Jumat, 25 Mei 2012

Kasuistik


Pasien Tak Mampu Lunasi  Biaya Persalinan
Kompor Gas dan Magic Com Berisi Nasi Disita  RS Tamrin   

WANTARA, Bogor
Baru lalu, wartawan WANTARA menemukan  tindak kesewenangan  pihak Rumah Sakit (RS) Tamrin Cibubur. Seorang pasien Sri  Is Indrayani, warga Cikeas, Bogor, rumah sakit itu pada  Selasa 8 Mei 2012 keadaan sesar hendak melahirkan. Pasien tersebut kemudian dirawat inap sampai dengan  Jum’at 11 Mei 2012.
Saat mau dicabut (pulang-red) Jum’at  (11/5 ), pasien ini ditahan manajemen RS. Tamrin. Timbul suami pasien kemudian menghadap Manajer Keuangan, Mery.  Terungkap dari catatan pihak keuangan RS itu kewajiban yang harus dibayar pasien sebesar Rp. 6.100.000.  Timbul saat itu hanya mempunyai uang Rp. 3 juta.
Upaya pinjam sana-sini telah dilakukan Timbul namun tak membuahkan hasil. Tiba- tiba secara kebetulan datang tiga orang wartawan  dan Timbul mencoba  memintakan bantuan pekerja sosial tersebut.  Ketika itu Timbul khawatir biaya kelak semakin membengkak. Dia menyadari akan semakin sulit membayarnya karena memang status sosialnya yang kurang beruntung. Dia bahkan masih tinggal di kontrakan petakan bulanan. Statusnya sebenarnya dikategorikan pasian tak mampu. 
 Kemudian ke dua wartawan mengantar keluarga pasien ke pihak rumah sakit untuk membuat perjanjian  (memohon minta waktu) pelunasan kekurangan sebesar Rp.3.100.000.  Saat itu  Senin (14/5). Namun betapa kagetnya pihak pasien mendengar saldo yang harus dibayar untuk dapat pulang bertambah menjadi  Rp.  6.830.000.
Keluarga pasien merasa terpukul dan tersentak. Saat itu juga pihak rumah sakit menegur ke dua wartawan dan mengusirnya.  Mereka menghardik,  ini wewenang”.   Saling memanas suasana di saat itu dan pasian Sri Is Indrayani berhasil  dibawa pulang  oleh keluarganya.
|Sesampai di rumah pasien, datang dua karyawan rumah sakit  didampingi satuan pengamanan katanya survei. Kala itu karyawan  Jaro dan Satpam  malah mau menyita barang pasien yang ada di rumah kontrakan. Petugas RS. Tamrin
di rumah kontrakan pasien,  merampas barang di antaranya;  satu kompor gas dan elpijinya, dua magic com (alat masak)  berisi nasi diangkut petugas rumah sakit. Pihak rumah sakit dalam kesempatan itu  melontarkan rumah sakit tersebut tidak  memberlakukan Jamkesmas.
Menanggapi perlakuan pihak RS Tamrin, Sekjen LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) di Jakarta, John WS kepada WANTARA lewat ponselnya mengatakan, pihak rumah sakit tersebut patut ditelusuri apakah termasuk rumah sakit yang dirujuk oleh pemerintah dalam hal pelayanan Jamkesmas.
Selain itu, tidak dibenarkan pihak siapa pun melakukan penyitaan tanpa didasari hukum. “ Yang dapat melakukan penyitaan adalah Juru Sita atau Panitera Pengadilan atas dasar hukum yang telah berkekuatan tetap. Mereka tersebut tak bedanya rampok. Karenanya, pihak keluarga pasien sebaiknya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dengan menghadirkan saksi ke dua wartawan tersebut,” tegasnya. (JIMMY/LBR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar