Jumat, 25 Mei 2012


Pedagang Supermall Sukabumi Unjuk Rasa Tolak Kebijakan Manajemen

 WANTARA, Sukabumi
                Pada  Sabtu 28 April 2012 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di Jantung, JL. Ahmad Yani, Kota Sukabumi, ratusan pedagang berunjuk rasa mendatangi lokasi Pusat Pembelanjaan Pasar  Swalayan Supermall. Parapedagang  merasa tercekik oleh pihak manajemen Supermall Sukabumi, yang menutup kiosnya  masing – masing dari lantai 1,2,3,
Para pedagang telepon genggam yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ponsel Sukabumi, tidak satu pun kini exsis berjualan. Mereka pun melakukan  aksi unjuk rasa sambil berorasi terhadap management Supermall. Hal ini terkait pemberatan yang  dirasakan pedagang Supermall Sukabumi dari pihak pimpinan Supermall.  Hari itu juga turun ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi, memberikan masukan agar pihak penguasa gedung swalayan Supermall ada jawaban yang pasti soal tuntutan para pedagang.
 Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan WANTARA di lapangan, menyebutkan,  membuka tempat usaha di daerah itu  pada dasarnya punya motto promosi untuk memudahkan belanja di tengah – tengah keramaian kota, supaya mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Sukabumi.
                Namun disesalkan, manajemen yang dirancang sebelumnya kemudian menimbulkan aksi demo dari pedagang akibatnya penerapan pihak manejemen Supermall dirasakan memberatkan para pedagang. Semisal; sebelumnya 2012 sewa kontrak hanya Rp. 500.000 per bulan satu kios, sekarang Rp. 2,5 juta. Sementara pembeli (konsumen) semakin merosot. Dampak sewa kios yang naik tinggi pedagang pun menaikkan harga jual barang. Akibatnya, kalah dalam persaingan harga dengan pedagang yang ada di luar Supermall.
                Kekesalan lain pendemo terhadap manajemen Supermall Sukabumi, terkait  perubahan tagihan yang sudah ditetapkan  tanggal 10 pada setiap bulan membayar kontrak, malah dirubah  pihak manajemen Supermall tanpa sosialisasi menjadi tanggal 1 setiap bulannya dan dikenakan denda jika terlambat bayar sesuai tanggal yang ditentukan sepihak.
                Anggota Kepolisian Polresta Kota Sukabumi, turun mengamankan  aksi dibantu satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi. Massa pengunjuk rasa yan memaksa masuk ke Supermall, berhasil dihalau.  Unjuk rasa ketika itu menuntut pihak manajemen Supermall untuk  menindaklanjuti surat edaran mengenai sosialisasi perubahan pembayaran sewa kontrak per tanggal 20 Maret 2012.

Keberatan  lainnya soal  jatuh tempo pembayaran tanggal 1 setiap bulannya. Pengunjuk rasa meminta jatuh tempo per tanggal 10 setiap bulannya dengan masa tenggang tanggal 15 dan tanpa denda. Tuntutan lainnya : Menuntut kepada pihak manajemen Supermall  memperbaiki sistim keamanan dengan cara   memasang CCTV di setiap sudut lantai Supermall, terutama  lantai 3, Penyediaan pos security di setiap lantai agar bisa meminimalisir terjangkau kejadian yang tidak diinginkan seperti kehilangan barang, Memberikan jaminan keamanan yang lebih baik dan bila kehilangan di luar jam operasional menjadi tanggung jawab oleh pihak Supermall,  Manajemen  Supermall menyediakan fasilitas promosi bagi para Tenant baik peta / tanda arah Tenant, maupun memasang baliho dan spanduk di luar gedung secara Free, Setiap kebijakan baru yang diterbitkan manajemen Supermall disosialisasikan sebelumnya kepada pihak tenant, Menyediakan tempat beribadah (Mushola) di setiap lantai. (Wahyu / LB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar