Senin, 11 Juni 2012

Hukum dan Polisi


Polresta Bekasi Kota Tangkap 14 Pelaku Judi

 Kiri : Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Taufik Hidayat, MSi (kemeja garis-garis), kanan : Pelaku Perjudian yang ditangkap (foto Wilson, Wantara)
WANTARA, Bekasi.
            
 Polreta Bekasi Kota, telah berhasil menangkap 14 orang yang diduga pelaku judi. Dari jumlah itu berdasar Press Release (keterangan pers) yang diterima Redaksi WANTARA  jenis perjudian yang dikelola (mainkan); togel (toto gelap - red) dan koprok.
            Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Taufik Hidayat, MSi., ke 14 pelaku tersebut masing-masing berinisial ISW, RY, TBA, NAGA, DH, YT, SLMT, DS, NMT, THG, RHT, EP, NN dan AS. Kejadiannya pada Mei 2012 dengan barang bukti: uang tunai Rp.758.000, enam lembar rekapan kupon togel, 7 buah HP, 2 buah buku rekapan, 2 buah pulpen, 1 lembar lapak kertas bergambar lingkaran 42 buah dadu yang bertuliskan angka-angka, 3 buah mata dadu, 1 buah alas tempurung terbuat dari kayu, 1 buah tempurung kelapa yang dilapisi laban warna hitam.
              Adapun kronologisnya menurut Taufik Hidayat, pelaku kedapatan menjual atau mengecer judi togel dan melakukan perjudian koprok di wilayah hukum Polresta Bekasi Kota.
            Para pelaku katanya diduga melakukan kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun. Kini mereka ditahan di Mapolresta Bekasi Kota.
Togel Masih Marak
            Berdasar investigasi dan informasi yang didapat tim redaksi WANTARA di lapangan, perjudian togel di Kota Bekasi, hingga kini masih marak. Judi ini diperdagangkan kepada masyarakat pada setiap Minggu, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dari pagi hari hingga sore pada pukul 16.30.
            Masih maraknya perdagangan togel ini  disebutkan sejumlah warga yang meminta namanya tidak ditulis adalah faktor penindakan yang masih tebang pilih oleh Polresta Bekasi Kota, atau hanya sebatas kepada penulis dan pengepul. Sementara koordinator dan Bandar masih dibiarkan. Hal itu katanya terkait dengan upeti bulanan berupa uang yang rutin mengalir dari Bandar kepada oknum polisi.
Mereka tersebut kata warga itu adalah berinisial Siahaan alias Pamutas, beralamat di Kalimalang, Tambun Utara. Pamutas disebutkan memiliki kordinator atau pengepul dan penulis yang bertebar di sejumlah kecamatan dan berbagai kelurahan di Kota Bekasi. Pamutas ditambahkan warga memiliki bos di Jainegara, Jakarta. Ada juga  Sihombing alias Pak Kembar, di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Samosir di sekitar Rawa Panjang, Bantar Gebang, Rawa Lumbu, Kuncir Simanjuntak, serta lainnya klasifikasi Bandar.
“Polisi terkesan masih hanya menunjukkan citra atas kewajibannya sebagai penegak hukum KUHP. Tapi belum menunjukkan pemberantasan perjudian yang sesungguhnya.  Hal itu dapat ditilik dari para pelaku yang ditangkap. Karenanya, DPRD katanya sydah saatnya membentuk Pansus Perjudian untuk menanyakan Kapolresta Bekasi Kota, Priyo Widiyanto, SH, faktor tidak ditangkapnya para Bandar judi tersebut,” kata warga tampak kecewa. (Tim)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar