Rehab Gedung SDN Kampung Baru Sarat KKN
WANTARA, Serang
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pendidikan yang dikucurkan Pemerintah
Pusat melalui APBN tahun anggaran 2011 ke
Pemkab. Serang, pengelolaanya baru dilaksanakan 2012. Belum didapat keterangan dari pejabat terkait motif gagal kelola dana
pusat itu di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab. Serang, Prov. Banten
Dana pusat ini diduga jadi ajang
bisnis oknum pejabat Pemkab. Serang, melalui permainan jasa giro bank. Selain
itu, saat pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah bersumber DAK ini di lapangan, juga sarat praktik KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme). Seperti
disebutkan warga kepada wartawan WANTARA di Banten, pada proyek di SDN Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Sekolah ini mestinya mendapatkan rehab tiga ruangan, tapi dikerjakan
hanya dua ruangan. Hal tersebut dibenarkan pekerja
pihak rekanan berbenderakan CV. Catur Putra yang tidak mau menyebutkan namanya. Sang Mandor
(pekerja) secara gamblang mengakui pembanggunan ruangan kelas yang dilakukan hanya dua ruangan. “Jika
kami membanggun tiga ruangan kontrak dana kami dengan dinas hanya sebesar Rp. 195.835.000.00 tidak mencukupi. Sehingga satu ruangan guru kami alihkan untuk perbaikan pemasangan keramik yang lepas atau rusak ,” terang mandor CV. Catur Putra.
Fakta di lapangan, hanya beberapa keramik saja yang terlepas itu pun volumenya tidak mencapai dua meter persegi. Rekanan hanya belanja dua dus (kardus) keramik.
Terkait kasus ini Kabid TK/SD, H. Saepudin ketika dikonfirmasi tidak berada di ruangannya. Dihubungi melalui telepon genggamnya dan di short message servise tak dijawab. Demikian halnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, terkesan menghindar untuk dikonfirmasi.
Di
tempat terpisah Ketua LSM LPHKKN, Gustanul
Arifin menyatakan,
pekerjaan rehabilitasi ruangan kelas dan guru oleh CV. Catur Putra, menyalahi aturan karena tidak sesuai kontrak juga besaran teknis (bestek) merugikan keuangan negara. “Kontraktor
tersebut dan
pejabat terkait penanganan proyek supaya diperiksa Kejaksaan. Hal tersebut, untuk pencegahan terjadinya
kerugian keuangan negara serta untuk pembelajaran atau memberikan efek jera,” tegasnya.
Ditambahkan Gustanul, di dalam kontrak perjanjian kerja
sama antara Dinas Pendidikan selaku direksi dan
Kontraktor penyedia jasa tertuang speksipikasi pekerjaan juga petunjuk teknis. Bila ha itu dilanggar, harus ditindak. “Kami mengkatagorikan ini kejahatan keuangan negara sesuai dengan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU
No. 20 tahun 2001, serta hal tersebut (pekerjaan
proyek) tidak sesuai dengan UU RI No. 17
Tahun 2003 jo Permendagri, No. 13 Tahun 2006, tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat
(1) Bab IX, Pasal 34 ayat (2).UU RI No: 18 Tahun 1999, tentang Jasa Kontruksi karena dari segi pelaksanaan
pekerjaan hanya beberpa persentase saja yang dilaksanakan,” ujar Arifin.
Di tempat terpisah, yaitu Kampung Baru, Kepala Desa, Sekdes dan Warga
sekitar, ketika diminta keterangannya soal proyek Rehabilitasi SDN Kampung Baru, menyatakan, pelaksanaannya penuh kebohongan
sarat korupsi. Buktinya, di papan proyek ditulis tiga ruangan yang
direhabilitasi. ( 2 ruangan kelas dan 1 ruangan guru). Tapi yang terealisasi hanya dua ruangan. Anggara untuk satu ruangan diduga kuat digelapkan. Ditambahkan Kades warganya yang dimohonkan
untuk dipekerjakan pada proyek tersebut ditolak pihak manajemen CV. Catur Putra. (Lela/TH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar