Pasien Tak Mampu Lunasi Biaya
Persalinan
Kompor Gas dan Magic Com Berisi Nasi Disita RS Tamrin
WANTARA, Bogor
Baru
lalu, wartawan WANTARA menemukan tindak kesewenangan pihak Rumah Sakit (RS) Tamrin Cibubur. Seorang pasien Sri Is Indrayani, warga Cikeas, Bogor, rumah sakit itu pada Selasa 8 Mei 2012 keadaan sesar hendak melahirkan. Pasien tersebut kemudian dirawat
inap sampai dengan Jum’at 11 Mei 2012.
Saat mau dicabut (pulang-red) Jum’at (11/5 ), pasien ini ditahan manajemen RS. Tamrin. Timbul suami pasien kemudian menghadap Manajer Keuangan, Mery. Terungkap
dari catatan pihak keuangan RS itu kewajiban yang harus
dibayar pasien sebesar Rp. 6.100.000. Timbul saat itu hanya mempunyai uang Rp. 3 juta.
Upaya
pinjam sana-sini telah dilakukan Timbul namun tak membuahkan hasil. Tiba- tiba secara kebetulan
datang tiga orang wartawan dan Timbul mencoba
memintakan bantuan pekerja sosial tersebut. Ketika itu Timbul khawatir biaya kelak
semakin membengkak. Dia menyadari akan semakin sulit membayarnya karena memang
status sosialnya yang kurang beruntung. Dia bahkan masih tinggal di kontrakan
petakan bulanan. Statusnya sebenarnya dikategorikan pasian tak mampu.
Kemudian
ke dua wartawan mengantar keluarga pasien ke pihak rumah
sakit untuk membuat perjanjian
(memohon
minta waktu) pelunasan
kekurangan sebesar Rp.3.100.000. Saat
itu Senin (14/5). Namun betapa kagetnya pihak pasien mendengar saldo
yang harus dibayar untuk dapat pulang bertambah menjadi Rp. 6.830.000.
Keluarga pasien merasa
terpukul dan tersentak. Saat itu
juga pihak
rumah sakit menegur ke dua wartawan
dan mengusirnya. Mereka menghardik, “ini
wewenang”. Saling memanas suasana di saat itu dan pasian Sri
Is Indrayani berhasil dibawa pulang oleh keluarganya.
|Sesampai
di rumah pasien, datang dua
karyawan rumah sakit didampingi satuan pengamanan katanya survei. Kala itu karyawan Jaro dan Satpam malah mau menyita barang pasien yang ada di
rumah kontrakan. Petugas RS. Tamrin
di rumah kontrakan
pasien, merampas barang di antaranya; satu kompor gas dan
elpijinya, dua magic com (alat masak) berisi nasi diangkut petugas rumah sakit. Pihak rumah sakit dalam kesempatan itu melontarkan
rumah
sakit tersebut tidak memberlakukan Jamkesmas.
Menanggapi
perlakuan pihak RS Tamrin, Sekjen LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) di
Jakarta, John WS kepada WANTARA lewat ponselnya mengatakan, pihak rumah sakit
tersebut patut ditelusuri apakah termasuk rumah sakit yang dirujuk oleh
pemerintah dalam hal pelayanan Jamkesmas.
Selain
itu, tidak dibenarkan pihak siapa pun melakukan penyitaan tanpa didasari hukum.
“ Yang dapat melakukan penyitaan adalah Juru Sita atau Panitera Pengadilan atas
dasar hukum yang telah berkekuatan tetap. Mereka tersebut tak bedanya rampok.
Karenanya, pihak keluarga pasien sebaiknya melaporkan kasus tersebut kepada
kepolisian dengan menghadirkan saksi ke dua wartawan tersebut,” tegasnya. (JIMMY/LBR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar