Sabtu, 01 Desember 2012

Editorial Edisi 25 Tahun Ke II 26 November-10 Desember 2012



Meragukan (Keluarbiasaan) KPK
            Keberadaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di benak masyarakat khususnya mereka yang antikorupsi, adalah mampu memberangus pelaku tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tanpa pandang bulu. Harapan itu kian membesar manakala lembaga super body itu dipimpin oleh Abraham Samad.

Namun teori tak selamanya selaras dengan prakteknya, dan kini harapan besar rakyat itu “sirna” seiring dengan lontaran yang terucap dari Pimpinan KPK Abraham Samad soal keinginan dan tuntutan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Boediono (Mantan Dirut Bank Indonesia) yang kini sebagai Wakil Presiden RI.
Kini menjadi pertanyaan besar, apa yang luar biasa yang dimiliki KPK jika kenyataannya tidak berkewenangan memeriksa pelaku korupsi tanpa pandang bulu? Betapa banyaknya rakyat kecewa berat mendengar lontaran Abraham Samad yang dikenal pengagum artis cantik Krisdayanti ini, saat menyatakan tidak memeriksa Boediono karena tersangkut kewenangan.
Padahal, harapan rakyat banyak kepada KPK pemberantasan korupsi yang diinginkan dilakukan ke wilayah kekuasaan di tingkat paling tinggi. Sebagai bukti bahwa KPK adalah lembaga Negara super body yang memiliki kelebihan dibandingkan dengan penegak hukum yang lainnya di Republik ini.
Tidaklah berlebihan bila kini nada sumbang soal KPK kembali mulai terdengar berkumandang menyatakan, KPK tebang pilih dalam pemberantasan korupsi dan terkesan berpotensi pencitraan.
Hal tersebut dapat diterima akal sehat setelah mencermati ragam kasus yang ditanganinya. Sebut saja kasus mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad (M2). KPK menghadapkan M2 ke Pengadilan Tipikor Bandung, di antaranya atas kasus penggunaan anggaran makan minum bersumber APBD daerah Pemerintah Kota Bekasi.
Meski M2 sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, tapi oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa KPK kasasi, M2 dinyatakan terbukti sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa KPK.
Pertanyaannya, mengapa kepala SKPD atau pejabat yang mengelola atau penanggung jawab anggaran makan minum tersebut yang mencairkan anggaran kepada M2 di Bagian Umum Pemerintah Kota Bekasi, tidak ikut serta dijadikan tersangka?
Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang seperti lagunya Ebiet G Ade, bukan seperti lagunya Krisdayanti seperti yang dikatakan Ketua KPK Abraham Samad, “Tinggal Menghitung Hari”. (R)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar