Kamis, 10 Mei 2012

Pendidikan


Dana BOS Menguap
Janji Tindak Kadisdik Rusdi M Biomed Sebatas Teori

Bekasi, WN
Sejumlah Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dituding terindikasi tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pengelolaan keuangan Negara, baik bersumber dana daerah itu, juga keuangan pusat atau APBN. Demikian dikatakan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam LSM P3KN, Herbert kepada WN di Bekasi, baru lalu.
Menurut Herbert, berdasar dari hasil pantauan LSM P3KN di beberapa sekolah di Kabupaten (Kab)  Bekasi, ditemukan  sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD)  menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus (Bos dan DAK). Namun demikian, Rusdi M Biomed selaku Kepala Dinas Pendidikan katanya tidak menindak bawahannya tersebut, terkesan mendiamkannya.
 Contoh kasus dimaksud dikatakan oleh Herbert terjadi di SDN Karang Baru 04 Cikarang Utara, yang dikepalai oleh Sukaesih S.Pd., M.Pd. Di sekolah ini kata Herbert telah terjadi penyalahgunaan dana BOS 2012 Triwulan I. Kasus itu terungkap terkait adanya pungutan untuk biaya foto cofi  Rp.1000 per murid kepada orangtua untuk kepentingan  ulangan umum dan harian. Padahal, dana Bos telah  dialokasikan untuk kegiatan itu sebesar Rp. 15 juta.  
Terkait kasus ini, Kadisdik Rusdi M Biomed ketika dimintakan komentarnya di ruang kerjanya, baru lalu, menegaskan, pungutan itu harus dikembalikan. Ia juga dalam kesempatan tersebut berjanji akan menindak tegas setiap Kepsek yang  melakukan pelanggaran penggunaan dana BOS.
Namun kenyataannya, lontaran Rusdi itu hanya sebatas teori tanda bukti. Kenyataannya, pungutan tersebut hingga berita ini diturunkan tidak dikembalikan Kepsek SDN Karang Baru 04. Bukan hanya itu, janji tindak tegas yang terucap dari mulut Rusdi M Boimed tidak terwujud. Kadisdik ini pun dituding telah melanggar hukum one prestasi atau ingkar janji.

Pihak LSM P3KN menilai pejabat di lingkungan Disdik Kab Bekasi telah melanggar Permendiknas No. 51 Tahun 2011 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS dan Permendiknas No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Sekolah.
Lalu mengapa Rusdi M Biomed selaku pihak yang bertanggung jawab soal nasib pendidikan di Kab. Bekasi tidak menindak para Kepsek dan UPTD yang menggerogoti dana BOS? Apakah ada susu ibu para Kepsek dan UPTD (sumbangan sukarela iuran bulanan) yang mengalir kepadanya? Menjadi pertanyaan besar (Erwin T).                                                                                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar