Kamis, 15 Maret 2012

Hukum Dan Ham Edisi 8 Tahun I / 13-26 Maret 2012


Tak Bersedia Gelar Perkara
Kapolres Karawang Di Duga Lindungi Oknum Penyidik Nakal

>>>>>>> John ws
WNKarawang- Maraknya  penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan di tubuh Kepolisian Negara republik Indonesia akibat terjadinya pembiaran oleh para petinggi Polri, ternyata tidak membuat jajaran Polres Kab. Karawang instropeksi diri. Banyak laporan warga terkait penyalagunaan jabatan yang dilakukan oleh penyidik tidak direspon baik oleh Kapolres.
Sebagaimana yang dialami Siti Nurlela koban penipuan, yang selanjutnya oleh pelaku dijadikan utang piutang dengan jaminan sebuah kendaraan roda empat merek Honda Jazz warna silver Nopol. B 8572 YW, kemudian oleh pelaku dilaporkan sebagai tindakan pemerasan. Sebagaimana telah diberitakan dalam edisi sebelumnya dengan judul “Di Duga Bersahabat Dengan Belaku” Warta Nusantara Edisi 7/27 Feb-12 Maret 2012.
Dari sumber yang layak dipercaya yang namanya tidak bersedia disebutkan, diperoleh keterangan bahwa sesungguhnya Anton, sang pelaku tidak berniat untuk membuat Laporan Pengaduan sebab dirinya sadar betul akan permasalahannya. Menurut sumber tersebut, Briptu Ceceplah yang datang menjemputnya untuk membuat Laporan Pengaduan agar kendaraan yang dijaminkan tersebut dapat diambil melalui Polisi. Setelah di BAP dan tidak terbukti, dibuatlah kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa kendaraan tersebut tetap menjadi jaminan hutang piutang sampai adanya pelunasan. Kesepakan dianatara keduanya telah “MENDAPAT JAMINAN” dari Briptu Cecep selaku penyidik yang menangani perkara tersebut.
Namun jaminan yang diberikan Briptu Cecep tersebut ternyata tak semanjur saat di ucapkan, sebab pada Kamis (19/1-2012), Briptu cecep dan rekan-rekannya yang dipimpin Aipda Wasikin mendatangi kediaman Siti Nurlela untuk melakukan penyitaan kendaraan yang telah dijaminkan tersebut. Meski kedatangan kelima penyidik Polres Karawang tersebut tidak dilengkapi surat-surat, bukan sekedar gertak sambal, sebab pada tgl 24 Januari 2012 penyidik membuat Surat Panggilan kepada Siti Nurlela.
Atas tindakan tersebut Siti Nurlale melalui DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Kamis (17/2-2012), mengajukan keberatannya kepada Kapolres Karawang dengan membuat Surat Klarifikasi Nomor 45/DPP LSM-GERAK/K/B/II/2012, yang pada dasarnya berkeberatan atas tindakan penyidik yang akan melakukanpenyitaan terhadap kendaraan yang dijaminkan tersebut, demikian juga penerapan pasal-pasal Pidana serta tingkat penanganan perkara yang telah sampai pada tingkat penyidikan padahal tersangkanya belum ditetapkan. Selain itu Siti Nurlela juga meminta dilakukannya Gelar Perkara,dan meminta kedua pelapor serta saksi-saksi dihadirkan, namun tak direspon Kapolres. Meskipun telah tiga kali balasan surat tersebut ditanyakan, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim tidak bersedia memberikan jawaban dengan alas an penyidik yang menangani perkara tersebut sedang lepas dinas.
Novel Manurung, Ketum LSM-GERAK kepada WN mengatakan, patut diduga keengganan Kapolres Karawang untuk melakukan Gelar perkara tersebut merupakan upaya melindungi bawahannya, sebab permohonan keberatan-keberatan para pihak merupakan hak dari setiap warga negara dan itu dijamin oleh undang-undang. Demikian juga permohonan agar dilakukannya Gelar Perkara telah diatur dalam Perkap. Kami menghimbau Kpolres Karawang untuk merespon setiap Pengaduan yang disampaikan masyarakat, terlebih lagi Kapolres baru menjabat di Polres Karawang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar