Jumat, 25 Mei 2012

Rentenir Aniaya Nasabah Hingga Luka Berat


Pelaku Tak Ditahan
                                         
Foto korban penganiayaan
WANTARA, Bogor
Rentenir (Pelaku bisnis uang suku bunga besar) di Kabupaten Bogor, menganiaya nasabahnya bernama Yusri (39), warga Jalan Golf RT 02/08 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penuturan korban (Yusri) rumahnya didatangi pihak rentenir bernama Tante Trusa alias Mamah Dimas yang kemudian diketahui nama aslinya Mediana Sipahutar. Saat pihak rentenir datang  jam 9.30 WIB Kamis  (16/2) lalu, Yusri sedang shalat dhuha. Tanpa basa-basi Tante Trusa nyelonong  masuk ke rumah  membuka pintu kamar. Hal itu diduga terkait keterlambatan setor ke rentenir itu.
Selesai shalat, sang rentenir dengan Yusri sempat adu mulut. Yusri  merasa tidak dihargai oleh sang “Tante Rentenir” selaku  tuan rumah. Tante Trusa berang kemudian memukul hidung Yusri hingga  mengeluarkan darah. Tulang hidung Yusri juga megalami gangguan (cidera)  akibat pemukulan yang dilakukan sang rentenir.
Korban  Yusri kemudian melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Kantot Polisi Sektor di Bogor. Dan  sesuai dengan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) No. Pol : STPL/854/B/II/2012/SEKTOR; disebutkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 KUHP. Kejadiannya Kamis 16 Februari 2012 engakibatkan Yusri (pelapor)  pada bagian mata bawah sebelah kiri dan hidung bengkak. Ada pun laporan tersebut diterima Aipda Waryanto.
Kepolisian Bogor Sektor Cibinong, Jl. Kayumanis, Cirimekar, memberitahukan korban    kasusnya sudah diterima untuk dikembangkan dengan No. Pol. : B/136/IV/2012/RESKRIM.   Kepala Kepolisian Sektor Cibinong Komisaris Polisi Darman, Sik menunjuk Aipda Waryanto dan Kanit Reskrim AKP Bektiyana, Panit Reskrim, Aiptu Asep Yanto untuk menangani kasus tersebut.
Terkait bukti-bukti kejadian  Aiptu Asep Yanto telah menerima penyerahan benda-benda dan tulisan-tulisan dari  Yusri. Saat penyerahan disaksikan  anggota polisi  Ruslan dan saksi   pekerja buruh Aman
Kasusnya disebutkan telah  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, (berkas perkara lengkap dinilai telah lengkap (P21). Tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 351 KUHP atas nama Mediana Sipahutar alias Tante Trusa alias Mama Dimas sessuai   surat Kejaksaan Nomor B-1353/O.233/EPP.1/04/2012.
Kini kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan seperti oleh Sekjen LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) di Jakarta, John WS. Menurut John, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyurati pihak Kepolisian dan Kejaksaan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. (JIMMI/LBR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar