Dana BOS
Menguap
Janji Tindak Kadisdik Rusdi M Biomed Sebatas Teori
Bekasi, WN
Sejumlah
Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dituding terindikasi
tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pengelolaan keuangan Negara,
baik bersumber dana daerah itu, juga keuangan pusat atau APBN. Demikian
dikatakan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam LSM P3KN, Herbert kepada WN
di Bekasi, baru lalu.
Menurut
Herbert, berdasar dari hasil pantauan LSM P3KN di beberapa sekolah di Kabupaten (Kab) Bekasi, ditemukan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala
Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD)
menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus
(Bos dan DAK). Namun demikian, Rusdi M
Biomed selaku Kepala Dinas Pendidikan katanya tidak menindak bawahannya
tersebut, terkesan mendiamkannya.
Contoh kasus dimaksud dikatakan oleh Herbert
terjadi di SDN Karang Baru 04
Cikarang Utara, yang dikepalai oleh Sukaesih S.Pd., M.Pd. Di sekolah ini kata
Herbert telah terjadi penyalahgunaan dana BOS 2012 Triwulan I. Kasus itu
terungkap terkait adanya pungutan untuk biaya foto cofi Rp.1000 per murid kepada orangtua untuk
kepentingan ulangan umum dan harian.
Padahal, dana Bos telah dialokasikan untuk
kegiatan itu sebesar Rp. 15 juta.
Terkait
kasus ini, Kadisdik Rusdi M Biomed
ketika dimintakan komentarnya di ruang kerjanya, baru lalu, menegaskan, pungutan
itu harus dikembalikan. Ia juga dalam kesempatan tersebut berjanji akan
menindak tegas setiap Kepsek yang melakukan
pelanggaran penggunaan dana BOS.
Namun
kenyataannya, lontaran Rusdi itu hanya sebatas teori tanda bukti. Kenyataannya,
pungutan tersebut hingga berita ini diturunkan tidak dikembalikan Kepsek SDN
Karang Baru 04. Bukan hanya itu, janji tindak tegas yang terucap dari mulut
Rusdi M Boimed tidak terwujud. Kadisdik ini pun dituding telah melanggar hukum one prestasi atau ingkar janji.
Pihak
LSM P3KN menilai pejabat di lingkungan Disdik Kab Bekasi telah melanggar Permendiknas
No. 51 Tahun 2011 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS dan Permendiknas No. 60
Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Sekolah.
Lalu
mengapa Rusdi M Biomed selaku pihak yang bertanggung jawab soal nasib
pendidikan di Kab. Bekasi tidak menindak para Kepsek dan UPTD yang menggerogoti
dana BOS? Apakah ada susu ibu para Kepsek dan UPTD (sumbangan sukarela iuran
bulanan) yang mengalir kepadanya? Menjadi pertanyaan besar (Erwin T).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar