Kamis, 10 Mei 2012

Kejahatan seksual terhadap boca 7 tahun oleh pegawai Kementrian keuangan Republik Indonesia


Pegawai Kemenkeu “Cabuli” Bocah 7 Tahun 
   
WANTARA, Bekasi
Oknum pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinsial LM (50), diduga mencabuli bocah 7 tahun berinsial Nv di rumahnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.  Korban perbuatan cabul tersebut adalah tetangga dan putri kerabat si Bandot tua. Perbuatan cabul tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali  di rumah LM.
Terbongkarnya kasus ini akibat kepergok oleh istri LM tengah  menyetubuhi bocah berumur 7 tahun tersebut di dalam kamarnya, pada Minggu (11/3), saat ibu korban sedang membersihkan pekarangan rumahnya.
Sejak terkuaknya kasus bejat moral LM, ia pun pergi meninggalkan rumahnya, diduga  takut bakal dikeroyok massa yang marah mengetahui kelakuan buruknya.  Hingga berita ini diturunkan LM  didapat informasi dari sumber tepercaya tidak pulang ke rumahnya. Berkembang kabar mengatakan, LM mengontrak rumah di bilangan Senen, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pada Selasa (16/4) lalu, ibu kandung korban telah melaporkan LM ke Unit Perlindungan Anak Polresta Bekasi Kabupaten, guna mempertangjawabkan perbuatannya.
Ketika WANTARA mengkonfirmasi penyidik, membenarkan adanya laporan perbuatan cabul yang diduga dilakukan LM.  “Perkaranya sedang kami proses.  Satu orang saksi telah diperiksa.  Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Setelah cukup bukti, tersangka akan segera diperoses,” tuturnya.
Periksa Piket SPK  
                Menanggapi kasus ini Sekjen DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) John Wilson Sijabat, kepada WANTARA mengatakan, perbuatan LM merupakan kejahatan seksual terhadap anak dan tergolong serius sehingga Kapolres harus benar-benar memberikan perhatian serius. Mengingat tersangka adalah Pegawai di lingkungan Kementrian keuangan, dikhawatirkan akan terjadi upaya  pengaburan pokok perkara dengan menawarkan sejumlah uang, baik kepada penyidik maupun kepada keluarga korban.
                John menambahkan, perbutan tersangka telah melanggar pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15  tahun, maka harus segera dilakukan penangkapan. “Keseriusan Kapolres sangat diperlukan mengingat upaya-upaya pengaburan pokok perkara tela terlihat sejak Unit SPK Polresta Bekasi Kabupaten, menerima Laporan Pengaduan dengan mencantumkan pasal 80 UU RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama 3  tahun. Demiikian juga pencantuman lokasi kejadian oleh Petugas SPK dibuat di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, sedangkan lokasi kejadian perkaranya berada di Kelurahan  Mangun Jaya,  Kecamatan  Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujarnya. 
Ditambahkannya, LSM GERAK, akan segera menyurati Kapolres agar memeriksa petugas jaga yang menerima dan membuat laporan pengaduan tersebut.  “Jika ditemukan unsur kesengajaan, petugas tersebut harus diberikan sanksi,” katanya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar