Minggu, 10 Juni 2012

Kasuistik


Warga Desa Jalumpang Keluhkan PenambangIlegal

Alat berat beroperasi di lokasi galian pasir menggunakan BBM bersubsidi (foto : Octa/WANTARA)


WANTARA, Subang
Warga Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Ka­bupaten (Kab) Subang,  mempertanyakan keberadaan pertambangan galian pasir di Ciwaru, seluas 2.000 meter persegi. Selain keabsahan izin usaha, warga juga mengeluhkan dampak buruk  kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Kami dikhawa­tirkan kerusakan jalan dan lingkungan di wilayah kami akan semakin parah,” tegas Ujang Supardi   (34) warga sekitar galian.
Ujang menambahkan, sejak beroperasi pada 20 Mei 2012 lalu, ragam kerusakan sudah muncul. Di antaranya; jalan dan pepohonan. Selain itu, kondisi tanah menjadi labil. Atas kasus itu, Ia bersama warga sekitar memin­ta pihak pengusaha dan pemerintah melakukan studi evaluasi lingkungan.
“Coba mereka melakukan rembug dengan masyarakat di kawasan galian pasir. Kami juga mempertanyakan Dinas pertambangan dan Energi tentang UU Sumber Daya dalam usaha galian tersebut.  Penetapan izin usaha kami ketahui belum keluar dari Pemda, mengapa sudah beroperasi?,” keluh mereka.
Ujang mengaku, keluhan serupa telah disampaikan kepada Plt. Bupati Subang,  Ojang Sohandi, dan disarankan untuk mengajukan surat. “Untuk itu,  setelah ada kesepa­katan warga dan diketahui perwaki­lan ketua RT, kami mengajukan surat permohonan kepada Bupati. Mudah-mudahan setelah surat  dilayangkan ada solusi dari pemerintah,” katanya.
Sumber  wartawan WANTARA di Subang menambahkan, jika perusa­haan terus beroperasi berpengaruh buruk pada lingkungan dan debit stok (kandungan)  air, serta rusaknya  infrasruktur jalan. “Kami harap ada tindakan cepat dan tegas dari pemerin­tah,” tegasnya. (Octa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar