Mereka bicara kerukunan umat beragama
>>>>>> Lufti/Arf
WNBekasi-Deklarasi kerukunan antar umat beragama kec.Bekasi Utara telah dilaksananakan di kelurahan Teluk pucung Bekasi Utara (29/2)
Hasil pengamatan acara tersebut sukses luar biasa,
H.Abdul Manan ketua FKUB kota Bekasi ketika di minta tanggapan via handphone “Ya saya melihat di sepuluh kecamatan yang sudah melaksanakan semua baik dan sukses. Semoga masyarakat bekasi memahami akan pentingnya kerukunan dalam bermasyarakat, beragama dan bernegara di samping itu deklarasi kerukunan umat beragama ini di maksudkan sebagai wahana sosialisasi tentang PBM No.9 dan 8 agar semua umat beragama dalam meminta izin mendirikan umat ibadah berpedoman kepada PBM 9 dan8, tentang penyegalan rumah yang di gunakan sebagai tempat ibadah di Rt.03/24 Kampung Mangseng adalah sebagai uapaya menegakkan hukum. Pemerintah tidak melarang umat untuk melakukan ibadah tetapi yang di larang adalah rumah yang di gunakan untuk beribadah karena melanggar PBM tersebut, oleh karenanya pemerintah mendorong kepada mereka untuk mengajukan perizinan mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku ujar H.Abdul Manan.
Senada dengan itu juga Enie Widhiastuti anggota DPRD Kota Bekasi dari PDIP mengatakan dengan deklarasi kerukunan antar umat beragama artinya kita mensosialisasikan PBM No.9 dan 8 th.2006.
Betapa pentingya suatu kerukunan dalam bermasyarakat dan bernegara, bagi yang belum paham harus kita sampaikan. WN sempat menjumpai kapolsek Bekasi Utara Kompol Sunyoto.SH (29/2) Deklarasi ini murni keinginan dari masyarakat itu sendiri karena penting mereka melakukan dengan kerukunan artinya situasi kondusif terutama kamtipmas Bekasi Utara, kita dapat saling menjaga ketentraman, keamanan dan komunikatif dan saya yakin kalo kita rukun msalah apapuun dapat kita selesaikan. Menyusul deklarasi kerukunan antar umat beragama kec.Bekasi Barat di Kel.Jakasampurna (1/3) WN. Menemui pendeta Gereja Kristen Oikomene Indonesia Anton Angkouw.STh
Harapan saya sosialisasi ini sampai kemasyarakat. Artinya bukan di tingkat kecamatan saja tapi sampai di kelurahan.
Saya mendukung pemerintah dalam mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan, tetapi tidak harus 90 (Sembilan Puluh) orang, penggunaan rumah ibadah yang berdomisili disitu, rasa curiga harus kiata hilangkan kita harus utamakan kebersamaan, deklarasi bukan sekedar wacana saja. Himbauan PLt Walikota Bekasi Rahmat Efendi harus di jabarkan hal yang positif kita benar merespon dan tanggung jawab. Bermuka agama membantu kerukunan umat beragama, kita punya satu pemikiran misi dan visi ini adalah hikmat dari Tuhan sendiri.
Menurut Djajang Buntoro MTh (Ketua Forum Komunitas Kristiani) Kota Bekasi Dengan adanya deklarasi antar umat beragama “ Bekasi Kondusif, Umat Kristen Harus punya kebersamaan yang kuat untuk menjadi berkat, Jema’at Kristen Kaum koreksi dalam membina kebersamaan ini.
Sempat WN menyambangi lurah Jaka Sampurna M.Bunyamin seusai acara deklarasi kerukunan antar umat beragama “ deklarasi yang telah di laksanakan di tingkat kecamatan ini pun harus di laksanakan di tingkat kelurahan, supaya sosialisasi ini sampai kebawah kata lurah M.Bunyamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar