Pedagang Supermall Sukabumi Unjuk Rasa Tolak Kebijakan
Manajemen
WANTARA, Sukabumi
Pada Sabtu 28 April 2012 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di Jantung, JL. Ahmad Yani, Kota Sukabumi, ratusan pedagang berunjuk rasa
mendatangi lokasi Pusat Pembelanjaan Pasar Swalayan Supermall. Parapedagang merasa tercekik oleh pihak manajemen Supermall Sukabumi, yang menutup kiosnya masing – masing dari lantai 1,2,3,
Para pedagang telepon genggam yang
tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ponsel Sukabumi, tidak satu pun kini exsis berjualan. Mereka
pun melakukan aksi unjuk rasa sambil berorasi terhadap management Supermall. Hal ini
terkait pemberatan yang dirasakan
pedagang Supermall Sukabumi dari
pihak pimpinan Supermall. Hari itu juga turun
ormas Pemuda Pancasila (PP)
Kota Sukabumi, memberikan masukan agar
pihak penguasa gedung
swalayan Supermall ada jawaban yang pasti soal tuntutan para pedagang.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan WANTARA di lapangan,
menyebutkan, membuka tempat usaha
di daerah itu pada dasarnya punya motto promosi untuk
memudahkan belanja di tengah – tengah keramaian kota, supaya mendapatkan izin dari Pemerintah
Kota Sukabumi.
Namun
disesalkan, manajemen yang dirancang sebelumnya kemudian menimbulkan aksi demo dari pedagang akibatnya penerapan pihak manejemen Supermall
dirasakan memberatkan para pedagang. Semisal; sebelumnya 2012 sewa
kontrak hanya Rp. 500.000 per bulan
satu kios, sekarang Rp. 2,5 juta. Sementara pembeli (konsumen) semakin merosot. Dampak sewa kios yang naik tinggi pedagang pun menaikkan harga jual
barang. Akibatnya, kalah dalam persaingan harga dengan pedagang yang ada
di luar Supermall.
Kekesalan lain pendemo terhadap manajemen Supermall Sukabumi, terkait perubahan tagihan yang sudah
ditetapkan tanggal 10 pada setiap bulan membayar kontrak, malah dirubah pihak manajemen Supermall tanpa sosialisasi menjadi tanggal 1 setiap bulannya dan dikenakan denda jika terlambat bayar sesuai
tanggal yang ditentukan sepihak.
Anggota Kepolisian Polresta Kota
Sukabumi, turun
mengamankan aksi dibantu satuan Polisi
Pamong Praja Kota Sukabumi.
Massa pengunjuk rasa yan memaksa masuk ke Supermall, berhasil dihalau.
Unjuk rasa ketika itu menuntut pihak manajemen Supermall untuk menindaklanjuti surat edaran mengenai
sosialisasi perubahan pembayaran sewa kontrak per tanggal 20 Maret 2012.
Keberatan lainnya
soal jatuh tempo pembayaran tanggal
1 setiap bulannya. Pengunjuk rasa meminta
jatuh tempo per tanggal 10 setiap
bulannya dengan masa tenggang tanggal 15 dan tanpa denda. Tuntutan lainnya : Menuntut kepada pihak manajemen Supermall
memperbaiki sistim keamanan dengan cara memasang
CCTV di setiap sudut lantai Supermall, terutama
lantai 3, Penyediaan pos security di setiap lantai
agar bisa meminimalisir terjangkau kejadian yang tidak diinginkan seperti
kehilangan barang, Memberikan
jaminan keamanan yang lebih baik dan bila kehilangan di luar jam operasional menjadi tanggung jawab oleh pihak Supermall, Manajemen Supermall menyediakan fasilitas promosi
bagi para Tenant baik peta / tanda arah Tenant, maupun memasang baliho dan
spanduk di luar gedung secara Free,
Setiap kebijakan baru yang diterbitkan
manajemen Supermall disosialisasikan
sebelumnya kepada pihak tenant, Menyediakan tempat beribadah (Mushola) di
setiap lantai. (Wahyu / LB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar