Gubernur Jabar lantik Rahmat Effendi
Menjadi Wali Kota Bekasi
Bekasi (WN)
Gubernur
Jawa Barat, H.Ahmad Heryawan, secara resmi melantik Dr.H.Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi definitive dari
posisi pelaksana tugas walikota. Pengesahan itu diselenggarakan melalui rapat paripurna
istimewa DPRD Kota Bekasi. Acara pelantikan berlangsung di Gedung DPRD Kota
Bekasi, Kamis (3/5/2012).
Pelantikan
ini dilakukan karena walikota
sebelumnya, Mochtar Mohammad dinyatakan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun
oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi keuangan pemerintah daerah itu.
Dalam
sambutannya, Gubernur Ahmad Heryawan menuturkan dasar pelantikan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2006. Dalam kesempatan itu Ahmad Heryawan menuturkan mengingat masa
jabatan Wali Kota hanya 11 bulan lagi, maka sesuai ketentuan tersebut tidak
dilakukan pengisian jabatan Wakil Walikota Bekasi.
Gubernur
berpesan kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota, agar menjalankan amanah
sebaik-baiknya. Demikian juga kepada Sekretaris Daerah serta Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota-Bekasi, supaya menjaga kekompakan dan
senantiasa meningkatkan kinerja, baik secara individu maupun organisasi sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sementara
itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku siap menjalankan amanat yang
diberikan. “Insya Allah, saya bisa menjalankan amanat yang diberikan ini. Dan
saya akan melakukan yang terbaik untuk warga Kota Bekasi. Saya tidak punya
target tertentu, dan akan melanjutkan program sebelumnya. Yang jelas saya akan
memantapkan pelayanan publik, untuk mewujudkan visi Kota Bekasi yang cerdas,
sehat, dan ikhsan," katanya kepada WN usai pelantikan
Rahmat menambahkan, bidang kesehatan, menjadi salah
satu prioritasnya. Dia berencana akan mengajak kerja sama rumah sakit swasta.
"Saya akan memerintahkan rumah sakit swasta menyisihkan 10 persen bangsal
kelas tiga, untuk warga miskin," ujarnya.
Menurut Rahmat, rencana ini mendapat sambutan
positif dari para pengusaha. Saat ini rencana tersebut masih dalam penggodokan
dengan Dinas Kesehatan. Termasuk berapa dana yang disediakan, dan persyaratan
yang diperlukan (John WS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar