Warga Keluhkan Wajib Parkir Berlangganan
Petugas Samsat
WANTARA, Lamongan
Masyarakat
Kabupaten Lamongan, keluhkan penerapan Peraturan
daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum, oleh petugas di daerah itu. Keluhan itu terkait penerapan wajib bayar parkir berlangganan pada
saat berurusan soal surat kendaraan ke kantor Sistim Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat). Petugas
Samsat mewajibkan pemilik kendaraan membayar biaya parkir berlangganan satu
tahun.
Meski
telah membayar lunas parkir (tahunan), namun saat parkir di tepi jalan, tetap harus
membayar restribusi parkir. Stiker yang ditempelkan pada kendaraan sebagai
bukti sudah melunasi parkir sistim berlangganan satu tahun sesuai Pasal 8 ayat
(1b) Perda Kab. Lamongan No.15/2010 tak berarti bebas dari pembayaran parkir.
Contoh
kasus bayar ganda itu dialami Narto
warga Kecamatan Karangbinangun. Kepada WANTARA mengaku
saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, diwajibkan membayar restibusi parkir
belangganan selama satu tahun. “Saya jarang ke kota, setiap hari pakai motor dari
rumah ke tambak, masa harus bayar parkir 1 tahun, masa ke tambakku sendiri aku
harus bayar parkir, saat parkir di kota pun saya harus bayar,” ungkapnya.
Keluhan
tentang tarif parkir ganda juga diutarakan pedagang dan pengunjung Pasar Terowongan,
Lamongan. Mereka mengaku diharuskan membayar
Rp.1000 tiap kali parkir. Padahal mereka sudah membayar restibusi
parkir berlangganan satu tahun. “Lalu di
mana parkir gratisnya,” tutur warga kesal.
Kasus
lainnya dialami pemasok barang bernama Bakri yang mengaku tidak diperbolehkan
parkir di sekitar lokasi Pasar Terowongan, karena tidak bersedia membayar restibusi parkir. Hal ini dilakukannya dengan
alasan sudah membayar parkir berlangganan, itu ditandai dengan adanya striker
yang tertempel di motornya.
Meski
pun pihak Pemda sudah memasang papan
pengumuman dan spanduk bebas parkir bagi kendaraan yg memiliki parkir langganan,
juru parkir tetap melakukan pemungutan. Ironisnya sebahagian petugas parkir
dengan sengaja merusak papan pengumuman tersebut. (DR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar