Terkait Dugaan
Penjualan Aspal Bantuan
Kades Tenajar Terancam
Sangsi Hukum
WANTARA, Indramayu
Pengajuan
aspal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) lewat Dinas Pekerjaan Umum
dan Binamarga tentu saja melalui aturan dan ragam prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Permohonan kepala desa misalnya harus terlebih dahulu tersedia
peralatan dan material serta anggaran
berikut lokasi jalan yang akan direhabilitas.
Demikian Nurman Kabid Jalan PU dan Binamarga kepada WANTARA, Jumat, lalu. Nurman menambahkan, bantuan aspal tersebut disiapkan
Pemda untuk desa yang memerlukan perbaikan dan pembangunan jalan. Namun, ada batas
waktu yang ditentukan, dan bilamana belum ada pelaksanaan rehab maka aspal tersebut ditarik kembali,” ucapnya.
Disinggung soal bantuan
aspal yang dikirim 1 paket ke Desa Tenajar Tengah, yang sekarang tinggal 10
drum, dijawab akan dilakukan pemeriksaan ke
lokasi terlebih dulu dan akan menanyakan
Suryaman apakah benar dipinjamkan atau dijual dan bilamana benar tudingan warga yang melontarkan aspal bantuan itu dijual, maka Suryaman kelak dimintakan pertanggungjawabannya. Selain
itu, permohonannya tidak
akan dikabulkan, katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Tenajar
Tengah, Suryaman ketika dicoba dihubungi melalui short message service (pesan layanan singkat) ke telepon genggamnya
kapan rehab jalan dilakukan? Tidak dijawab. (Badrudin/Dd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar