Kamis, 10 Mei 2012

Kejahatan seksual terhadap murid oleh guru


Guru Perkosa Murid di Ruang Kelas


WANTARA, Sukabumi
Seorang guru magang di SMP Margawati Satu Atap, berlokasi  di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, disebut telah memperkosa murid perempuannya, Mawar (nama samara) usia 14 tahun.  
Informasi kasus perkosaan oleh AY (27) terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas tiga SMP ini, terungkap ketika wartawan WN mengkonfirmasi korban dan sambil menangis terengah menjawab bahwa dirinya benar telah digagahi sang guru bejat.
Siswi malang ini dengan lugunya menuturkan, guru AY merayunya (memperdaya - red) dengan lontaran kalimat; “jika  kamu mau nilai baik di sekolah, harus memberikan kegadisan dan kalau mau lulus kelas tiga, kamu harus ngasih kehormatanmu,” terang Mawar menirukan tipu daya AY.
Karena Mawar katanya takut tidak diluluskan, akhirnya menyerahkan kegadisannya direnggut sang si setan AY. Kejadian itu aku Mawar terjadi di atas bangku sekolah di di ruang kelas SDN Margawati, pada Kamis (23/2/2012 sekitar pukul 13.00).  Siang hari itu kata Mawar sekolah itu sudah bubar belajar.
 AY diketahui status honor di sekolah itu dengan status CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan  beristri baru melahirkan.
Kasus bejat moral oknum guru ini terjadi menjelang ulangan nasional (UN). Sebelumnya hand phone (telepon genggam) para siswa-siswi kelas tiga dirazia guru dan pengawas. Ternyata di memori hand phone yang dirazia ditemukan video porno  berdurasi hitungan detik. 
Menurut Mawar kasus rekam film seronok itu  karena paksaan AY harus memvidiokannya. Kasus ini oleh  orangtua Mawar dan Mawar kemudian  melaporkannya  ke Mapolres Sukabumi pada Jumat (5/5) lalu.
Penyidik Reskrim Mapolres Sukabumi, terkait laporan tersebut kemudian memeriksa pelapor dan memvisum korban Mawar. Dari hasil visum didapat informasi bawah Mawar positif telah kehilangan kegadisannya.
Berbagai pihak kepada koran ini menyatakan  pihak kepolisian dalam menangani kasus ini supaya mengutamakan profesionalisme sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian, keadilan akan didapatkan oleh pihak yang mencari keadilan atas kasus ini. (Libra/Wahyu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar