Selasa, 26 Februari 2013

Dugaan Korupsi TPG dan Tamsil Guru PNSD Kadisdik Kota Bekasi Akan Dilaporkan ke KPK


WANTARA, Jakarta
Diduga kuat telah terjadi tindak korupsi modus pencucian uang (money laundring) melibatkan pejabat Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dalam pengelolaan anggaran tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (Tamsil Guru PNSD) dan tunjangan profesi guru (TPG). 
Demikian dikatakan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Jhon W Sijabat kepada WANTARA di Jakarta, Sabtu (23/2). 

Menurut Jhon, pihaknya di berbagai daerah mendapatkan laporan (keluhan/informasi - red) dari para guru menyatakan bahwa hak normatif mereka (guru) atas Tamsil dan TPG dikorupsi oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah tempat mereka bekerja. Modusnya, menyalurkan TPG dan Tamsil kepada para guru tidak pada tahun anggaran berjalan, melainkan tahun berikutnya dan dengan cara per dwibulanan. 
Hal itu kata Sekretaris Jenderal LSM GERAK tersebut melanggar peraturan tentang penyaluran TPG dan Tamsil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyatakan, TPG dan Tamsil dicairkan (salurkan) kepada para guru per triwulan (tiga bulan). 
“Kami mendapatkan laporan dari para guru guru di daerah menyatakan bahwa TPG dan Tamsil mereka dibayar (cairkan – red) tidak pada tahun anggaran berjalan dan ada dengan cara dwi bulanan. Jelas hal tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena pengelolaan anggaran bersumber transfer dari pusat ke daerah tersebut untuk TPG dan Tamsil Guru PNSD harus dicairkan kepada para guru penerima tahun anggaran berjalan dengan cara per triwulan sebagaimana diatur dalam PMK,” ungkapnya. 
Kasus di Kota Bekasi  
Dari hasil wawancara tim redaksi WANTARA kepada sejumlah guru PNSD di Kota Bekasi, yang meminta namanya dirahasiakan di berbagai sekolah menyatakan, TPG dan Tamsil mereka dikorupsi. Modusnya menurut para guru itu ragam. Di antaranya dengan cara membayar terlambat dan dicairkan per dwibulan (dua bulan). Maka ketika guru sudah berstatus besertifikasi, hak Tamsil yang semestinya didapatkan sebelumnya, tidak lagi diberikan. 
“Saya guru PNS yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi, besertifikasi pada Oktober 2011. Harusnya hak saya atas Tamsil sebelum sertifikasi dari Januari sampai September harus kuterima, tapi kenyataannya tidak. Nasib serupa dengan saya banyak,” ungkap guru itu sambil kembali memohonkan agar namanya dirahasiakan.  
Tuding Kemenkeu  
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Encu Hermana,MM., dalam suratnya bernomor 421/5254-Set/IX/2012 menjawab konfirmasi tertulis koran ini pada tanggal 10 September 2012 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan setiap melakukan trasfer ke Kota Bekasi untuk anggaran TPG dan Tamsil Guru PNSD selalu kurang. 
Menurut Encu Hermana, kasus kekurangan dana transfer oleh Kemenkeu bukan hanya terhadap Kota Bekasi, tapi juga terjadi kepada kota/kabupaten lainnya. Kekurangan transfer per triwulan di Kota Bekasi untuk tahun 2012 kata Encu Hermana mencapai besaran Rp.3.688.503.850. Hal itu katanya sudah dilaporkan kepada pihak Kemenkeu pada tanggal 9 Juli 2012 di Hotel Jayakarta, Jakarta. 
Sementara untuk Tamsil 2011 kata Encu, pihak Kemenkeu kurang melakukan tranfer sebesar Rp.1.821.250.000. Dari kebutuhan sebesar Rp.7.977.000.000,- yang ditransfer Kemenkeu hanya Rp.6.047.250.000. Atas kekurangan itu, pejabat yang menangani TPG dan Tamsil kemudian berdalil lalu mencairkannya kepada para guru degan cara dwibulanan meski diakui tidak ada dasar hukum yang membenarkannya.  
Lapor KPK  
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Adijanto dalam suratnya bernomor S-42/PK.2/2013 tertanggal 18 Februari 2013 membalas surat konfirmasi tertulis Pemimpin Redaksi Koran Warta Nusantara nomor 109/Konf/Red/I/2013 terkesan memberikan jawaban jauh dari materi yang ditanyakan. Sebagai bukti, konfirmasi yang dilayangkan pada butir 3 menanyakan, “Mengapa pihak Kementerian Keuangan RI tidak memberikan sangsi atas kasus pengelolaan/pencairan dana transfer Tambahan Penghasilan Guru PNSD dan Tunjangan Profesi Guru yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan cara dwibulanan?”. Oleh Adijanto selaku Direktur Dana Perimbangan malah menjawab, “tidak ada dasar Kemenkeu memberikan sangsi”. 
Padahal, bersamaan surat konfrmasi tersebut redaksi turut melampirkan berbagai bukti kecurangan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi dalam mengelola TPG dan Tamsil, di antaranya; foto copy bukti pencairan yang dilakukan Pemkot Bekasi atas TPG dan Tamsil per dwibulanan, bukti mengendapnya anggaran TPG dan Tamsil di Bank Jabar, Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Encu Hermana, MM., kepada Pemimpin Redaksi Koran Warta Nusantara yang menyatakan bahwa Kemenkeu kurang memberikan anggaran dalam setiap melakukan transfer. 
Terkait kasus ini Sekretaris Jenderal LSM GERAK, Jhon W Sijabat kepada WANTARA di Kantornya, Sabtu (23/2) mengatakan, akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami akan laporkan kasus ini kepada KPK. Kami menilai pejabat Kemenkeu selaku Kuasa Pengguna Anggaran patut diduga bermain kotor dalam mengelola anggaran yang diproyeksikan. Kami tinggal menunggu jawaban dari pihak Kemdiknas apakah memang data mereka yang tidak valid atau ada persekongkolan,” tegasnya. (Ram).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar