Polresta Bekasi Kota Tangkap 14 Pelaku Judi
Kiri : Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Taufik Hidayat, MSi (kemeja garis-garis), kanan : Pelaku Perjudian yang ditangkap (foto Wilson, Wantara)
WANTARA, Bekasi.
Polreta
Bekasi Kota, telah berhasil menangkap 14 orang yang diduga pelaku judi. Dari
jumlah itu berdasar Press Release
(keterangan pers) yang diterima Redaksi WANTARA
jenis perjudian yang dikelola (mainkan); togel (toto gelap - red) dan
koprok.
Menurut
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Taufik Hidayat, MSi., ke 14 pelaku
tersebut masing-masing berinisial ISW, RY, TBA, NAGA, DH, YT, SLMT, DS, NMT,
THG, RHT, EP, NN dan AS. Kejadiannya pada Mei 2012 dengan barang bukti: uang
tunai Rp.758.000, enam lembar rekapan kupon togel, 7 buah HP, 2 buah buku
rekapan, 2 buah pulpen, 1 lembar lapak kertas bergambar lingkaran 42 buah dadu
yang bertuliskan angka-angka, 3 buah mata dadu, 1 buah alas tempurung terbuat
dari kayu, 1 buah tempurung kelapa yang dilapisi laban warna hitam.
Adapun
kronologisnya menurut Taufik Hidayat, pelaku kedapatan menjual atau mengecer
judi togel dan melakukan perjudian koprok di wilayah hukum Polresta Bekasi
Kota.
Para pelaku
katanya diduga melakukan kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303
KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun. Kini mereka ditahan di
Mapolresta Bekasi Kota.
Togel Masih Marak
Berdasar investigasi dan informasi yang didapat tim redaksi WANTARA di
lapangan, perjudian togel di Kota Bekasi, hingga kini masih marak. Judi ini
diperdagangkan kepada masyarakat pada setiap Minggu, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu,
dari pagi hari hingga sore pada pukul 16.30.
Masih
maraknya perdagangan togel ini disebutkan
sejumlah warga yang meminta namanya tidak ditulis adalah faktor penindakan yang
masih tebang pilih oleh Polresta Bekasi Kota, atau hanya sebatas kepada penulis
dan pengepul. Sementara koordinator dan Bandar masih dibiarkan. Hal itu katanya
terkait dengan upeti bulanan berupa uang yang rutin mengalir dari Bandar kepada
oknum polisi.
Mereka tersebut kata warga itu adalah
berinisial Siahaan alias Pamutas, beralamat di Kalimalang, Tambun Utara.
Pamutas disebutkan memiliki kordinator atau pengepul dan penulis yang bertebar
di sejumlah kecamatan dan berbagai kelurahan di Kota Bekasi. Pamutas
ditambahkan warga memiliki bos di Jainegara, Jakarta. Ada juga Sihombing alias Pak Kembar, di Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Samosir di sekitar Rawa Panjang, Bantar Gebang, Rawa
Lumbu, Kuncir Simanjuntak, serta lainnya klasifikasi Bandar.
“Polisi terkesan masih hanya
menunjukkan citra atas kewajibannya sebagai penegak hukum KUHP. Tapi belum
menunjukkan pemberantasan perjudian yang sesungguhnya. Hal itu dapat ditilik dari para pelaku yang
ditangkap. Karenanya, DPRD katanya sydah saatnya membentuk Pansus Perjudian
untuk menanyakan Kapolresta Bekasi Kota, Priyo Widiyanto, SH, faktor tidak
ditangkapnya para Bandar judi tersebut,” kata warga tampak kecewa. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar