Minggu, 10 Juni 2012

Kasuisti


Tak Indahkan Wali Kota Rahmat Efendi
Terjadi Pungutan Di SDN Pejuan 5 Kota Bekasi

WANTARA, Bekasi.

SDN Pejuang 5 merencanakan perpisahan kelas 6 usai pelaksanaa Ujian Nasioanal (UN).  Untuk kepentingan itu, jauh hari telah dilakukan penghimpunan uang dari para orangtua murid dengan besaran Rp. 10.000 per murid. Khusus   kelas 6 dipungut setiap murid Rp.50 ribu.
Sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Pers, baru lalu menyatakan, kepala sekolah tidak dibenarkan memungut uang dari orangtua untuk kepentingan pendidikan dengan alasan sudah dianggarkan oleh APBD dan BOS.
Sejumlah orangtua yang meminta namanya tidak dikorankan kepada WANTARA menuturkan, mereka kondisi ekonomi sulit> Namun tetap diharuskan untuk membayar.
Ditambahkan orangtua itu, modus yang dilakukan dalam memungut  uang tersebut dari  para  orangtua melibatkan komite sekolah. Padahal, Kepala Sekolah ada di balik aktivitas yang tak mengindahkan instruksi Wali Kota Bekasi tersebut.   Hal itu diduga hanya tameng, menciptakan alibi (strategi) menghindarkan diri dari jerat hukum.
Kepada WANTARA sejumlah orangtua murid  mengaku keadaan susah. Namun, terpaksa membayar pungutan itu meski harus meminjam uang dari rentenir. Sejumlah aktivis pendidikan ketika dimintakan komentarnya menuturkan, menyesalkan aksi pungut uang terhadap orangtua tersebut, dan patut mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan Wali Kota. “Jika tidak kasus ini akan kami bawakan kepada DPRD,” tegas John WS dari LSM GERAK.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Pejuang 5 belum dapat  dimintakan keterangannya soal peruntukan uang yang telah dihimpun dari orangtua murid. Pastinya, instansi pemerintah resmi atau yang berbadan hukum yang melakukan pungutan uang terhadap masyarakat wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum. (HS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar