Selasa, 08 Mei 2012

Hukum


Terkait Dugaan  Penjualan  Aspal Bantuan
Kades Tenajar  Terancam  Sangsi Hukum

WANTARA, Indramayu
                Pengajuan aspal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga tentu saja  melalui aturan dan  ragam prosedur  yang harus dipenuhi oleh pemohon. Permohonan  kepala desa misalnya harus terlebih dahulu tersedia peralatan dan material serta anggaran berikut lokasi jalan yang akan direhabilitas.
Demikian Nurman Kabid Jalan PU dan Binamarga kepada WANTARA, Jumat, lalu.  Nurman   menambahkan, bantuan aspal tersebut disiapkan Pemda  untuk desa yang  memerlukan perbaikan dan pembangunan jalan. Namun, ada batas waktu yang ditentukan, dan  bilamana belum ada pelaksanaan rehab  maka aspal tersebut  ditarik kembali,” ucapnya.
Disinggung soal bantuan aspal yang dikirim 1 paket  ke Desa Tenajar Tengah, yang sekarang tinggal 10 drum, dijawab  akan dilakukan pemeriksaan ke lokasi terlebih dulu dan akan menanyakan  Suryaman apakah benar dipinjamkan atau dijual dan bilamana benar tudingan warga yang melontarkan aspal bantuan itu dijual, maka Suryaman kelak dimintakan pertanggungjawabannya. Selain itu, permohonannya  tidak akan dikabulkan, katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Tenajar Tengah, Suryaman ketika  dicoba dihubungi melalui short message service  (pesan layanan singkat) ke telepon genggamnya kapan rehab jalan dilakukan? Tidak dijawab.  (Badrudin/Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar