Rabu, 10 April 2013

Perjalanan Sidang Iskandar dan Andi Anderson

Ket. Foto : Iin Hertiin (baju putih), Iskandar dan Andi, Martada (kemeja hitam)
Foto Bekas Penganiayaan Dijadikan Bukti

WANTARA, Bekasi  
Pada persidangan keenam terdakwa Iskandar dan Andi Anderson, dengan materi mendengarkan ketarangan saksi, Selasa (19/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pembacaan kesaksian yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, dengan alasan bahwa pada saaat memberikan keterangan saksi BA (satpam Bank) dan AR tukang Ojek telah disumpah pada saat diperiksa Polisi.
Setelah pembacaan keterangan kedua saksi, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan a de charge, yaitu istri andi Anderson, Iin Hertiin dan adik kandung Iskandar bernama Martada. Dalam memberikan keterangan atas persetujuan Majelis Hakim keduanya tidak disumpah, sebab JPU mengajukan keberatan, berdasarkan pasal 169 KUHP.


Dalam keterangan yang tidak disumpah tersebut Iin menyatakan bahwa pada jam dan tanggal kejadian Andi Anderson sedang berada di rumahnya, hal tersebut diyakininya karena pada hari itu kakak andi sedang bertandang kerumahnya.

JPU yang menolak saksi untuk disumpah terkesan melakukan intimidasi. “ibu sedang hamil, jangan sampai ibu berbohong dalam keadaan hamil,” tutur JPU saat mengajukan beberapa pertanyaan.

Sementara itu Martada mengajukan 3 lembar foto kondisi Iskandar, pada saat mengalami penyiksaan, foto tersebut menurut Iskandar diambil pada tanggal 13 Oktober 2012 di Rutan Bareskrim Polda Metro Jaya (PMJ).

Dengan foto tersebut Martada berharap hati Majelis Hakim terketuk dan meberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Iskandar dan Andi Andersan untuk menceriterakan kejadian yang sesungguhnya, sehingga Majelis Hakim mendapat keterangn yang memadai agar dalam pertimbangannya dapat memberikan keadilan.

Harapan terbesarnya hakim memiliki keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang didapat dlam persidangan Askandar dan Andi dapat dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu sumber WANTARA di lingkungan PMJ, didapat keterangan bahwa Kapolda merespon serius pemberitaan yang dilansir WANTARA, hal ini terbukti saat dipersidangan Selasa (19/3) pihak Propam PMJ menghubungi keluarga Iskandar untuk meminta keterangan.

Demikian juga sumber WANTARA di Rutan Lapas Bulak Kapal menginformasikan ada Propam datang meminta keterangan dari keduanya terkait penganiayaan serta penyekapan yang mereka alami jugaterhadap Iin Hertiin istri Andi Anderson di Pol Pos Metland Tambun. (WILSON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar