Usman HD, seorang mediator (perantara) sewa-menyewa TKD (Tanah Kas Desa) dan penjualan padi yang mendapat kuasa dari Kepala Desa, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bulak Kapal, karena menerima uang Rp. 500.000, dari hasil penjualan padi yang dikuasakan kepadanya.
Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Sri Astuti, SH tidak pernah mengajukan tersangka lain yang memerintahkan dan menerima penjualan padi tersebut seharga Rp. 7 juta, malah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, karena hukuman Usman dikurangi selama empat bulan dari tuntutannya di tingkat banding, (10 bulan menjadi 6 bulan).
Kuasa Lurah Karang Mukti
Penderitaan yang dialami Usman warga Kelurahan Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sebagaimana kronologis yang ditulis dan diserahkan kepada redaksi WANTARA, berawal dari pemberian kuasa oleh Lurah Karang Mukti, untuk mengurus permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,5 hektar pada 10 Maret 2010.
Sesungguhnya hal seperti ini merupakan tradisi yang berlaku di Indonesia, sebab seiring pergantian pemimpin di setiap kelurahan, seluruh penguasaan aset Desa diserahkan kepada Lurah terpilih untuk dikelola, termasuk TKD.
Setelah diadakan pencabutan hak garap Tanah Bengkok/Tanah Kas Desa dari para penggarap, Pandi Syamsudin, selaku penggarap lama dan Ahmad Edon selaku penggarap baru, sebagaimana tercatat dalam berita acara yang dibuat pada tanggal 18/11/2009.
Maka TKD seluas 2,5 Ha yang terletak di Kampung Jarakosta RT 002/RW 002 tersebut hak penguasaan maupun hak pengeloaan (garap) resmi dikembalikan kepada Hendra selaku Kepala Desa (berita acara 10/3/2010).
Disaksikan langsung oleh Kepala Dusun, Samsudin, sebagai calon penggarap baru pada 10 Maret 2010, Kepala Desa Karang Mukti, Hendra selaku pihak ke I dan Usman HD selaku pihak II telah mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian kuasa untuk mengurus TKD tersebut. Selanjutnya pada 11 Maret 2010 TKD seluas 2,5 Ha tersebut oleh Hendra disewakan kepada Samsudin untuk digarap selama 5 X garapan, dengan harga sewa sebesar Rp.2.5 juta. Usman selaku mediator serta Ejai turut menandatangani kwitansi sewa-menyewa TKD tersebut.
Usman menyatakan, setelah mendapatkan hak garap, TKD tersebut ditanami padi oleh Samsudin, meski padi yang ditanam Samsudin tersebut belum siap panen, tanpa se-izin Samsudin, pada tanggal 6 Juni 2010, H. Inday memerintahkan para pekerja untuk memanennya.
Hal tersebut membuat Samsudin marah, kemudian besama Usman pergi melapor ke Polresta Bekasi Kabupaten, sebagai tindakan pencurian, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/pengaduan No. Pol : LP/892/K/VI/2010/ Restro Bekasi.
Arahan KAUR Desa
Usman menambahkan, pada tanggal 8 Juni 2010 selaku orang yang dikuasakan untuk mengurus permasalahan TKD yang bermasalah tersebut, dirinya mendapat laporan bahwa padi yang dipanen atas suruhan H. Inday telah dipindahkan ke pekarangan Wakil Jamad.
Selanjutnya Usman bersama Nana Nahrowi mendatangi lokasi penyimpanan padi dan bertemu dengan beberapa aparat desa yang sedang mengadakan musyawarah di antaranya; Suherman (Kaur Desa), Udi (Kaur Desa) dan Oboy Maryanto (Binmaspol).
Pada saat itu Suherman (Kaur Desa) menyerahkan rincian pembagian padi yang telah ditulis di atas kop surat Desa Karang Mukti kepada Usman, lalu Usman membagi-bagikan padi tersebut berdasarkan rincian yang didapat dari Suherman yaitu : 1.Kurang lebih dua kwintal dijual untuk makan dan rokok para aparat desa dan Binmaspol, sisanya uang penjualan padi dibagikan Oboy kepada para aparat desa. 2. Sebanyak dua karung dipisahkan untuk digiling, berasnya diberikan kepada Binmaspol. 3. Sebanyak dua karung dibagikan kepada wakil Jamad. 4. Satu ton untuk upah panen. 5. Tiga ton diberikan kepada Samsudin selaku penyewa/penggarap.
Selanjutnya kata Usman, padi sebanyak tiga ton yang menjadi hak Samsudin selaku penggarap, atas kesepakat bersama dijual kepada bandar padi (pembeli) yang saat itu memang sedang berada di lokasi seharga Rp. 6 juta.
Ketika uang hasil penjualan padi tersebut akan diserahkan kepada Samsudin. atas izin dan perintah Samsudin uang hasil penjualan padi miliknya dibagi kepada rekan-rekan yang telah membantu permasalahan tersebut di antaranya ; Herman (Kades) sebesar Rp. 1 juta, Nana Nahrowi, Usman dan Enjai masing-masing Rp. 500. 000, dan sisanya sebesar Rp. 3. 5 juta untuk Samsudin.
Ketika hal ini coba dikonfirmasikan WANTARA kepada Samsudin dan Enjai, Kamis (3/1), keduanya sedang tidak berada di rumah, menurut istri Enjai, suaminya dan Samsudin sedang bepergian dengan menggunakan sepeda motor sejak pagi hari dan berjanji akan memberitahukan kedatangan WANTARA, hingga berita ini diturunkan, Samsudin dan Enjai belum dapat ditemui. (Wilson)
Kuasa Lurah Karang Mukti
Penderitaan yang dialami Usman warga Kelurahan Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sebagaimana kronologis yang ditulis dan diserahkan kepada redaksi WANTARA, berawal dari pemberian kuasa oleh Lurah Karang Mukti, untuk mengurus permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,5 hektar pada 10 Maret 2010.
Sesungguhnya hal seperti ini merupakan tradisi yang berlaku di Indonesia, sebab seiring pergantian pemimpin di setiap kelurahan, seluruh penguasaan aset Desa diserahkan kepada Lurah terpilih untuk dikelola, termasuk TKD.
Setelah diadakan pencabutan hak garap Tanah Bengkok/Tanah Kas Desa dari para penggarap, Pandi Syamsudin, selaku penggarap lama dan Ahmad Edon selaku penggarap baru, sebagaimana tercatat dalam berita acara yang dibuat pada tanggal 18/11/2009.
Maka TKD seluas 2,5 Ha yang terletak di Kampung Jarakosta RT 002/RW 002 tersebut hak penguasaan maupun hak pengeloaan (garap) resmi dikembalikan kepada Hendra selaku Kepala Desa (berita acara 10/3/2010).
Disaksikan langsung oleh Kepala Dusun, Samsudin, sebagai calon penggarap baru pada 10 Maret 2010, Kepala Desa Karang Mukti, Hendra selaku pihak ke I dan Usman HD selaku pihak II telah mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian kuasa untuk mengurus TKD tersebut. Selanjutnya pada 11 Maret 2010 TKD seluas 2,5 Ha tersebut oleh Hendra disewakan kepada Samsudin untuk digarap selama 5 X garapan, dengan harga sewa sebesar Rp.2.5 juta. Usman selaku mediator serta Ejai turut menandatangani kwitansi sewa-menyewa TKD tersebut.
Usman menyatakan, setelah mendapatkan hak garap, TKD tersebut ditanami padi oleh Samsudin, meski padi yang ditanam Samsudin tersebut belum siap panen, tanpa se-izin Samsudin, pada tanggal 6 Juni 2010, H. Inday memerintahkan para pekerja untuk memanennya.
Hal tersebut membuat Samsudin marah, kemudian besama Usman pergi melapor ke Polresta Bekasi Kabupaten, sebagai tindakan pencurian, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/pengaduan No. Pol : LP/892/K/VI/2010/ Restro Bekasi.
Arahan KAUR Desa
Usman menambahkan, pada tanggal 8 Juni 2010 selaku orang yang dikuasakan untuk mengurus permasalahan TKD yang bermasalah tersebut, dirinya mendapat laporan bahwa padi yang dipanen atas suruhan H. Inday telah dipindahkan ke pekarangan Wakil Jamad.
Selanjutnya Usman bersama Nana Nahrowi mendatangi lokasi penyimpanan padi dan bertemu dengan beberapa aparat desa yang sedang mengadakan musyawarah di antaranya; Suherman (Kaur Desa), Udi (Kaur Desa) dan Oboy Maryanto (Binmaspol).
Pada saat itu Suherman (Kaur Desa) menyerahkan rincian pembagian padi yang telah ditulis di atas kop surat Desa Karang Mukti kepada Usman, lalu Usman membagi-bagikan padi tersebut berdasarkan rincian yang didapat dari Suherman yaitu : 1.Kurang lebih dua kwintal dijual untuk makan dan rokok para aparat desa dan Binmaspol, sisanya uang penjualan padi dibagikan Oboy kepada para aparat desa. 2. Sebanyak dua karung dipisahkan untuk digiling, berasnya diberikan kepada Binmaspol. 3. Sebanyak dua karung dibagikan kepada wakil Jamad. 4. Satu ton untuk upah panen. 5. Tiga ton diberikan kepada Samsudin selaku penyewa/penggarap.
Selanjutnya kata Usman, padi sebanyak tiga ton yang menjadi hak Samsudin selaku penggarap, atas kesepakat bersama dijual kepada bandar padi (pembeli) yang saat itu memang sedang berada di lokasi seharga Rp. 6 juta.
Ketika uang hasil penjualan padi tersebut akan diserahkan kepada Samsudin. atas izin dan perintah Samsudin uang hasil penjualan padi miliknya dibagi kepada rekan-rekan yang telah membantu permasalahan tersebut di antaranya ; Herman (Kades) sebesar Rp. 1 juta, Nana Nahrowi, Usman dan Enjai masing-masing Rp. 500. 000, dan sisanya sebesar Rp. 3. 5 juta untuk Samsudin.
Ketika hal ini coba dikonfirmasikan WANTARA kepada Samsudin dan Enjai, Kamis (3/1), keduanya sedang tidak berada di rumah, menurut istri Enjai, suaminya dan Samsudin sedang bepergian dengan menggunakan sepeda motor sejak pagi hari dan berjanji akan memberitahukan kedatangan WANTARA, hingga berita ini diturunkan, Samsudin dan Enjai belum dapat ditemui. (Wilson)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar