JAKARTA,Warta
Nusantara,
Penerapan hukum di
Indonesia, terkesan
tebang pilih tergantung siapa orangnya
yang dihadapi. Karenanya, banyak pihak menuding hukum di Republik ini, tumpul
(tidak tegak- red). Contoh penerapan hukum tumpul dimaksud disebutkan sejumlah
kalangan kepada wartawan WANTARA di Jakarta, kasus plat (nomor polisi) mobil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
yang palsu.
Meski
barang
bukti sudah jelas, namun petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, tidak menjadikan pengguna dan pemilik plat palsu alias bodong itu terkina pidana. Polisi katanya hanya menegur supaya
tidak menggunakan nomor palsu lagi. Seperti dikatakan Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta,
Senin lalu.
Rikwanto mengatakan, petugas telah menelusuri dugaan penggunaan nomor palsu kendaraan milik Anas Urbaningrum. Namun supir pribadinya yang berinisiatif mengganti nomor kendaraan asli menjadi palsu. "Ini yang kita temukan supir berinisiatif' mengganti nomor palsu karena sering dibuntuti," ujar Rikwanto.
Menurut Kombes Rikwanto, petugas tidak bisa mempidanakan dugaan pemalsuan plat nomor polisi karena kendaraan Anas memiliki dokumen lengkap dan undang-undang lalu lintas tidak mengatur sanksi pidana, namun hanya teguran. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, petugas dapat menindak bukti pelanggaran (tilang), jika kendaraan Anas terkena razia di jalan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan plat nomor polisi B 1716 S DC yang digunakan Anas Urbaningrum adalah palsu. Kasus ini mencuat ketika plat mobil tersebut digunakan di dua mobil Anas yang berbeda. Pertama, plat nomor itu digunakan pada mobil Toyota Innova ketika Anas mengantar istrinya Athiyyah Laila menjalani pemeriksaan di KPK. Nomor yang sama juga digunakan pada mobil Toyota Velfire. Anas pada Maret lalu hadir di acara Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, dari data yang diperoleh, nomor polisi yang sebenarnya untuk Toyota Vellfire warna hitam milik Anas adalah B 69 AUD dengan tahun kendaraan 2010. Mobil itu terdaftar atas nama Wasith Su Ady warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Sementara Kijang Inova milik Anas sebenarnya memiliki plat nomor B 1584 TOM. Mobil itu terdaftar atas nama Irmansyah, warga Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur. ( Marudut.S )
Rikwanto mengatakan, petugas telah menelusuri dugaan penggunaan nomor palsu kendaraan milik Anas Urbaningrum. Namun supir pribadinya yang berinisiatif mengganti nomor kendaraan asli menjadi palsu. "Ini yang kita temukan supir berinisiatif' mengganti nomor palsu karena sering dibuntuti," ujar Rikwanto.
Menurut Kombes Rikwanto, petugas tidak bisa mempidanakan dugaan pemalsuan plat nomor polisi karena kendaraan Anas memiliki dokumen lengkap dan undang-undang lalu lintas tidak mengatur sanksi pidana, namun hanya teguran. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, petugas dapat menindak bukti pelanggaran (tilang), jika kendaraan Anas terkena razia di jalan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan plat nomor polisi B 1716 S DC yang digunakan Anas Urbaningrum adalah palsu. Kasus ini mencuat ketika plat mobil tersebut digunakan di dua mobil Anas yang berbeda. Pertama, plat nomor itu digunakan pada mobil Toyota Innova ketika Anas mengantar istrinya Athiyyah Laila menjalani pemeriksaan di KPK. Nomor yang sama juga digunakan pada mobil Toyota Velfire. Anas pada Maret lalu hadir di acara Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, dari data yang diperoleh, nomor polisi yang sebenarnya untuk Toyota Vellfire warna hitam milik Anas adalah B 69 AUD dengan tahun kendaraan 2010. Mobil itu terdaftar atas nama Wasith Su Ady warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Sementara Kijang Inova milik Anas sebenarnya memiliki plat nomor B 1584 TOM. Mobil itu terdaftar atas nama Irmansyah, warga Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur. ( Marudut.S )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar