DPRD
Kebagian Rp.100 juta?
Dugaan Korupsi Proyek Kantor Desa Suka
Sejati
WANTARA, Bekasi.
DANA proyek pembangunan Kantor Desa Suka
Sejati, Kecamatan, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2010
sebesar Rp.500 juta diduga kuat telah dikorupsi oleh sejumlah oknum melibatkan Kepala
Desa dan Sekretaris Desa, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal LSM GERAK
(Gerakan Rakyat Anti Korupsi), John WS
kepada Redaksi WANTARA di Bekasi,
pekan lalu.
John WS menuturkan, Tim Investigasi
LSM yang dipimpinnya menemukan kecurangan luar biasa (terstruktur) dalam aksi
penggerogotan keuangan negara tersebut. “Anggaran sebesar Rp.500 juta yang
sejatinya untuk pembangunan kantor desa itu, ditransfer ke rekening salah
seorang pegawai desa tersebut, tapi hanya sebesar Rp.400 juta. Oknum DPRD
berdasar pengakuan pihak desa kepada kami memotong sebesar Rp.100 juta,”
ungkapnya.
Ditambahkan John WS, di lapangan
pejabat desa juga melakukan hal serupa mengurangi pembelanjaan proyek. “Dari
jumlah Rp.400 juta yang diterima pihak desa, tak semuanya dibelanjakan.
Diperkirakan separoh (Rp.200 juta- red)
dikorupsi,” tambahnya.
Kepala Desa Suka Sejati, Angen Ganda
Atmaja ketika dikonfirmasi WANTARA melalui telepon genggamnya di nomor
08588376XXXX melontarkan jawaban, akan berkordinasi dengan Sekdes. Dalam kesempatan itu Kades Suka Sejati, kepada
WANTARA mencoba “menghindar” dikonfirmasi dengan menyebut nama oknum wartawan
berinisial UD yang setelah ditelusuri terungkap eksistensinya tidak jelas.
“Diperiksa” Oknum Tipikor
Sumber WANTARA di Bekasi, Senin (20/5)
menuturkan, kasus ini sudah tercium pihak berwenang. Bahkan, sejumlah pihak
yang mengaku sebagai LSM disebutkan sumber itu telah mengadukan
(mengenduskan-red) dugaan korupsi berjamaah
ini kepada oknum Tipikor Polda
Metro Jaya. Selain kepada oknum Tipikor
Polda Metro Jaya, sumber itu juga melontarkan, Kejaksaan juga sudah mencium kasus ini.
Kades Angen ketika dicoba dikonfirmasi soal
penuturan sumber WANTARA melalui telepon genggamnya secara berulangkali tidak diangkat. Di short message service (pesan
singkat) juga tak dijawab. Tidak didapat sedikit pun keterangan darinya
guna meluruskan fakta yang sebenarnya.
Patut diduga kades ini telah mengagendakan,
keberadaan yang mengaku oknum LSM dan Pers menghubunginya akan bermuara kepada
uang atau seperti pengalamannya dengan berinisial UD. Pastinya, siapa pun
penjahat keuangan negara wajib untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara
hukum. (R1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar