga Kampung Margawati, Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,
yang mencabuli siswinya
kelas 3 SMP Satu Atap, sebut
saja Mawar (14) hingga kini masih bebas
berkeliaran, belum ditangkap pihak kepolisian. Dikhawatirkan kelak berbuat serupa terhadap gadis belia
lainnya.
Kasus yang mengusik ini sudah dilaporkan
ke Mapolres Sukabumi, oleh
pihak korban. Tepatnya pada Jumat (4/5/2012) lalu, dengan nomor
laporan 0:STPL/167/V/2012/SPKT/. Namun sangat disesalkan hingga kini pelaku belum di hadapkan ke hukum
mempertanggungjawabkan perbuatan busuknya. Padahal, bersamaan hari pelaporan,
pihak (Reskrim) Polres Sukabumi, sudah menerbitkan surat penangkapan yang dilimpahkan ke
Mapolsek Sagaranten.
Sumber wartawan WANTARA tepercaya di
Sukabumi, mengungkapkan, Ahyani sang guru bejat moral versi pihak
korban, pada Jumat, Sabtu dan Minggu (4
hingga 6 Mei 2012) masih berada di kediamannya. Sementara Polisi baru datang ke rumah (itu) Ahyani, Senin (7/2012) sekitar jam
14.00. Katanya Ahyani
sudah keluar rumah pagi hari dan bertemu dengan guru rekan sejawatnya, Ade sekitar jam
8.30 Senin (7/5 2012).
Ahyani mengendarai sepeda
motor Yamaha
Vixion warna putih.
Pihak korban kepada WANTARA
menuturkan, Kepolisian selaku institusi negara yang mengemban kewajiban;
melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, serta selaku penegak hukum,
diharapkan dalam waktu dekat dapat meringkus pelaku.
Di tempat terpisah, aktivis
sosial yang tergabung dalam LSM GERAK
(Gerakan Rakyat Anti Korupsi) melalui Sekretaris Jenderalnya John Wilson S,
kepada Koran ini melalui telepon genggamnya, Sabtu (2/6) di Jakarta, ketika
dimintakan komentarnya mengatakan, Polisi jika sudah menerimma laporan
pengaduan dari korban dan telah mengantongi bukti, maka wajib untuk melakukan
pengusutan lebih lanjut.
Sementara, terduga pelaku, bila tidak
ada niat baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selalu kabur dari
panggilan Polisi, maka pihak Kepolisian
dapat menyebarkan foto pelaku dan membuatnya dalam Daftar Pencarian Orang atau
DPO. (Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar