Pegawai Kemenkeu “Cabuli”
Bocah 7 Tahun
WANTARA, Bekasi
Oknum pegawai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinsial LM (50), diduga mencabuli bocah 7
tahun berinsial Nv di rumahnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban
perbuatan cabul tersebut adalah tetangga dan putri kerabat si Bandot tua.
Perbuatan cabul tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali di rumah LM.
Terbongkarnya kasus
ini akibat kepergok oleh istri LM tengah menyetubuhi bocah berumur 7 tahun tersebut di
dalam kamarnya, pada Minggu (11/3), saat ibu korban sedang membersihkan
pekarangan rumahnya.
Sejak terkuaknya
kasus bejat moral LM, ia pun pergi meninggalkan rumahnya, diduga takut bakal dikeroyok massa yang marah mengetahui
kelakuan buruknya. Hingga berita ini
diturunkan LM didapat informasi dari
sumber tepercaya tidak pulang ke rumahnya. Berkembang kabar mengatakan, LM
mengontrak rumah di bilangan Senen, Jakarta Pusat.
Sementara itu,
pada Selasa (16/4) lalu, ibu kandung korban telah melaporkan LM ke Unit
Perlindungan Anak Polresta Bekasi Kabupaten, guna mempertangjawabkan perbuatannya.
Ketika WANTARA mengkonfirmasi
penyidik, membenarkan adanya laporan perbuatan cabul yang diduga dilakukan LM. “Perkaranya sedang kami proses. Satu orang saksi telah diperiksa. Saat ini kami sedang mengumpulkan
bukti-bukti. Setelah cukup bukti, tersangka akan segera diperoses,” tuturnya.
Periksa Piket SPK
Menanggapi
kasus ini Sekjen DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) John Wilson
Sijabat, kepada WANTARA mengatakan, perbuatan LM merupakan kejahatan seksual
terhadap anak dan tergolong serius sehingga Kapolres harus benar-benar
memberikan perhatian serius. Mengingat tersangka adalah Pegawai di lingkungan
Kementrian keuangan, dikhawatirkan akan terjadi upaya pengaburan pokok perkara dengan menawarkan
sejumlah uang, baik kepada penyidik maupun kepada keluarga korban.
John
menambahkan, perbutan tersangka telah melanggar pasal 82 UU RI No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun, maka harus segera dilakukan
penangkapan. “Keseriusan Kapolres sangat diperlukan mengingat upaya-upaya
pengaburan pokok perkara tela terlihat sejak Unit SPK Polresta Bekasi
Kabupaten, menerima Laporan Pengaduan dengan mencantumkan pasal 80 UU RI No. 23
Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama 3 tahun. Demiikian juga pencantuman lokasi
kejadian oleh Petugas SPK dibuat di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, sedangkan
lokasi kejadian perkaranya berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Ditambahkannya,
LSM GERAK, akan segera menyurati Kapolres agar memeriksa petugas jaga yang
menerima dan membuat laporan pengaduan tersebut. “Jika ditemukan unsur kesengajaan, petugas tersebut
harus diberikan sanksi,” katanya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar