Ekses Pengaduan LSM GERAK Ke Itwasum
Propam Mabes Polri Turun Ke Bekasi Selidiki Kasusnya
WANTARA, Bekasi
Dua anggota Propam Mabes Polri pada Rabu (15/5), mengunjungi
kantor LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dan Redaksi Media Warta
Nusantara. Kedatangan anggota Polri itu berdasarkan pengakuan keduanya terkait
laporan LSM GERAK Bernomor : 47/DPP/GERAK/LP/K/III/2012 ke Inspektorat
Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, tertanggal 22 Maret 2012 lalu.
Saat berada di kantor pegiat
antikorupsi dan sosial ini, Redaksi Media Warta Nusantara (WANTARA) mencoba
meminta persetujuan anggota Polri tersebut untuk dipotret, namun dijawab,
“tidak perlu dulu dipotret. Cukup saja disebutkan tim dari Propam Mabes Polri.
Kami datang atas perintah pimpinan guna melakukan penyelidikan. Mohon maaf atas
keterlambatan kami merespon surat yang dilayangkan,” terangnya santun.
Sebagaimana pemberitaan
yang dilansir media ini pada edisi sebelumnya pihak LSM GERAK menuturkan,
Polresta Bekasi Kabupaten dalam menjalankan tugasnya terkesan tidak netral alias
berpihak kepada salah satu kubu yang beperkara. Bukan hanya itu, LSM GERAK
bahkan menuding Itwasum Polri tak berfungsi (baca Warta Nusantara (WANTARA)
edisi 12 Tahun I/08-22 Mei 2012).
Jhon WS selaku Sekjen LSM GERAK kepada WANTARA dalam sejumlah kesempatan
menyatakan, penurunan personil polisi lengkap bersenjatakan laras panjang
oleh Polresta Bekasi Kabuptaen, sangat merugikan pihaknya yang mengklaim selaku
pemilik sah tanah berlokasi di Desa Kerta Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten
Bekasi.
Jhon
menegaskan, kedatangan polisi kala itu untuk menangkapi pihaknya yang tengah
membongkar Gudang Bekas Gilingan Padi Cibeo yang kondisi terancam rubuh.
Terkait kegiatan ini dituturkan oleh Jhon pihaknya sebelumnya sudah melaporkan
(menyurati) berbagai pihak seperti; Kepala Desa Kerta Sari, Camat Pebayuran,
Dan Ramil Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, Kapolres Bekasi Kabupaten, Inspektorat
Pengawasan Umun Mabes Polri dengan surat bernomor : 47/DPP/GERAK/LP/K/III/2012.
Ketika
hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Wahyu
Hadiningrat melalui hand phone
(telepon genggam) di nomor 081762XXXX Kamis (17/5), mengatakan, supaya
menanyakannya kepada Kasat Reskrim. Sementara Kasat Reskrim Dedy Murti dalam
pembicaraan dengan redaksi WANTARA, juga melalui HP Kamis (17/5), menerangkan
telah menjalankan tugas sesuai dengan presedur.
“Ada laporan yang kita terima dari pemilik
tanah tentang pencurian. Atas dasar itu kita turun ke lokasi. Kalau pun ada
pihak yang menyatakan polisi berpihak kepada salah satu yang beperkara itu
tidak benar. Kita menjalankan tugas sudah sesuai prosedural,” jawabnya.
Namun,
ketika kepada Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, ini ditanyakan
versi LSM GERAK yang sebelumnya katanya sudah menyurati kepolisian tersebut
terkait aktivitas pembongkaran gedung yang juga diklaim miliknya, Dedy Murti
menjawab, tidak tahu.
Dua
kubuh saling mengklaim sebagai pemilik tanah. Mereka adalah Gouw Kim Lay alias
Otong (selaku ahli waris dari Gouw Tjeng Po) berdasarkan bukti Egindom Vervonding dan Budi Lesmana
alias Acong katanya telah memiliki sertifikat dalam obyek tanah yang sama
berlokasi di Desa Kerta Sari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim
Redaksi WANTARA di wilayah Bekasi, menyebutkan, kasus kepemilikan tanah
merupakan hal dilematis di wilayah Kabupaten Bekasi. Ditemukan proses
penerbitan sertifikat tanah sarat kepentingan oknum tertentu yang di
dalam pengurusannya melibatkan mafia atau penjahat. (R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar