Warga Desa Jalumpang Keluhkan PenambangIlegal
Alat berat beroperasi
di lokasi galian pasir menggunakan BBM bersubsidi (foto : Octa/WANTARA)
WANTARA, Subang
Warga Desa Jalupang, Kecamatan
Kalijati, Kabupaten (Kab) Subang, mempertanyakan
keberadaan pertambangan galian pasir di Ciwaru, seluas 2.000 meter persegi.
Selain keabsahan izin usaha, warga juga mengeluhkan dampak buruk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Kami
dikhawatirkan kerusakan jalan dan lingkungan di wilayah kami akan semakin
parah,” tegas Ujang Supardi (34) warga sekitar
galian.
Ujang menambahkan, sejak beroperasi pada
20 Mei 2012 lalu, ragam kerusakan sudah muncul. Di antaranya; jalan dan
pepohonan. Selain itu, kondisi tanah menjadi labil. Atas kasus itu, Ia bersama warga
sekitar meminta pihak pengusaha dan pemerintah melakukan studi evaluasi lingkungan.
“Coba mereka melakukan rembug dengan masyarakat
di kawasan galian pasir. Kami juga mempertanyakan Dinas pertambangan dan Energi
tentang UU Sumber Daya dalam usaha galian tersebut. Penetapan izin usaha kami ketahui belum keluar
dari Pemda, mengapa sudah beroperasi?,” keluh mereka.
Ujang mengaku, keluhan serupa telah
disampaikan kepada Plt. Bupati Subang, Ojang
Sohandi, dan disarankan untuk mengajukan surat. “Untuk itu, setelah ada kesepakatan warga dan diketahui perwakilan
ketua RT, kami mengajukan surat permohonan kepada Bupati. Mudah-mudahan setelah
surat dilayangkan ada solusi dari pemerintah,”
katanya.
Sumber wartawan WANTARA di Subang menambahkan, jika perusahaan
terus beroperasi berpengaruh buruk pada lingkungan dan debit stok (kandungan) air, serta rusaknya infrasruktur jalan. “Kami harap ada tindakan
cepat dan tegas dari pemerintah,” tegasnya. (Octa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar