Guru
Perkosa Murid di Ruang Kelas
WANTARA,
Sukabumi
Seorang
guru magang di SMP Margawati Satu Atap, berlokasi di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten,
Kabupaten Sukabumi, disebut telah memperkosa murid perempuannya, Mawar (nama
samara) usia 14 tahun.
Informasi
kasus perkosaan oleh AY (27) terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas
tiga SMP ini, terungkap ketika wartawan WN mengkonfirmasi korban dan sambil
menangis terengah menjawab bahwa dirinya benar telah digagahi sang guru bejat.
Siswi
malang ini dengan lugunya menuturkan, guru AY merayunya (memperdaya - red)
dengan lontaran kalimat; “jika kamu mau
nilai baik di sekolah, harus memberikan kegadisan dan kalau mau lulus kelas tiga,
kamu harus ngasih kehormatanmu,” terang Mawar menirukan tipu daya AY.
Karena
Mawar katanya takut tidak diluluskan, akhirnya menyerahkan kegadisannya
direnggut sang si setan AY. Kejadian itu aku Mawar terjadi di atas bangku
sekolah di di ruang kelas SDN Margawati, pada Kamis (23/2/2012 sekitar pukul
13.00). Siang hari itu kata Mawar
sekolah itu sudah bubar belajar.
AY diketahui status honor di sekolah itu
dengan status CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan beristri baru melahirkan.
Kasus
bejat moral oknum guru ini terjadi menjelang ulangan nasional (UN). Sebelumnya hand phone (telepon genggam) para siswa-siswi
kelas tiga dirazia guru dan pengawas. Ternyata di memori hand phone yang dirazia ditemukan video porno berdurasi hitungan detik.
Menurut
Mawar kasus rekam film seronok itu karena
paksaan AY harus memvidiokannya. Kasus ini oleh orangtua Mawar dan Mawar kemudian melaporkannya
ke Mapolres Sukabumi pada Jumat (5/5) lalu.
Penyidik
Reskrim Mapolres Sukabumi, terkait laporan tersebut kemudian memeriksa pelapor
dan memvisum korban Mawar. Dari hasil visum didapat informasi bawah Mawar
positif telah kehilangan kegadisannya.
Berbagai
pihak kepada koran ini menyatakan pihak
kepolisian dalam menangani kasus ini supaya mengutamakan profesionalisme sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian, keadilan akan didapatkan
oleh pihak yang mencari keadilan atas kasus ini. (Libra/Wahyu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar