Terkait
Penembakan 2 Tersangka Curanmor
Aparat Polsek Tambun Dituding
Hilangkan Hak Hidup Masyarakat
Keterangan
foto : lokasi penangkapan Ilan alias Gepeng (kiri). Mayat Ilan (kanan)
WANTARA, Bekasi
Kasus kematian dua
tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nuryasin dan Ilan alias
Gepeng yang ditembak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, terendus kabar
menyebutkan terencana. Kini kasusnya mendapat perhatian dari aktivis masyarakat
yang tergabung dalam LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi).
Menurut
Sekertaris Jenderal (Sekjen) LSM GERAK, John WS kepada WANTARA, pada Rabu
(15/4), di Kompolnas, pihaknya mendapat pengaduan dari keluarga dan masyarakat
menyatakan, Ilan ditangkap oleh 5 orang
Polisi berpakaian preman kondisi (sedang) tidur di atas kasur, di depan rumah
di Desa Mengun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/4)
pukul 07.30 wib tanpa perlawanan sedikit pun. Kemudian dibawa tak jelas ke
mana. Sebagai bukti, pihak keluarga hingga kematian Ilan tidak kunjung
mendapatkan informasi apalagi pemberitahuan kasusnya (surat penangkapan)
sebagaimana mestinya kewajiban pihak penegak hukum atau Kepolisian.
Lebih
jauh John menuturkan, setelah beberapa hari Ilan dibawa oleh Polsek Tambun,
kami kemudian mendapat keterangan dari warga menyebutkan, Ilan dan Nuryasin sempat
diturunkan di salah satu hotel di wilayah Tambun, seterusnya setelah warga
melakukan pencarian ke berbagai desa dan kota di Bekasi, serta sejumlah kantor
kepolisian, kemudian diketahui Ilan dan Nuryasin telah meninggal dan berada di
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta. Ironisnya, saat berada di RS
Polri, pihak kelurga mengatakan tidak diperbolehkan melihat mayat ke dua korban
tanpa alasan.
Atas
dasar pengakuan dari keluarga dan masyarakat yang datang mengadu kepada kami,
maka kasus ini kami bawakan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham), dengan harapan kelak dapat terungkap
motif yang sebanarnya ada di balik penembakan terhadap ke dua korban.
“Sebelumnya LSM
GERAK terkait kasus ini sudah melayangkan surat bernomor :
52/DPP-GERAK/LP/IV/12, pada 27 April 2012 lalu. Kami duga korban terlebih
dahulu mendapat siksaan fisik sebelum kematiannya. Penembakan yang dilakukan
diduga untuk menciptakan alibi seolah-olah tersangka melakukan perlawanan serta
membahayakan petugas,” tegas aktivis itu sambil berharap Kompolnas dan Komnas
Ham serta Mabes Polri segera turun tangan memeriksa dan melakukan rekonstruksi
ke lapangan.
Hingga
berita ini diturunkan Kapolsek Tambun, Andri Ananta Yudihstira,Sik belum dapat dikonfirmasi.
Demikian halnya surat Redaksi WANTARA bernomor : 35/PR-/MWN/K/IV/2012 pada 18 April 2012 lalu, juga tidak dijawab. (R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar