Kamis, 15 Maret 2012

Politik Dan Pemerintahan Edisi 8 Tahun I/ 13-26 Maret 2012


KUNJUNGAN KERJA KOMISI C DPRD BEKASI
KE PASAR HARAPAN JAYA








>>>>>>>>> YANSO / ER
WNBekasi-Pada hari kamis tanggal 1 Maret 2012 yang lalu, komisi C DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke pasar Harapan Jaya, kunjungan kerja tersebut dihadiri Camat Bekasi Utara H.Junaedi Sip.Msi, Lurah Harapan Jaya Widi Hastono, H.Abudin HR (Dispera) serta komisi C Drs.Rosihan Anwar (Golkar) Haicruman (PKS), Enie Widyastuti (PDIP), Hj.Hely Mulyaningsih (Demokrat), Hj.Martha Nursila.
Kunjungan kerja yang dilakukan komisi C DPRD Kota Bekasi ke pasar Harapan Jaya merupakan planning kerja komisi C terhadap pasar Harapan Jaya yang merupakan aset berharga yang dikelola oleh Developer maupun pribadi yang selama ini sepertinya terabaikan penataannya maupun kebersihannya. Kunjungan kerja  komis C diterima pihak pengelola pasar Harapan Jaya “ Yance (perwakilan Pengelola Pasar) dimulai dengan bincang-bincang oleh komisi C dengan pihak pengelola pasar di lanjutkan dengan meninjau lokasi pasar, kios dan lapak-lapak yang ada di dalam pasar.
Salah satu pedagang yang dikunjungi komisi C DPRD Kota Bekasi, Hj.Waliyatun sangat senang atas kunjungan tersebut kami berharap pasar yang selama ini dikelola oleh developer dapat diambil alih oleh pemerintah agar penataan bangunan maupun kios dan lapak dapat ditata dengan baik sehingga kami dapat berdagang dengan baik dan para pembelipun tidak merasa jenuh dikarenakan lokasi kios maupun lapak tertata rapih dan tidak becek, kami berharap ketika pemerintah melakukan penataan kios atau kios dibangun (diperbaiki kembali kami tidak dirugikan kami harus bisa berjualan walaupun kios sedang diperbaiki ungkapnya.
Menanggapi masalah pasar Harapan Jaya Hj.Heli Mulyaningsih dari fraksi demokrat mengatakan bahawa pasar yang sudah berjalan selama lebih 25 tahun maka sesuai MOU yang telah disepakati awal dibangunya pasar maka sepantasnya pihak pengelola menyerahkan pasar tersebut ke pemerintah agar pemerintah dapat menata dengan baik pasar tersebut, ataupun apabila pengelola tidak sanggup menata pasardengan baik masih banyak pihak yang dapat mengelola pasar tersebut. Kalau kita melihat perjalanan pasar yang selama  lebih 25 tahun pihak pengelola sudah meraup keuntungan dari pasar tersebut sesuai MOU maka ha rus ada kesepakatan kembali antara pihak pasar dan pihak pemerintah dalam hal ini dinas perekonomian rakyat (Dispera), kami akan melakukan pertemuan dengan pihak pengelola dan dispera untuk membahas masalah MOU “apa maunya pihak pasar kalaupun pihak apsar tidak mau menyerahkan pasar tersebut kepemerintah maka MOU akan disepakati kembali dengan catatan pihak pengelola harus menata kios dengan baik dan sarana yang ada harus dieprbaiki termasuk pengelolaan sampah dan jalan sehingga konsumen dapat berbelanja dengan senang, ungkap Hj.Heli Mulyaningsih.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar