Jumat, 25 Mei 2012


Terkait Penembakan 2 Tersangka Curanmor
Aparat Polsek Tambun Dituding Hilangkan Hak Hidup Masyarakat

Keterangan foto : lokasi penangkapan Ilan alias Gepeng (kiri).  Mayat Ilan (kanan)

WANTARA, Bekasi
Kasus kematian dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nuryasin dan Ilan alias Gepeng yang ditembak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, terendus kabar menyebutkan terencana. Kini kasusnya mendapat perhatian dari aktivis masyarakat yang tergabung dalam LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi).  
                Menurut Sekertaris Jenderal (Sekjen) LSM GERAK, John WS kepada WANTARA, pada Rabu (15/4), di Kompolnas, pihaknya mendapat pengaduan dari keluarga dan masyarakat menyatakan,  Ilan ditangkap oleh 5 orang Polisi berpakaian preman kondisi (sedang) tidur di atas kasur, di depan rumah di Desa Mengun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/4) pukul 07.30 wib tanpa perlawanan sedikit pun. Kemudian dibawa tak jelas ke mana. Sebagai bukti, pihak keluarga hingga kematian Ilan tidak kunjung mendapatkan informasi apalagi pemberitahuan kasusnya (surat penangkapan) sebagaimana mestinya kewajiban pihak penegak hukum atau Kepolisian.
                Lebih jauh John menuturkan, setelah beberapa hari Ilan dibawa oleh Polsek Tambun, kami kemudian mendapat keterangan dari  warga  menyebutkan, Ilan dan Nuryasin sempat diturunkan di salah satu hotel di wilayah Tambun, seterusnya setelah warga melakukan pencarian ke berbagai desa dan kota di Bekasi, serta sejumlah kantor kepolisian, kemudian diketahui Ilan dan Nuryasin telah meninggal dan berada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta. Ironisnya, saat berada di RS Polri, pihak kelurga mengatakan tidak diperbolehkan melihat mayat ke dua korban tanpa alasan.
                Atas dasar pengakuan dari keluarga dan masyarakat yang datang mengadu kepada kami, maka kasus ini kami bawakan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham), dengan harapan kelak dapat terungkap motif yang sebanarnya ada di balik penembakan terhadap ke dua korban. 
“Sebelumnya LSM GERAK terkait kasus ini sudah melayangkan surat bernomor : 52/DPP-GERAK/LP/IV/12, pada 27 April 2012 lalu. Kami duga korban terlebih dahulu mendapat siksaan fisik sebelum kematiannya. Penembakan yang dilakukan diduga untuk menciptakan alibi seolah-olah tersangka melakukan perlawanan serta membahayakan petugas,” tegas aktivis itu sambil berharap Kompolnas dan Komnas Ham serta Mabes Polri segera turun tangan memeriksa dan melakukan rekonstruksi ke lapangan.
  Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Tambun, Andri Ananta Yudihstira,Sik belum dapat dikonfirmasi. Demikian halnya surat Redaksi WANTARA bernomor : 35/PR-/MWN/K/IV/2012  pada 18 April 2012 lalu, juga tidak dijawab. (R1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar