Jumat, 25 Mei 2012


 DPRD Kebagian Rp.100 juta?
Dugaan Korupsi Proyek Kantor Desa Suka Sejati

WANTARA, Bekasi.
            DANA proyek pembangunan Kantor Desa Suka Sejati, Kecamatan, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2010 sebesar Rp.500 juta diduga kuat telah dikorupsi oleh sejumlah oknum melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Demikian  dikatakan Sekretaris Jenderal LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), John WS  kepada Redaksi  WANTARA di Bekasi, pekan lalu.
            John WS menuturkan, Tim Investigasi LSM yang dipimpinnya menemukan kecurangan luar biasa (terstruktur) dalam aksi penggerogotan keuangan negara tersebut. “Anggaran sebesar Rp.500 juta yang sejatinya untuk pembangunan kantor desa itu, ditransfer ke rekening salah seorang pegawai desa tersebut, tapi hanya sebesar Rp.400 juta. Oknum DPRD berdasar pengakuan pihak desa kepada kami memotong sebesar Rp.100 juta,” ungkapnya.
            Ditambahkan John WS, di lapangan pejabat desa juga melakukan hal serupa mengurangi pembelanjaan proyek. “Dari jumlah Rp.400 juta yang diterima pihak desa, tak semuanya dibelanjakan. Diperkirakan separoh (Rp.200 juta- red)  dikorupsi,” tambahnya.
            Kepala Desa Suka Sejati, Angen Ganda Atmaja ketika dikonfirmasi WANTARA melalui telepon genggamnya di nomor 08588376XXXX melontarkan jawaban, akan berkordinasi dengan Sekdes.  Dalam kesempatan itu Kades Suka Sejati, kepada WANTARA mencoba “menghindar” dikonfirmasi dengan menyebut nama oknum wartawan berinisial UD yang setelah ditelusuri terungkap eksistensinya tidak jelas.
“Diperiksa” Oknum Tipikor
            Sumber WANTARA di Bekasi, Senin (20/5) menuturkan, kasus ini sudah tercium pihak berwenang. Bahkan, sejumlah pihak yang mengaku sebagai LSM disebutkan sumber itu telah mengadukan (mengenduskan-red) dugaan korupsi berjamaah  ini kepada  oknum Tipikor Polda Metro Jaya. Selain kepada oknum Tipikor Polda Metro Jaya, sumber itu juga melontarkan, Kejaksaan  juga sudah mencium   kasus ini.
Kades Angen ketika dicoba dikonfirmasi soal penuturan sumber WANTARA melalui telepon genggamnya secara berulangkali  tidak diangkat. Di short message service (pesan  singkat) juga tak dijawab. Tidak didapat sedikit pun keterangan darinya guna meluruskan fakta yang sebenarnya.
Patut diduga kades ini telah mengagendakan, keberadaan yang mengaku oknum LSM dan Pers menghubunginya akan bermuara kepada uang atau seperti pengalamannya dengan berinisial UD. Pastinya, siapa pun penjahat keuangan negara wajib untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. (R1).    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar