Pelaku Tak Ditahan
Foto
korban penganiayaan
WANTARA,
Bogor
Rentenir
(Pelaku bisnis uang suku bunga besar) di Kabupaten Bogor, menganiaya nasabahnya bernama Yusri (39), warga Jalan Golf RT
02/08 Kelurahan Ciriung,
Kecamatan Cibinong,
Kabupaten Bogor.
Penuturan
korban (Yusri) rumahnya didatangi pihak rentenir bernama
Tante Trusa alias Mamah Dimas yang
kemudian diketahui nama aslinya Mediana Sipahutar. Saat pihak rentenir datang jam 9.30 WIB Kamis (16/2) lalu, Yusri sedang shalat dhuha. Tanpa basa-basi Tante Trusa
nyelonong masuk ke rumah membuka pintu kamar. Hal itu diduga terkait keterlambatan
setor ke rentenir itu.
Selesai shalat, sang rentenir dengan Yusri sempat adu mulut. Yusri merasa
tidak dihargai
oleh sang “Tante Rentenir” selaku tuan rumah. Tante Trusa
berang kemudian memukul
hidung Yusri hingga mengeluarkan darah. Tulang hidung Yusri juga megalami gangguan (cidera) akibat pemukulan yang dilakukan sang rentenir.
Korban
Yusri kemudian melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke
Kantot Polisi Sektor di Bogor. Dan sesuai dengan
STPL (Surat Tanda Penerimaan
Laporan) No. Pol : STPL/854/B/II/2012/SEKTOR; disebutkan telah terjadi tindak
pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 KUHP. Kejadiannya Kamis 16 Februari 2012
engakibatkan Yusri (pelapor) pada bagian mata bawah sebelah kiri dan hidung
bengkak. Ada pun laporan
tersebut diterima Aipda Waryanto.
Kepolisian
Bogor Sektor Cibinong,
Jl. Kayumanis,
Cirimekar,
memberitahukan korban kasusnya sudah diterima untuk dikembangkan
dengan No. Pol. : B/136/IV/2012/RESKRIM. Kepala Kepolisian Sektor Cibinong Komisaris
Polisi Darman,
Sik menunjuk Aipda Waryanto dan Kanit Reskrim AKP Bektiyana, Panit Reskrim,
Aiptu Asep Yanto untuk menangani
kasus tersebut.
Terkait
bukti-bukti
kejadian Aiptu Asep Yanto telah menerima
penyerahan benda-benda dan tulisan-tulisan dari
Yusri.
Saat penyerahan disaksikan anggota polisi Ruslan dan saksi pekerja buruh Aman
Kasusnya disebutkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, (berkas perkara lengkap dinilai telah lengkap (P21). Tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 351
KUHP atas nama Mediana
Sipahutar alias Tante Trusa alias Mama Dimas sessuai surat Kejaksaan
Nomor B-1353/O.233/EPP.1/04/2012.
Kini
kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan seperti oleh Sekjen LSM
GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) di Jakarta, John WS. Menurut John, pihaknya
dalam waktu dekat ini akan menyurati pihak Kepolisian dan Kejaksaan alasan tidak
melakukan penahanan terhadap tersangka. (JIMMI/LBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar