Minggu, 10 Juni 2012

Kasuistik


Informasi Kepada Bupati dr. Neneng H Yasin
Beredar Surat Mutasi Kepsek dan Pengawas Buatan Kepala UPTD
 
Kepala UPTD BabelanDrs H AsanAsari
WANTARA,Bekasi
Baru seumur jagung Drs. H Asan Asari , menjabat sebagai Kepala UPTD di Babelan, Kabupaten Bekasi, namun sudah merekayasa mutasi para guru dan pengawas di wilayah  (lingkungan) kerjanya, tanpa didasari ketentuan hukum atau aturan yang berlaku.  
 Kasus itu terungkap manakala pada pertengahan Maret 2012 lalu, Kepala UPTD Babelan, Asan Asari, mengirimkan surat pengantar bernomor: 800/ 101/UPTD-SD/ III/2012 dan 800/ 098/UPTD-SD/III/2012. Perihal rotasi (mutasi) beberapa kepsek dan pengawas tingkat SD di Babelan tanpa melalui evaluasi dan peninjauan kinerja dan prestasi kepada kepsek dan pengawas  yang akan dipindahkan ter sebut melalui Pengawas, Ketua PGRI, dan K3S. Tapi  Asan Asari langsung secara sepihak menerbitkan surat mutasi diduga ilegal atau rekayasa pribadi untuk kepentingan tertentu. Tragisnya, dari beberapa kepsek yang terdaftar dalam surat pengantar Nomor: 800/ 098 baru saja menjabat di salah satu SD di Babelan, tapi sudah dipindahkan.
 Keterangan sumber WANTARA di lapangan, menyatakan, beberapa kepsek yang terkena mutasi (versi Kepala UPTD) baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala sekolah. Padahal,  mereka tersebut katanya baru saja membangun sekolahnya. “Bukan itu saja,  ada kepsek berprestasi dipindahkan ke SD yang baru berkembang.  Bagaimana dunia pendidikan bisa maju kalau kinerja pemimpinnya seperti ini,” keluh mereka.
Kepala UPTD Babelan, Asan Asari, ketika ditemui  di kantornya, hingga berulang kali, tidak pernah ada kantor. Dihubungi ke telepon genggamnya di nomor   08138086XXXX pada  1 Juni 2012, dijawab dengan nada, “itu semua sudah saya batalkan. Tidak ada lagi mutasi,” kilahnya. 
            Banyak pihak mempersoalkan keabsahan surat mutasi yag diterbitkan oleh Asan Asari. Diduga hal itu akal-akalan sendiri guna meraup untung. Dalam surat itu juga dipertanyakan soal Kepala SDN Bahagia 06 Agus, yang terang-terangan melakukan  kesalahan seperti kasus penjualan  buku paket dan LKS dan ragam pungutan kepada setiap orangtua murid terutama setiap Tahun Ajaran Baru dan penggunaan dana BOS  yang tidak jelas peruntukannya  malah luput dari mutasi versi Asan. (Darwin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar