Jumat, 25 Mei 2012

Kasuistik


Warga  Keluhkan Wajib Parkir Berlangganan Petugas  Samsat


WANTARA, Lamongan

Masyarakat Kabupaten Lamongan, keluhkan penerapan  Peraturan daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, oleh petugas di daerah itu. Keluhan itu terkait  penerapan wajib bayar parkir berlangganan pada saat berurusan soal surat kendaraan ke kantor Sistim Administrasi Manunggal  Satu Atap (Samsat). Petugas Samsat mewajibkan pemilik kendaraan membayar biaya parkir berlangganan satu tahun.
Meski telah membayar lunas parkir  (tahunan),  namun saat parkir di tepi jalan, tetap harus membayar restribusi parkir. Stiker yang ditempelkan pada kendaraan sebagai bukti sudah melunasi parkir sistim berlangganan satu tahun sesuai Pasal 8 ayat (1b) Perda Kab. Lamongan No.15/2010 tak berarti bebas dari pembayaran parkir.
Contoh kasus bayar ganda itu dialami  Narto warga Kecamatan Karangbinangun. Kepada WANTARA   mengaku  saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat,  diwajibkan membayar restibusi parkir belangganan selama satu tahun. “Saya jarang ke kota, setiap hari pakai motor dari rumah ke tambak, masa harus bayar parkir 1 tahun, masa ke tambakku sendiri aku harus bayar parkir, saat parkir di kota pun saya harus bayar,” ungkapnya.
Keluhan tentang tarif parkir  ganda  juga diutarakan  pedagang dan pengunjung Pasar Terowongan, Lamongan.  Mereka mengaku diharuskan membayar  Rp.1000 tiap kali parkir.   Padahal mereka sudah membayar restibusi parkir berlangganan  satu tahun. “Lalu di mana parkir gratisnya,” tutur warga kesal.
Kasus lainnya dialami pemasok barang bernama Bakri yang mengaku tidak diperbolehkan parkir di sekitar lokasi Pasar Terowongan, karena tidak bersedia membayar  restibusi parkir. Hal ini dilakukannya dengan alasan sudah membayar parkir berlangganan, itu ditandai dengan adanya striker yang tertempel di motornya.
Meski pun pihak  Pemda sudah memasang papan pengumuman dan spanduk bebas parkir bagi kendaraan yg memiliki parkir langganan, juru parkir tetap melakukan pemungutan. Ironisnya sebahagian petugas parkir dengan sengaja merusak papan pengumuman tersebut. (DR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar