Sabtu, 09 Juni 2012

Pendidikan


KMD PERTAHANKAN KUALITAS GERAKAN PRAMUKA TETAP PRIMA

WANTARA, Subang
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota Gerakan Pramuka, perlu dilakukan kegiatan pembinaan secara berkesinambungan. Salah satunya melahirkan pembina-pembina yang memiliki integritas dan kualtas pengetahuan yang tinggi.
Upaya tersebut direalisasikan dengan menyelenggarakan kegiatan Kursus Mahir Tingkat dasar (KMD) yang diselenggarakan serentak dan secara resmi dibuka langsung oleh  Ketua Kwartir Daerah Jawa Barat, Kak Dede Yusuf di Kantor Kwarda Jawa Barat, Cikutra Bandung, bekerja sama dengan Direktorat PAUDNI (Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal dan Informal).

Sedangkan untuk Subang diselenggarakan KMD Angkatan ke-14 Kwartir Cabang (Kwarcab) Subang, dari tanggal 15 sampai 20 Mei 2012 bertempat di Puri Kitri, melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Cabang (Pusdiklatcab) Gerakan Pramuka Kabupaten (Kab) Subang.
Menurut Kepala Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Kab. Subang, Drs. H. E. Supena, seperti disampaikan sekretarisnya, Dedi Firdaus, sebanyak 50 orang peserta ikut ambil bagian  yang terdiri dari unsur Pengurus Kwaran, Pembina Pondok Pesantren, Guru Pendidian Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kab. Subang.

Dengan 15 orang pelatih dari Pusdiklatcab Gerakan Pramuka dari golongan Siaga, Penggalang dan Penegak. Tim pelatih adalah para pejabat Pemkab. Subang, yang telah mengikuti kursus pelatih tingkat nasional. “Adapun materi yang disampaikan terdiri dari 70 persen  praktek dan 30 persen teori yang meliputi tekpram, diskusi, pemecahan masalah, safari camp, curah gagasan dan pejelajahan,” papar Dedi kepada penulis di kantornya, Senin (21/5).
Kemudian setelah selesai mengikuti KMD peserta diwajibkan melaksanakan pengembangan Nalakarya 1 selama 3 bulan baru kemudian dilantik dan dikukuhkan sebagai Pembina. Dari hasil KMD terpilih 6 orang peserta berprestasi.
Seluruh kegiatan ditanggung oleh Kwartir Daerah Jawa Barat. Setiap peserta mendapatkan fasilitas berupa buku tekpram, bendera-bendera pramuka, undang-undang gerakan pramuka dan sarana pendukung lainnya termasuk fasilitas akomodasi dan konsumsi. (Lorent H/Maman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar