Minggu, 13 Januari 2013

Editorial Edisi 27 Tahun II 7-21 Januari 2013

Nyanyian Korupsi Hambalang

          Pasca penetapan mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada proyek Hambalang, nyanyian atau ocehan mereka yang ada hubungan dengan pelaku yang dituduhkan korupsi, kian merdu terdengar.
Nyanyian itu, kali pertama disuarakan oleh mantan politikus dan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin,
yang sudah terlebih dahulu diringkus oleh KPK terkait dengan nyanyian Mindo Rosalina Manullang pemberi suap cek senilai Rp. 3,2 miliar kepada Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, kaitan proyek Wisma Atlet Sea Games XXVI.
Atas penetapan Nazaruddin sebagai tersangka oleh KPK pada proyek Wisma Atlet, lalu ia bernyanyi merdu soal kasus Hambalang dengan menyebut beberapa nama temannya satu wadah berpoltik, yaitu; Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum.
Ocehan Nazarudin pada awalnya tidak didengar para kalangan elit bangsa ini, khususnya mereka para politikus tertentu, bahkan dianggap sebagai omongan besar belaka. Akan tetapi, KPK pada era kepemimpinan Abraham Samad yang dikenal tak ada kata kompromi dengan pelaku korupsi tersebut membuktikan dirinya sebagai Ketua di Lembaga Negara yang bertugas memberangus korupsi.
Lagu yang dilantunkan artis cantik Krisdayanti “idolanya” : Tinggal Menghitung Hari dibuktikannya dengan menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka korupsi Hambalang. Setelah itu, mulai lah muncul “penyanyi” baru yang membawakan lagu korupsi Hambalang yang lebih nyaring lagi dari suara Nazaruddin dan melantunkan dugaan pelaku utama kasus tersebut. Dia adalah Rizal Mallarangeng.
Kemampuan intelektual Rizal Mallarangeng tentu bagi kalangan menengah, atas, dan elit cendikiawan sekalipun tidak meragukannya. Didasari hal itu, kini banyak pihak yang antikorupsi mengharapkan lagu-lagu (informasi, ocehan) dari seorang Rizal Mallarangeng dapat dikonsumsi oleh KPK untuk dijadikan bahan pengusutan pelaku berperan penting (utama) pada proyek Hambalang.
Sejatinya penulis editorial ini, jauh sebelum Angelina Sondakh, Andi Alfian Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka, telah menyurati KPK yang intinya mempertanyakan KPK mengapa pihak panitia lelang, pejabat Pemuda Dan Olah Raga, Kementerian Keuangan selaku sumber anggaran, rekanan (kontraktor) selaku pelaksana, tidak dilakukan pengusutan. Kini konfirmasi tertulis dari penulis editorial ini meski belum dijawab secara surat oleh KPK, tapi telah dijawab dari perbuatan yang dibuktikan melalui pengusutan. Semoga nyanyian Nazaruddin dan Rizal Mallarangeng bermuara ke pucuk atau pelaku utama. (R).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar